PILIHAN
Polda Sumut Usut Kucuran Dana Desa ke Desa-desa Hantu di Nias
BUALBUAL.com - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara Abiyadi Siregar menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya yang secata cepat menyikapi kasus dugaan pengucuran dana desa ke desa-desa yang tidak berpenghuni yang ada di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
“Ya, Alhamdulillah, Polda Sumut sudah merespon kasus yang diungkap Ombudsman RI soal dana desa. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepat Pak Kapolda dan Wakapolda serta jajarannya,” katanya, Rabu (13/11/2019).
Dijelaskan Abyadi, Koordinasi yang dilakukan itu dalam rangka mendapatkan data-data terkait dengan pengucuran dana desa ke desa desa yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat.
”Dan, yang paling penting lagi adalah, terkait dengan adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu. Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu,” Jelasnya
Dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar.
“Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan, akan dapat diselamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana desa Rp 700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak,” kata Abyadi Siregar, sembari berharap semoga persoalan ini segera bisa terungkap.
Di sisi lain, Abyadi berharap, kasus di Nias Barat ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Misalnya, harus diusut kenapa desa desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa.
“Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar,” Tegasnya.
Sumber: teras.id

Berita Lainnya
Untuk Petugas Masjid Paripurna, Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp19,2 Miliar
Berikut 7 Nama Korban Terluka Akibat Ledakan Kapal Kuala Buana II Bermutan Gas LPG di Tembilahan
Sekolah di Siak Rusak Parah Siswa: Kami Ingin Gedung Sekolah yang Layak
Ikatan Pemuda Minang Inhil(IPMI) Akan Adakan Sunatan Massal Gratis
Peduli Sesama, Anggota DPRD Inhil Asmadi dan Mahasiswa IMAM Serahkan Bantuan Kebakaran Bekawan
Ini Daftar Rumah Setiap Kab/kota Dari 2.500 Rumah yang mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2017
Kejari Bengkalis Bagikan Sembako Warga Terdampak Covid-19 sebanyak 120 Paket
BNPB: Gubernur Riau Umumkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Oktober Lalu
BUAL dari Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 1.139 Botol Miras, 359 gram Sabu-sabu dan 629 Pil Inex
Pas Pulang Malam! Warga Kec Belengkong Inhil, Temukan 2 Ekor Harimau Sumatera Berkeliaran
DPRD Inhu Berduka, Hayati Meninggal Dunia
Ratusan Masyarakat Riau Sudah Berangkat ke Jakarta, Jelang Pleno KPU 22 Mei 2019