• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Heboh...Infak Aksi Bela Islam Diusut, Kok Dana Teman Ahok Tidak? Ini Kata Kapolri

Redaksi

Kamis, 23 Februari 2017 04:54:53 WIB Dibaca : 2072 Kali
Cetak


Bualbual.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir menjadi sorotan DPR. Polisi dianggap kurang adil lantaran mengusut dana infak aksi damai Bela Islam yang dikumpulkan dari masyarakat, sedangkan dana sumbangan Teman Ahok tak pernah disentuh. Sorotan itu disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Anggota Komisi III Adies Kadir menyatakan, ada kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kurang puas dengan kinerja polisi. Salah satunya langkah polisi yang tiba-tiba melakukan penyelidikan terhadap dana infak untuk aksi Bela Islam. “Tolong Kapolri bisa menjelaskan secara terang kasus itu,” kata politikus Partai Golkar tersebut. Arsul Sani, anggota komisi III dari Fraksi PPP, menambahkan, pihaknya menghormati penanganan kasus dana publik yang masuk Yayasan Keadilan untuk Semua. Namun, kata dia, ada pertanyaan yang harus dijawab. “Jika Bachtiar Nasir diduga melakukan pencucian uang, terus tindak pidana pokoknya apa?” ucap Sekjen DPP PPP itu. Aboe Bakar Alhabsy, anggota komisi dari Fraksi PKS, juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada tiga pasal yang menyebutkan kejahatan tersebut. Pada pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Jadi, kata dia, untuk menuduh orang melakukan pencucian uang, harta yang menjadi objek TPPU harus jelas, yaitu dari hasil tindak pidana. Padahal, donasi dan infak dari umat Islam itu diberikan secara ikhlas. “Kalau donasi dan infak dianggap TPPU, ya repot,” katanya. Yang juga menjadi pertanyaan, mengapa polisi tidak mengusut dana yang dikumpulkan Teman Ahok? Politikus PKS Tifatul Sembiring juga mengkritik tindakan polisi. Menurut dia, Bachtiar Nasir hanya seorang ustaz, bukan pengusaha. Jika dia dituduh melakukan TPPU, apakah Bachtiar seorang pegawai negeri? “Kalau dikatakan melakukan pencucian uang, ya harus ada bajunya dulu, baru dicuci. Ini kan nggak ada bajunya. Terus apa yang dicuci?” ujarnya. Menurut dia, jangan sampai ada persepsi bahwa Polri merupakan alat kekuasaan, sehingg kepercayaan kepada polisi jangan sampai berubah menjadi ketidakpercayaan. Karena itu, Polisi harus betul-betul bekerja secara profesional. Di forum yang sama, Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menyebut banyak pertanyaan dari umat Islam terkait dengan kasus dana sumbangan. Jika dana yang masuk yayasan itu dipersoalkan, semua yayasan harus diaudit. Jadi, polisi harus bisa menjawab pertanyaan dari umat Islam soal kasus yang janggal itu. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa Bahctiar Nasir terkait dengan dana yang masuk ke Yayasan Keadilan untuk Semua. Awalnya, kata dia, polisi mendapat informasi dari media internasional. Yaitu, ada kelompok pro-ISIS yang menerima bantuan. Dalam laporan itu disebutkan nama Bachtiar Nasir. “Kami kemudian menelusurinya,” katanya. Ternyata, tutur dia, ada aliran dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua ke Bachtiar. Yayasan tersebut menerima uang dalam rangka kegiatan bela Islam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Undang-Undang Yayasan. Dalam pasal 5 Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa harta yayasan tidak boleh dilaihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus. Adnin Armas sebagai ketua yayasan ternyata memberikan kuasa kepada Bachtiar tanpa persetujuan pengurus. Hal itu dinilai melanggar UU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tito menyatakan, pihaknya sudah menetapkan Adnin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana yayasan, sedangkan Bachtiar masih saksi. “Belum kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. editor : BB.C/postmetro.info




Berita Lainnya

Pemuda Ini Kampak Temannya Sendiri Hingga Tewas "Berebut Kayu Tumbangan"

Jaksa Eksekusi Direktur CV PMR, Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad

Team Reskrim Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku Penjual Pil Extacy Di Duri

Hafis Tohar: Aktifkan Kembali Fungsi Masyarakat Adat 'Kasus Pencabulan Marak di Riau'

Bupati Inhil Hadiri Rapat Program DMIJ Plus Terintegrasi

Lapas Kelas II A Inhil,

Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, TP4D Serta MoU Bidang Datun

Pemotongan Bando di Jalan Riau-Pekanbaru akan Dilanjutkan Nanti Malam

Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi

Gubri Syamsuar dan Djohermansyah Gelar Pertemuan Khusus

Sylviana Murni Di Panggil Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos 6,81 Miliar tahun 2015

PBNU Pinta Dubes Arab Saudi Diusir, CEO Ami Group: Lu Kira Segampang Ngusir Pengajian

Terkini +INDEKS

Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai

14 Juni 2026
Sekali Bergerak, Polda Riau Bongkar 3 Kejahatan Besar: Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
14 Juni 2026
Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 2 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 3 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 4 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 5 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 6 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 7 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 8 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media