• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Heboh...Infak Aksi Bela Islam Diusut, Kok Dana Teman Ahok Tidak? Ini Kata Kapolri

Redaksi

Kamis, 23 Februari 2017 04:54:53 WIB Dibaca : 1854 Kali
Cetak


Bualbual.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir menjadi sorotan DPR. Polisi dianggap kurang adil lantaran mengusut dana infak aksi damai Bela Islam yang dikumpulkan dari masyarakat, sedangkan dana sumbangan Teman Ahok tak pernah disentuh. Sorotan itu disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Anggota Komisi III Adies Kadir menyatakan, ada kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kurang puas dengan kinerja polisi. Salah satunya langkah polisi yang tiba-tiba melakukan penyelidikan terhadap dana infak untuk aksi Bela Islam. “Tolong Kapolri bisa menjelaskan secara terang kasus itu,” kata politikus Partai Golkar tersebut. Arsul Sani, anggota komisi III dari Fraksi PPP, menambahkan, pihaknya menghormati penanganan kasus dana publik yang masuk Yayasan Keadilan untuk Semua. Namun, kata dia, ada pertanyaan yang harus dijawab. “Jika Bachtiar Nasir diduga melakukan pencucian uang, terus tindak pidana pokoknya apa?” ucap Sekjen DPP PPP itu. Aboe Bakar Alhabsy, anggota komisi dari Fraksi PKS, juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada tiga pasal yang menyebutkan kejahatan tersebut. Pada pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Jadi, kata dia, untuk menuduh orang melakukan pencucian uang, harta yang menjadi objek TPPU harus jelas, yaitu dari hasil tindak pidana. Padahal, donasi dan infak dari umat Islam itu diberikan secara ikhlas. “Kalau donasi dan infak dianggap TPPU, ya repot,” katanya. Yang juga menjadi pertanyaan, mengapa polisi tidak mengusut dana yang dikumpulkan Teman Ahok? Politikus PKS Tifatul Sembiring juga mengkritik tindakan polisi. Menurut dia, Bachtiar Nasir hanya seorang ustaz, bukan pengusaha. Jika dia dituduh melakukan TPPU, apakah Bachtiar seorang pegawai negeri? “Kalau dikatakan melakukan pencucian uang, ya harus ada bajunya dulu, baru dicuci. Ini kan nggak ada bajunya. Terus apa yang dicuci?” ujarnya. Menurut dia, jangan sampai ada persepsi bahwa Polri merupakan alat kekuasaan, sehingg kepercayaan kepada polisi jangan sampai berubah menjadi ketidakpercayaan. Karena itu, Polisi harus betul-betul bekerja secara profesional. Di forum yang sama, Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menyebut banyak pertanyaan dari umat Islam terkait dengan kasus dana sumbangan. Jika dana yang masuk yayasan itu dipersoalkan, semua yayasan harus diaudit. Jadi, polisi harus bisa menjawab pertanyaan dari umat Islam soal kasus yang janggal itu. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa Bahctiar Nasir terkait dengan dana yang masuk ke Yayasan Keadilan untuk Semua. Awalnya, kata dia, polisi mendapat informasi dari media internasional. Yaitu, ada kelompok pro-ISIS yang menerima bantuan. Dalam laporan itu disebutkan nama Bachtiar Nasir. “Kami kemudian menelusurinya,” katanya. Ternyata, tutur dia, ada aliran dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua ke Bachtiar. Yayasan tersebut menerima uang dalam rangka kegiatan bela Islam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Undang-Undang Yayasan. Dalam pasal 5 Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa harta yayasan tidak boleh dilaihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus. Adnin Armas sebagai ketua yayasan ternyata memberikan kuasa kepada Bachtiar tanpa persetujuan pengurus. Hal itu dinilai melanggar UU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tito menyatakan, pihaknya sudah menetapkan Adnin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana yayasan, sedangkan Bachtiar masih saksi. “Belum kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. editor : BB.C/postmetro.info




Berita Lainnya

Video: Pesan Andrigo untuk Bualbual.com

Mahasiswa UIN Suska Riau Dilaporkan ke Polisi, Diduga karena Aksi Demo di Kampus

Bersihkan Parit, Petugas Dinas Kebersihan Pekanbaru Temukan Sepucuk Senpi

Pusat Minta Masukan Riau untuk Pembentukan Satgas Nasional Karhutla 'Dinilai Aktif Tangani Kebakaran'

Ikuti Musrenbang Nasional, Pj Bupati Inhil: Keselarasan Pembangunan antara Pusat dan Daerah Harus Dicermati

Pelatihan PBB Diberikan Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil di Desa Sebrang Sanglar

SK Pengoperasian Embarkasi Antara Riau Keluar 15 April, Gubernur Pesimis

BNN Bersama Bea Cukai Dumai Amankan 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Memadukan Unsur Melayu dan Energi, Grand Opening UNRI EXPO 2018 Sukses Digelar

Maling Genset di Rumah PNS, Ijal dan Oceng Mendekam di Polsek Tebingtinggi Meranti

Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas, Ada Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur dan Polda Riau

Dipembukaan Hari Kelapa International Inhil Akan Pecahkan Rekor MURI Dunia

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media