PILIHAN
Kab Inhil Bakal Kehilangan Satu Desa Ada Apa.?
bualbual.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beserta rombongan bertolak ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, dalam rangka konsultasi mengenai Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendespdtt) nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
"Banyak hal yg menjadi perhatian, salah satunya mengenai penggunaan dana desa tahun 2017 bukan lagi terfokus terhadap insfrastruktur saja, tetapi juga terhadap pemberdayan desa," ungkap Sekretaris Komisi I Muamar Armain MSi kepada senuju.com melalui pesan whatshap-nya, Ahad (26/3/2017).
Ditambahkannya, konsultasi itu perlu dilakukan berkaitan dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga perlu diketahui mekanisme baru di tingkat kementerian untuk mampu disinkronisasikan bersamaan program unggulan Pemerintah Kabupaten Inhil yakni Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).
"Kita berharap dengan dikeluarkannya regulasi yang baru ini dari kementerian, agar ke depannya di setiap musyawarah desa yang dilakukan dalam perihal menyusun RPJM Desa dan RKP desa lebih melihat kepada peraturan baru nomor 22 tahun 2017 itu sendiri, sehingga Program Pusat dan DMIJ itu sejalan dan seirama sehingga mampu saling menutupi," jelas Amar sapaan Akrab Muamar Armain.
Pihak Komisi I juga berharap nantinya setelah pertemuan ini, ada output yang didapat. Apalagi ini sangat penting diterapkan oleh Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk kembali melakukan komunikasi di seluruh desa-desa yang ada di inhil.
"Kami minta dan menyarankan kepada Dinas PMD untuk segera menyurati desa dan perangkat desa agar nantinya seluruh desa dan perangkat desa bisa berpedoman terhadap peraturan menteri yang baru itu, apalagi diakuinya dana desa yang digulirkan pusat haruslah mampu menciptakan produk unggulan masing-masing desa sehingga mampu memberdayakan masyarakat tempatan khususnya pengembangan usaha ekonomi masyarakat," jelas Politisi PKB ini.
Amar terakhir berpesan agar pihak Dinas PMD untuk sesegera mungkin melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, apalagi ada wacana penghapusan dan pemekaran desa.
"Mengenai adanya wacana penghapusan 1 desa yang ada di Inhil dan pemekaran desa, haruslah pihak PMD sesegera mungkin melakukan konsultasi ke pihak kementerian. Apalagi desa yang dihapus tersebut selalu memiliki serapan yang rendah dan bahkan selalu mengalami Silpa," pungkas Amar.(Mok)

Berita Lainnya
PB HMI Angkat Bicara Terkait Puisi Sukmawati
Unik Di Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, 'Indonesia' Dapat Bantuan Program Non Tunai
Mereka Rela Tinggalkan Keluarga Demi Pengabdiannya Kepada Masyarakat untuk Berjuang Padamkan api Karhutla
Afrizal Ketua LPTQ Inhil: Yang Menetukan Kafilah Wewenang Kesra Bukan Kami
Inilah Daftar Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2017
Misharti: Pemuda Harus Berperan dalam Membangun Riau
#7 Pahlawan, yang Ternyata Relevan di Kehidupan Kamu Sekarang?
Jaksa akan Bacakan Tuntutan, Korupsi Mamin MTQ Inhu Memasuki Babak Akhir
Projek Pengolahan Sabut Kelapa Kodim 0314 Inhil Kebanjiran Orderan
Khabib Nurmagomedov Tentukan Waktu Pensiun di UFC
Petugas Lapas Bengkalis Meninggal Akibat Lakalantas di Siak
'Telat Bayar SPP' Sekolah Tidak Berhak Hukum Siswa