PILIHAN
Jaksa akan Bacakan Tuntutan, Korupsi Mamin MTQ Inhu Memasuki Babak Akhir
BUALBUAL.com - Siapa yang menanam, dialah yang akan menuai hasilnya. Begitu juga dengan mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Kabupaten Indragiri Hulu Riau, H Ahmad Jalil.
Atas perkara korupsi anggaran makan minum perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang menjerat dirinya, dan Subandi selaku PPTK kegiatan itu, menjadikan mereka sebagai penghuni hotel prodeo.
Dan saat ini, perkara tersebut telah mendekati babak akhir. Jika tidak ada aral melintang, JPU akan segera membacakan tuntutan atas kedua terdakwa.
"Draf tuntutan telah rampung, dan pada persidangan besok Selasa (21/1/), tuntutan tersebut akan kita bacakan," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto, melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, menjawab RiauLink.com, Senin (20/1/2020).
Dikatakan Ostar, tidak hanya tuntutan pidana, terhadap kedua terdakwa juga dibebabankan pengembalian kerugian negara.
Ketika ditanya terkait besaran tuntutan yang akan dibebankan terhadap kedua terdakwa itu, Ostar selaku Ketua Tim JPU belum bersedia memberikan bocoran.
"Tunggu saja, nanti setelah kita bacakan akan kita sampaikan secara rinci, karena ini adalah SOP kami sebagai JPU," tutupnya.
Sebagai mana diketahui, Ahmad Jalil dan Subandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari Inhu, atas tindak pidana korupsi dana makan dan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.
Dimana, dari kegiatan tersebut negara telah dirugikan sebesar, Rp400 juta lebih. Dan saat ini, terhadap kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sumber: RLC
Berita Lainnya
Pihak Perusahaan Dipinta Sumbang Vitamin Bagi Korban Asap Karhutla
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE
Seorang Pelajar di Siak Tewas Tenggelam Di Kolam PDAM
Politisi Demokrat Ferdinand, Ungkit Omongan Luhut Soal Freeport
Rosman Malomo Ungkapkan Keprihatin Terhadap Meningkatnya HIV di Kab Inhil
AMPG inhil Terus Bergerak Kampanyekan Paslon Wardan- SU dan Andi Rahman-Suyatno
Inilah Makna Puasa Ramadhan Sesungguhnya
BUAL INFOGRAFIS: Kronologi Tsunami Hantam Banten dan Lampung
Disdik Inhil Pinta Pihak Sekolah Tidak Lagi Gunakan LKS Untuk Siswa, Karena Pihak Kami Sudah Menghapusnya
Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Terkena 1 Tahun Penjara Benarkah Baca Disini.!!
Release Penetapan MTQ PB HIPPMIH I Antar Paguyuban,Kabupaten/ Kota Seprovinsi Riau Proker PB HIPPMIH Prioritas Jangka Pendek
Sebuah Pondok Hangus Terbakar, Satu Keluarga Dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan