PILIHAN
Jangan Ada Masalah Legislatif Inhil Kembali Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Seperti Masjid
bualbual.com, Dengan adanya wacana kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pusat, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Yusuf Said, SE, MM kembali mengingatkan dengan cukup keras kepada Kepala Desa (Kades) se Inhil untuk menggunakan dana desa secara tepat.
"Kenaikan ADD, tentulah kita harus menyambut baik tetapi kita juga pasti memiliki tantangan yang berat, karena tentulah pengawasannya akan lebih ketat pula, apalagi sekarang aturannya sudah banyak dan cukup, jadi kepada seluruh kepala desa harus taat aturan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan," kata Ketua Komisi I HM Yusuf Said, SE, MM kepada senuju.com, Rabu (29/3/2017).
Menurutnya, semua kades harus mengikuti aturan mengenai penggunaan ADD sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) seperti mulai dari proses perencanaan yang melibatkan masyarakat, pemanfaatan anggaran, hingga pada proses laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Apalagi hari ini, Mendes PDTT mengimbau kepada pihak desa agar membuat baleho yang memuat seluruh rencana penggunaan hingga realisasinya, sehingga diharapkan agar masyarakat aktif mengawasi untuk mencegah kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) atau Aparat Desa," jelas politisi berdarah Bugis tersebut.
Jauh sebelum instruksi Mendes PDTT tersebut, Yusuf Said yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar tersebut menyebutkan telah melakukan apa yang telah diinstruksikan tersebut, apalagi di era Bupati HM Wardan, Ia menyebutkan telah memasang baliho kegiatan sesuai arahan Bupati Inhil, dimana desa harus meniru pola manajemen masjid yang bersifat terbuka.
"Mengenai instruksi pemasangan baleho oleh Mendes PDTT, kita sudah jauh-jauh hari melakukannya, walaupun memang diakuinya masih ada beberapa desa yang belum melakukannya. Ke depan diharapkan pihak desa juga harus patuh mengingat ini sudah diatur di kementerian, dan nanti tentu akan dipertegas di dalam Perbub sehingga apabila tidak diindahkan juga pastinya bakal dinilai sebagai sebuah pelanggaran, dan tentunya akan diberikan sanksi," pungkasnya. (Mok)
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Hingga Hari Kamis, Guru Sertifikasi Ultimatum Pemko Pekanbaru
Ketua DPRD Inhil Sayangkan Tak Berkibarnya Bendera Merah Putih saat HUT RI ke-73
Masuk Rekor MURI dan WBTB, Lari di Atas Tual Sagu Masuk Nominasi API 2019
APINKARI Sebut: PT. Diamond Raya Timber Abaikan Aturan Mentri tentang Pengelolaan Hasil Hutan
Kohati Cabang Tembilahan Pasarkan Kreatifitas Dalam "Program Kepo"
Inilah Cara Alami Mengatasi Rambut Patah Dan Rontok Tanpa Biaya
Alhamdulillah.... Salman, Siswa Korban Tertimpa Pagar Sekolah Kini Telah Siuman
Rocky Gerung: Nggak Butuh Tokoh Seperti Dia, Nyampah-nyampahin Negeri Aja "Tak Bela Prabowo Lagi"
Beserta Barang Bukti! Polres Inhil Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Tembilahan
Tujuh Saksi akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Bengkalis
#Dirumahsaja Bulog Siapkan 4 Jenis Paket Sembako Layanan Online