PILIHAN
Jangan Ada Masalah Legislatif Inhil Kembali Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Seperti Masjid

bualbual.com, Dengan adanya wacana kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pusat, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Yusuf Said, SE, MM kembali mengingatkan dengan cukup keras kepada Kepala Desa (Kades) se Inhil untuk menggunakan dana desa secara tepat.
"Kenaikan ADD, tentulah kita harus menyambut baik tetapi kita juga pasti memiliki tantangan yang berat, karena tentulah pengawasannya akan lebih ketat pula, apalagi sekarang aturannya sudah banyak dan cukup, jadi kepada seluruh kepala desa harus taat aturan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan," kata Ketua Komisi I HM Yusuf Said, SE, MM kepada senuju.com, Rabu (29/3/2017).
Menurutnya, semua kades harus mengikuti aturan mengenai penggunaan ADD sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) seperti mulai dari proses perencanaan yang melibatkan masyarakat, pemanfaatan anggaran, hingga pada proses laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Apalagi hari ini, Mendes PDTT mengimbau kepada pihak desa agar membuat baleho yang memuat seluruh rencana penggunaan hingga realisasinya, sehingga diharapkan agar masyarakat aktif mengawasi untuk mencegah kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) atau Aparat Desa," jelas politisi berdarah Bugis tersebut.
Jauh sebelum instruksi Mendes PDTT tersebut, Yusuf Said yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar tersebut menyebutkan telah melakukan apa yang telah diinstruksikan tersebut, apalagi di era Bupati HM Wardan, Ia menyebutkan telah memasang baliho kegiatan sesuai arahan Bupati Inhil, dimana desa harus meniru pola manajemen masjid yang bersifat terbuka.
"Mengenai instruksi pemasangan baleho oleh Mendes PDTT, kita sudah jauh-jauh hari melakukannya, walaupun memang diakuinya masih ada beberapa desa yang belum melakukannya. Ke depan diharapkan pihak desa juga harus patuh mengingat ini sudah diatur di kementerian, dan nanti tentu akan dipertegas di dalam Perbub sehingga apabila tidak diindahkan juga pastinya bakal dinilai sebagai sebuah pelanggaran, dan tentunya akan diberikan sanksi," pungkasnya. (Mok)
Berita Lainnya
Kabar Gembira Bulog Riau Melayani Penjualan Bawang Merah
Inikah Penyebab Kekalahan Agus-Sylvi ?
Presiden AS Donald Trump Berniat Kembangkan Senjata Nuklir Terhebat
Polda Sumut Usut Kucuran Dana Desa ke Desa-desa Hantu di Nias
Iuran BPJS Naik, Syamsuar akan Rundingkan Sharing Budget dengan Daerah
Berbagai Organisasi dan Ormas Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran Desa Bekawan
Prediksi Anggota DPD RI Dapil Riau, Tanpa Suara Bengkalis
Beredar Video Ketua Pokja ULP Bengkalis Dengan Wanita Berbaju Tidur
Tak Hanya Berperan Sebagai Kurir, Ini Peran Nelayan dalam Jaringan Narkoba Wilyah Riau
KPK Umumkan Idrus Marham Jadi Tersangka
Mengukir Sejarah Kelam Harga Kopra Bagi Penggiat Kebunan kelapa "Mimpi dan Air Mata Petani Kelapa Inhil"