PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Jangan Ada Masalah Legislatif Inhil Kembali Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Seperti Masjid
bualbual.com, Dengan adanya wacana kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pusat, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Yusuf Said, SE, MM kembali mengingatkan dengan cukup keras kepada Kepala Desa (Kades) se Inhil untuk menggunakan dana desa secara tepat.
"Kenaikan ADD, tentulah kita harus menyambut baik tetapi kita juga pasti memiliki tantangan yang berat, karena tentulah pengawasannya akan lebih ketat pula, apalagi sekarang aturannya sudah banyak dan cukup, jadi kepada seluruh kepala desa harus taat aturan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan," kata Ketua Komisi I HM Yusuf Said, SE, MM kepada senuju.com, Rabu (29/3/2017).
Menurutnya, semua kades harus mengikuti aturan mengenai penggunaan ADD sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) seperti mulai dari proses perencanaan yang melibatkan masyarakat, pemanfaatan anggaran, hingga pada proses laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Apalagi hari ini, Mendes PDTT mengimbau kepada pihak desa agar membuat baleho yang memuat seluruh rencana penggunaan hingga realisasinya, sehingga diharapkan agar masyarakat aktif mengawasi untuk mencegah kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) atau Aparat Desa," jelas politisi berdarah Bugis tersebut.
Jauh sebelum instruksi Mendes PDTT tersebut, Yusuf Said yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar tersebut menyebutkan telah melakukan apa yang telah diinstruksikan tersebut, apalagi di era Bupati HM Wardan, Ia menyebutkan telah memasang baliho kegiatan sesuai arahan Bupati Inhil, dimana desa harus meniru pola manajemen masjid yang bersifat terbuka.
"Mengenai instruksi pemasangan baleho oleh Mendes PDTT, kita sudah jauh-jauh hari melakukannya, walaupun memang diakuinya masih ada beberapa desa yang belum melakukannya. Ke depan diharapkan pihak desa juga harus patuh mengingat ini sudah diatur di kementerian, dan nanti tentu akan dipertegas di dalam Perbub sehingga apabila tidak diindahkan juga pastinya bakal dinilai sebagai sebuah pelanggaran, dan tentunya akan diberikan sanksi," pungkasnya. (Mok)

Berita Lainnya
Polres Dumai Gelar Pengobatan Gratis, Sempena HUT Ke-73 Bhayangkara
Sejak Diresmikan Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wisata Danau Nepangga Ramai di Minati Para Pengunjun
Pemda Inhil Melalui Polres Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak
Gubri Keluarkan Imbauan Terkait Pelaksanaan Ibadah di tengah Epidemik Penyakit COVID-19
Layanannya Tumbang Berjam-jam, Facebook Buka Suara Penyebabnya
Karena Ikut Aksi Demo? Delapan Guru di Pekanbaru Dimutasi
Gara-Gara Mobil Ini, Hampir Sebagian Lampu Wilayah Inhil Padam
Warga Pekanbaru Ini Tewas Saat Sedang Makan
KPK Merasa Sedih MK Tolak Gugatan Hak Angket
Tak Dikasih Panggung Final Piala Presiden Anies Curhat di Twitter Isinya Mengharukan
Wow.. Sebanyak 739 Tenaga Kerja Asing Sudah Bekerja di Riau
Pesta Seks Terbesar di Dunia Akan Digelar di Denver AS