PILIHAN
Lewat Upaya Banding Yusril Bakal Bikin HTI Eksis Lagi, Ini Tiga Alasannya
bualbual.com, Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan upaya banding atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum HTI, Yuzril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah memasukkan memori banding pada hari ini.
“Pada pagi ini tanggal 4 Juni 2018 telah memasukkan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Yusril beralasan pihaknya mengajukan banding karena didasari oleh dua hal, yang pertama agar eksistensi HTI tetap diakui sepanjang upaya hukum tetap dilakukan serta mencari keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Kedua adalah Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga.
“Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat HTI sebagai lembaga bukan hak berserikat dari individu anggota dan atau pengurusnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jika ex-HTI juga tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti warga Indonesia yang lain seperti menjalankan dakwah memberi ceramah, menyampaikan khutbah, mengahdiri pengajian dan lain sebagainya.
“Tidak seorangpun dapat menghalangi kegiatan tersebut karena hal itu bagian dari hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” pungkasnya.*(nes/rmol/pojoksatu)

Berita Lainnya
Kemenpora Minta PSSI Lapor FIFA Soal Penusukan Suporter
Sambangi Setda Inhil Perwakilan Bengkres Bicarakan "Konser Di Yogyakarta"
Wow! 4.000 Lembar Tiket Proliga di Pekanbaru Sudah Terjual
Kades Sako Kuansing Divonis 4,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa
Bupati Inhil HM. Wardan Lantik Pj Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling
Pasca bentrok berdarah, Kapolres Kepulauan Meranti dicopot
Wow.. Google dan Facebook kuasai seperlima pasar iklan dunia
HKN ke-55, HM Wardan: Jadikan Ini Momentum Untuk Hidup Sehat
Maruf Amin: Yakin Infrastruktur Langit Bisa Hadirkan Decacorn
Alotnya Mediasi Akhirnya, Pemko Pekanbaru Sepakat Bayar Tagihan PJU
Dugaan Selingkuh Oknum Dewan Ini Kata 'Panglima Laskar Melayu Riau Kuansing'
Seodirman: Ketua Badko HMI Riau - Kepri Menanyakan Keputusan Polri Tentang SP-3 Perusahaan 'Biang Asap'