PILIHAN
Jaksa akan Bacakan Tuntutan, Korupsi Mamin MTQ Inhu Memasuki Babak Akhir

BUALBUAL.com - Siapa yang menanam, dialah yang akan menuai hasilnya. Begitu juga dengan mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Kabupaten Indragiri Hulu Riau, H Ahmad Jalil.
Atas perkara korupsi anggaran makan minum perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang menjerat dirinya, dan Subandi selaku PPTK kegiatan itu, menjadikan mereka sebagai penghuni hotel prodeo.
Dan saat ini, perkara tersebut telah mendekati babak akhir. Jika tidak ada aral melintang, JPU akan segera membacakan tuntutan atas kedua terdakwa.
"Draf tuntutan telah rampung, dan pada persidangan besok Selasa (21/1/), tuntutan tersebut akan kita bacakan," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto, melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, menjawab RiauLink.com, Senin (20/1/2020).
Dikatakan Ostar, tidak hanya tuntutan pidana, terhadap kedua terdakwa juga dibebabankan pengembalian kerugian negara.
Ketika ditanya terkait besaran tuntutan yang akan dibebankan terhadap kedua terdakwa itu, Ostar selaku Ketua Tim JPU belum bersedia memberikan bocoran.
"Tunggu saja, nanti setelah kita bacakan akan kita sampaikan secara rinci, karena ini adalah SOP kami sebagai JPU," tutupnya.
Sebagai mana diketahui, Ahmad Jalil dan Subandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari Inhu, atas tindak pidana korupsi dana makan dan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.
Dimana, dari kegiatan tersebut negara telah dirugikan sebesar, Rp400 juta lebih. Dan saat ini, terhadap kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sumber: RLC
Berita Lainnya
Mobil Sedan Terbalik di Persimpangan Pelintung Bagan Besar Dumai
'PEDE' Pemilu 2019 PKB Riau Dapat 77 Kursi Ini Alasannya
Bahas Dugaan Pasien Suspect Virus Corona Pemda Inhil Gelar Rapat Internal Secara Tertutup
PNS Cantik Kepala Dinas Pariwisata Muncul Disitu Porno Ini Klarifikasinya
Bupati Inhil HM Wardan berkunjung ke Pondok Pesantren Yasin dan menghadiri Haul ke - 30 KH Muhammad Rafa'i Bin H Mahmud Bin Hasan di Kecamatan Tembilahan Hulu
Sekjen PAN,Soal LGBT dan Tawuran Harus di Hentikan
Mengupas Rumus Pembangunan Rohil di masa Bupati Suyatno. Amp
Pura-pura Shalat Duha, Pria Bermobil di Kepri Ini Curi Kotak Amal
12 Warga Dievakuasi Terkait Pembunuhan Pekerja Papua
Setelah 9 Bulan dalam Tahanan, Ini Alasan Ahok Ajukan PK
Gubri Sesalkan Kejadian Pelemparan Molotov di Pos Satpol PP Riau