PILIHAN
Polda Sumut Usut Kucuran Dana Desa ke Desa-desa Hantu di Nias
BUALBUAL.com - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara Abiyadi Siregar menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya yang secata cepat menyikapi kasus dugaan pengucuran dana desa ke desa-desa yang tidak berpenghuni yang ada di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
“Ya, Alhamdulillah, Polda Sumut sudah merespon kasus yang diungkap Ombudsman RI soal dana desa. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepat Pak Kapolda dan Wakapolda serta jajarannya,” katanya, Rabu (13/11/2019).
Dijelaskan Abyadi, Koordinasi yang dilakukan itu dalam rangka mendapatkan data-data terkait dengan pengucuran dana desa ke desa desa yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat.
”Dan, yang paling penting lagi adalah, terkait dengan adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu. Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu,” Jelasnya
Dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar.
“Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja,” kata Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan, akan dapat diselamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
“Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana desa Rp 700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak,” kata Abyadi Siregar, sembari berharap semoga persoalan ini segera bisa terungkap.
Di sisi lain, Abyadi berharap, kasus di Nias Barat ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Misalnya, harus diusut kenapa desa desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa.
“Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar,” Tegasnya.
Sumber: teras.id
Berita Lainnya
Eddy Tanjung: Untuk Suara di Riau, Prabowo-Sandi Bisa Raih 70 Persen
Islamic Center Jadi Tempat Karantina Bagi TKI yang Pulang ke Inhil
Bawa Barang Haram Jenis Sabu, DS Warga jalan tegar kelurahan pematang pudu diamankan polsek mandau
Golkar: Di Injury Time, Nasdem Lepas Tangan
Tangani Covid-19, Pemprov Riau Siapkan 300 Ruang Isolasi PDP
Germas PMKRI: Pemerintah Kok Makin Aneh, Ijtima Ulama III Dilarang
Terungkap!!! Inilah 3 Misteri Seputar Jembatan Barelang yang Jarang Diketahui
Gagal Berangkat Umroh, Travel Abu Tours Terancam Pidana
Semen China Rp34 Ribu, Lokal Rp48 Ribu 'Bagai Bumi & Langit'
Hasan: Kalau KPK Bersih Kenapa Takut Diawasi, KPK Cuma Andelin Sadap dan Dasar Kasus Tak Pernah Jelas
FKPPI Ramai-ramai Buat Laporan Ke Polda Jabar, Buntut Panjang Nyanyian Robert
Ayah artis Momo Geisha, Jabonar Sinaga tewas didalam kamar tidurnya di Inhu Rengat