PILIHAN
Jaksa akan Bacakan Tuntutan, Korupsi Mamin MTQ Inhu Memasuki Babak Akhir
BUALBUAL.com - Siapa yang menanam, dialah yang akan menuai hasilnya. Begitu juga dengan mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Kabupaten Indragiri Hulu Riau, H Ahmad Jalil.
Atas perkara korupsi anggaran makan minum perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang menjerat dirinya, dan Subandi selaku PPTK kegiatan itu, menjadikan mereka sebagai penghuni hotel prodeo.
Dan saat ini, perkara tersebut telah mendekati babak akhir. Jika tidak ada aral melintang, JPU akan segera membacakan tuntutan atas kedua terdakwa.
"Draf tuntutan telah rampung, dan pada persidangan besok Selasa (21/1/), tuntutan tersebut akan kita bacakan," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto, melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, menjawab RiauLink.com, Senin (20/1/2020).
Dikatakan Ostar, tidak hanya tuntutan pidana, terhadap kedua terdakwa juga dibebabankan pengembalian kerugian negara.
Ketika ditanya terkait besaran tuntutan yang akan dibebankan terhadap kedua terdakwa itu, Ostar selaku Ketua Tim JPU belum bersedia memberikan bocoran.
"Tunggu saja, nanti setelah kita bacakan akan kita sampaikan secara rinci, karena ini adalah SOP kami sebagai JPU," tutupnya.
Sebagai mana diketahui, Ahmad Jalil dan Subandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari Inhu, atas tindak pidana korupsi dana makan dan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.
Dimana, dari kegiatan tersebut negara telah dirugikan sebesar, Rp400 juta lebih. Dan saat ini, terhadap kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sumber: RLC

Berita Lainnya
Di Pekanbaru Warga Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Gelar Sosialisasi Penerapan PP No 28 Tahun 2019 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara
Jangan Saling Tuding: Dandim Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto: “Bengkalis Bukan Penyumbang Asap”
Besok Prabowo Akan Bertemu UAS
Empat Gedung Pukesmas di Dumai Telah Diresmikan, Gubernur Minta Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan
Salah Tuliskan Harlah Pancasila jadi Hari kesaktian Pancasila, Plt Bupati Ini Minta Maaf
Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona
Pemuda Senayang Kumpulkan KTP Untuk Jaringan 3G
Besok Mahasiswa UIN Suska Riau Gelar Demonstrasi Lagi, Rektor Tetap Lanjutkan Pemilihan Presma
Kartu Keluarga Masyarakat Inhil, Tidak Lagi Gunakan Tanda Tangan Secara Manual
50 Laporan Perusahan ke Disnakertrans Riau yang tak menyalurkan THR
Seorang Warga Malaysia Meninggal Akibat Gempa Bumi di NTB