PILIHAN
Kab Inhil Bakal Kehilangan Satu Desa Ada Apa.?
bualbual.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beserta rombongan bertolak ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, dalam rangka konsultasi mengenai Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendespdtt) nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
"Banyak hal yg menjadi perhatian, salah satunya mengenai penggunaan dana desa tahun 2017 bukan lagi terfokus terhadap insfrastruktur saja, tetapi juga terhadap pemberdayan desa," ungkap Sekretaris Komisi I Muamar Armain MSi kepada senuju.com melalui pesan whatshap-nya, Ahad (26/3/2017).
Ditambahkannya, konsultasi itu perlu dilakukan berkaitan dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga perlu diketahui mekanisme baru di tingkat kementerian untuk mampu disinkronisasikan bersamaan program unggulan Pemerintah Kabupaten Inhil yakni Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).
"Kita berharap dengan dikeluarkannya regulasi yang baru ini dari kementerian, agar ke depannya di setiap musyawarah desa yang dilakukan dalam perihal menyusun RPJM Desa dan RKP desa lebih melihat kepada peraturan baru nomor 22 tahun 2017 itu sendiri, sehingga Program Pusat dan DMIJ itu sejalan dan seirama sehingga mampu saling menutupi," jelas Amar sapaan Akrab Muamar Armain.
Pihak Komisi I juga berharap nantinya setelah pertemuan ini, ada output yang didapat. Apalagi ini sangat penting diterapkan oleh Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk kembali melakukan komunikasi di seluruh desa-desa yang ada di inhil.
"Kami minta dan menyarankan kepada Dinas PMD untuk segera menyurati desa dan perangkat desa agar nantinya seluruh desa dan perangkat desa bisa berpedoman terhadap peraturan menteri yang baru itu, apalagi diakuinya dana desa yang digulirkan pusat haruslah mampu menciptakan produk unggulan masing-masing desa sehingga mampu memberdayakan masyarakat tempatan khususnya pengembangan usaha ekonomi masyarakat," jelas Politisi PKB ini.
Amar terakhir berpesan agar pihak Dinas PMD untuk sesegera mungkin melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, apalagi ada wacana penghapusan dan pemekaran desa.
"Mengenai adanya wacana penghapusan 1 desa yang ada di Inhil dan pemekaran desa, haruslah pihak PMD sesegera mungkin melakukan konsultasi ke pihak kementerian. Apalagi desa yang dihapus tersebut selalu memiliki serapan yang rendah dan bahkan selalu mengalami Silpa," pungkas Amar.(Mok)

Berita Lainnya
Artis Bollywood Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara, Dengan Kasus 20 Tahun Yang Lalu
Pemerintah Bolehkan Warga Palu "Menjarah" Minimarket
PP Inhil akan Gelar Aksi Damai Terkait Gelper dan Hiburan Malam
Viral..!!! Spanduk Sindiran kepada Walikota Pekanbaru Terpampang 'Sudah Tak Fokus Memimpin Pekanbaru'
Wow... Mahasiswa UIN Suska Riau Sebut, UKT yang Dipungut Mencapai Miliaran Rupiah
Keluar dari Rumah Sakit, Kondisi Gubri Wan Thamrin Hasyim Sudah Kembali Normal
ADD Desa Naik 100% Mendes PDTT Wajibkan Kades Pasang Spanduk Anggaran
Terkuak Fakta Video Porno Bocah dan Wanita Dewasa Bikin Heboh Publik
Tragis! Dijanjikan Traktir Makan, Siswi SMP Ini Digilir 4 Pria
PKS PT.SAS Muara Basung, Berbagi Sembako, Langsung Diantar Ke Rumah Warga
T Zulmizan: Belum Terlihat Perubahan Signifikan Karena Masa Konsolidasi 'Setahun Kepemimpinan Syamsuar- Edy'
Hasil Kesepakatan 30 PTS di Riau Wakil Rektor III UIR Ditunjuk Sebagai Ketua FORKOMAWA,Berikut Struktur Kepengurusannya