• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

'Telat Bayar SPP' Sekolah Tidak Berhak Hukum Siswa

Redaksi

Selasa, 29 Januari 2019 21:25:09 WIB Dibaca : 1555 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia melarang sekolah memberikan hukuman terhadap siswanya yang tidak mampu membayar uang sekolah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Memberikan hukuman masuk dalam kategori kekerasan fisik dan psikis pada anak. Hal itu menyusul kejadian yang menimpa siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu Bina Mujtama di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. Siswi berinisial GNS tersebut dihukum push up seratus kali lantaran menunggak pembayaran biaya SPP. GNS yang baru berusia 10 tahun dan duduk di kelas empat itu pun trauma berat. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan hukuman tersebut merupakan bagian dari tindakan yang masuk ke dalam kategori kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Padahal, kata dia, tunggakan tersebut diakibatkan karena orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan. "Berpotensi kuat melanggar pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Apalagi jika push up dilakukan berpuluh kali tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2019. "Jadi sepatutnya, jika ada anak yang belum bayar SPP, maka sekolah tidak berhak melakukan semua itu. Anak harus tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, seperti mengikuti pembelajaran, ujian, dan lain-lain," tambahnya. Di samping itu, lanjut dia, pada dasarnya persoalan tunggakan SPP tidak dapat dibebankan kepada si anak, karena itu merupakan kewajiban orang tuanya. Hal itu menepis pernyataan kepala sekolah SDIT tersebut yang mengaku memberikan hukuman bagi GNS lantaran orang tuanya tidak pernah hadir saat dipanggil sekolah terkait tunggakan SPP. "Yang harus dipanggil, ditegur dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya. Kalau ada perjanjian antara orang tua siswa dengan pihak sekolah saat mendaftar sekolah di tempat tersebut, maka perjanjian itu juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada," tegas Retno. Ketimbang memberikan hukuman kepada si anak, Retno menilai, sekolah seharusnya dapat membantu mencari solusi bagi pemenuhan hak atas pendidikan terhadap para siswanya yang orangtuanya kurang mampu secara ekonomi. Jika ternyata orangtua siswa tersebut tidak bisa melunasi uang SPP beberapa bulan karena ketidakmampuannya, maka hal ini harus dibicarakan baik-baik. "Misalnya membantu memindahkan sang anak ke sekolah negeri terdekat, karena sekolah negeri untuk SD gratis, berbeda dengan pihak sekolah swasta yang memang operasional sekolah sangat tergantung dengan uang bayaran siswanya sehingga berbiaya," ungkap dia. Selain itu, Retno juga menambahkan, pihak sekolah juga bisa berkomunikasi dengan para orangtua lainnya melalui komite sekolah sehingga bisa dicarikan solusi. Misalnya dengan mencarikan orangtua asuh atau bantuan beberapa orangtua yang mampu melalui program subsisi silang untuk siswa yang orangtuanya kurang mampu secara ekonomi.   Sumber: Viva.co.id/ucu




Berita Lainnya

Ke TVone UIR Serahkan Bantuan Kemanusiaan Palu dan Banten Senilai Rp101 Juta

Mabes LBDH Himbau Agar Seluruh Pengurus Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Antar Masyarakat

Lakalantas Inhil 'Truck vs Motor' Guru Pesantren Jadi Korban

Ini Bahaya Menelepon Terlalu Lama , Wajib Baca !!

Hari Ini Kita Deklarasikan Ketidakberpihakan ke Salah Satu Peserta Pemilu, Soal Netralitas ASN, TNI dan Polri

Ringannya Tuntutan Ahok,Diduga Ada Campur Tangan Jaksa Agung

BUALBUAL Perjalanan Haji Anggota DPR RI Terpilih Bapak Abdul Wahid Beserta Keluarga!

Kasihan! Kebakaran Pasar Besar, Keluarga Ini Hanya Bisa Selamatkan Dua KTP

Sering Terjadinya Longsor, Pemkab Inhil Ajukan Bantuan Dana 100 Miliar Ke Pemrov Riau

Ketua MUI Inhil Mengajak Masyarakat Untuk Menghormati Pelaksanaan Pelantikan Presiden

Mahasiswa STIE & HMI Dumai, Bersama Kapolres Dumai, Terjun Padamkan Karhutla Di Medang Kampai.

Promosikan Budaya dan Pariwisata, Pemkab Gelar Inhil Culture Carnival 2016

Terkini +INDEKS

KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar

30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025
Pesan Rusli Zainal: Jadikan Perpustakaan Soeman HS Rumah Intelektual Anak Riau
30 Juni 2025
Koloborasi Gabungan Organisasi Lembaga Dan Adat (GOLDA) Bertekad Perjuangkan Calon Naker Lokal
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media