PILIHAN
Lewat Upaya Banding Yusril Bakal Bikin HTI Eksis Lagi, Ini Tiga Alasannya
bualbual.com, Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan upaya banding atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum HTI, Yuzril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah memasukkan memori banding pada hari ini.
“Pada pagi ini tanggal 4 Juni 2018 telah memasukkan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Yusril beralasan pihaknya mengajukan banding karena didasari oleh dua hal, yang pertama agar eksistensi HTI tetap diakui sepanjang upaya hukum tetap dilakukan serta mencari keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Kedua adalah Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga.
“Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat HTI sebagai lembaga bukan hak berserikat dari individu anggota dan atau pengurusnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jika ex-HTI juga tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti warga Indonesia yang lain seperti menjalankan dakwah memberi ceramah, menyampaikan khutbah, mengahdiri pengajian dan lain sebagainya.
“Tidak seorangpun dapat menghalangi kegiatan tersebut karena hal itu bagian dari hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” pungkasnya.*(nes/rmol/pojoksatu)
Berita Lainnya
Diduga Syamsuar Miliki KTA PAN, SC Musda Golkar Verifikasi Faktual ke Pengurus PAN Riau
Viral!!! Susanto Hidup Lagi Usai Dikubur di Rawa, Ini Faktanya
Ternyata Isi Dua Peti Besi Ditemukan Nelayan Inhil, Tepung Terigu "Segi Tiga Biru" Produksi PT. Indofood Sukses Makmur
Ditpolairud Polda Riau, Berhasil Gagalkan 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal yang Beredar di Daerah Inhil
Anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida Rela Patungan 200 Ribu Beli Sabu-Sabu
Disdik Pekanbaru Tunggu Juknis, Terkait Skema Penyaluran BOS Dirombak
KPU Rokan Hilir Lantik 90 Anggota PPK Se-Kabupaten Rohil
Sayangkan Sikap Pongah Irwan Nasir, GMMK Siap Kawal Pemanggilan Kepala Daerah oleh Bawaslu Riau
Sudah 1 Tahun Dinyatakan Lulus, Nasib PPPK Kampar Sampai Sekarang Belum Terima SK
Hotspot Terdeteksi di Inhil dan Bengkalis
BMKG: Deteksi 27 Titik Panas di Riau
DPRD Inhil Mari Kita Dukung Peduli Kesehatan Masyarakat, TMMD Kodim 0314/Inhil Bangun Wadah MCK