• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Proyek KTP elektronik (e-KTP) Diduga Memakan Kerugian Negara

Safika

Selasa, 18 April 2017 22:58:46 WIB Dibaca : 1448 Kali
Cetak


Bualbual.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor menjadi saksi aksi mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memuluskan proyek KTP elektronik (e-KTP) yang memakan biaya Rp 5,9 triliun dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada 8 April 2011, panitia pengadaan menerima delapan dokumen penawaran dari sejumlah konsorsium. Termasuk Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PNRI, dan Konsorsium Astragraphia. Setelah dilakukan evaluasi konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia tidak melampirkan ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya. Namun konsorsium yang terindikasi adanya campur tangan Andi Agustinus alias Andi Narogong lolos dalam tahapan tersebut dengan melampirkan surat keterangan Topaz yang menyatakan pabrik produk item yang akan dipakai memiliki sertifikat ISO 14001. Direktur penanganan permasalahan hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengungkapkan fakta bahwa selama proses lelang itu, konsorsium Telkomsel merasa ada perlakuan beda oleh Kemendagri terhadap konsorsium PNRI. Disebutkan baik konsorsium Telkomsel ataupun Konsorsium PNRI sama sama tidak melampirkan sertifikat ISO seperti yang diatur dalam Addendum lelang proyek. Akan tetapi, konsorsium PNRI tetap dinyatakan lolos dalam kelengkapan administrasi dokumen. "Kita pernah terima pengaduan intinya dia (konsorsium PT Telkom) diperlakukan beda. Menurut dia kalau pakai dokumen harusnya semua gugur, dia enggak terima. Tapi karena itu sifatnya teknis saya enggak ada kompetensi jawab," ujar Setya di Pengadilan Tipikor, Senin (17/4). Dari situ pihaknya menyarankan agar proses lelang harus dihentikan selama masa sanggah dari konsorsium yang tidak lolos proses lelang. Penghentian proses lelang termaktub secara jelas dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 81 tentang pengadaan barang atau jasa. Dia menambahkan bahwa makna dalam Perpres itu tidak multi tafsir. "Apakah Anda tahu ada banding dan masa sanggah, apakah Anda kasih saran saat itu?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Setya. "Waktu itu saya ada yang nanya dijawab deputi saya apakah sanggah, banding hentikan proses? Jawab saya iya (hentikan proses)," ujar Setya. "Itu di Perpres tertulis tapi yang report saya katanya jalan terus, katanya sudah dapat advice dari biro hukum. Dan itu (Perpres) bukan multi tafsir," imbuh dia. Kementerian Dalam Negeri terusik dengan usul penghentian sementara proses lelang. Setya mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri meminta LKPP mengubah surat yang secara garis besar mengizinkan proses lelang tetap dilanjutkan selama proses sanggah atau banding. Permintaan itu ditolak LKPP. Tak terima dengan itu, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi beraksi. Dia mengadukan LKPP ke kantor Wakil Presiden. Alhasil, LKPP disidang di kantor wapres. Setya mengaku pernah disidang oleh Deputi kantor wakil presiden terkait proyek e-KTP. LKPP berkeyakinan, rekomendasi pembatalan kontrak proyek e-KTP perlu karena ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan panitia yang dikhawatirkan jika tetap diteruskan akan menimbulkan kerugian negara. Usulan tersebut, imbuh Setya, justru menimbulkan polemik sampai akhirnya disidang di kantor Wapres. "Akhirnya LKPP dipanggil Wapres. Ternyata ada pengaduan Mendagri ke Presiden LKPP menghambat program e-KTP kemudian saya disidang di kantor Wapres dua kali," kata Setya. Pada pertemuan atau pemanggilan pertama di kantor Wapres, LKPP diminta klarifikasi atas rekomendasinya yang dinilai Mendagri Gamawan Fauzi menghambat proyek tersebut. Saat itu, Kepala BPKP, Kepala LKPP dan tim BPKP hadir dan memberi penjelasan. Saat itu LKPP sempat memberikan peringatan akan keluar dari pendampingan proyek e-KTP jika rekomendasi tidak dijalankan panitia. "Kalau LKPP dijadiin stampel kita keluar dari pendampingan kalau rekomendasi LKPP tidak dilakukan kita keluar," tegas dia. Dia menambahkan selain tidak menjalankan rekomendasi LKPP mengenai pembagian tugas dalam pengerjaan proyek tersebut, saran aanwijzing (sebuah tahap dalam metode pemberian penjelasan tentang pasal-pasal dalam rencana kerja, syarat-syarat, dan gambar tender-red) ulang juga tidak dilakukan oleh panitia. Termasuk penandatanganan kontrak pemenang tender, yang disebutnya banyak indikasi kecurangan. "Pas jelang akhir 2013 saya ditelpon oleh PPATK untuk konsultasi pak setya kalau seperti ini saya periksa hasil pekerjaan? Kan belum selesai jangan taken. Tapi ternyata taken, ya terserah Anda," ujar Setya menirukan pihak PPATK yang menghubunginya. "Semua rekomendasi LKPP dipecah 9 item dan aanwijzing ulang tidak dilaksanakan?" Tanya jaksa Abdul Basir. "Kayaknya iya," jawab Setya. Dalam persidangan perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Gamawan Fauzi disebut ikut menikmati uang hasil korupsi proyek itu. "Gamawan Fauzi sejumlah USD 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Dalam kesaksiannya, Gamawan Fauzi Gamawan selalu mengaku tidak tahu dan lupa atas rangkaian peristiwa sebelum KPK menguak adanya korupsi dalam proyek tersebut. Jaksa penuntut umum KPK mencecar Gamawan terkait pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR saat melakukan rapat dengar pendapat. Kepada Gamawan, jaksa menanyakan alasan Komisi II DPR mengubah skema penganggaran e-KTP, dari pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah murni. "Saya tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan, Kamis (16/3). Jaksa kembali bertanya alasan Gamawan menyetujui perubahan skema anggaran tersebut. Namun berulang kali, dia menegaskan tidak tahu atau tidak memiliki wewenang atas segala perubahan teknis penganggaran. "Itu bukan kewenangan saya. Saya tidak tahu," tukasnya. Gamawan mengklaim program e-KTP bukanlah gagasannya melainkan menteri sebelumnya, Mardiyanto. "Itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya sebagai Menteri Dalam Negeri baru setelah 19 hari saya dilantik DPR Komisi II mengundang saya rapat dengar pendapat (RDP)," katanya. Dia menjelaskan program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang nantinya diperuntukan untuk Pemilu 2014. Kendati demikian, Gamawan sempat berkelit saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi kehadiran Gamawan dalam RDP membahas proyek e-KTP. "RDP tidak selalu membahas. Iya saya selalu hadir tetapi tidak selalu bahas e-KTP," tukasnya. [GR.c]




Berita Lainnya

Jama'ah Calon Haji Bengkalis Bertolak ke Kota Suci Mekkah

Bisik Dari MA Petikan Hukuman Suparman dan Johar Firdaus Sama-sama 6 Tahun Penjara

Dishub Klaim Sudah Paling Baik? Traffic Light Simpang Mall SKA Pekanbaru Saling Bertubrukan

Gempa yang Guncang Inhil, Dipicu oleh Aktivitas Sesar Lokal di Sekitar Kawasan Perairan Indragiri

Kala Muslim Berselawat di Wihara Dharma Mitra Arama, Malang

Warga Berlarian Selamatkan Diri, Tengah Malam Tadi Terjadi Longsor di Tanah Merah Inhil

Dewan Minta Polisi Rutin Patroli di Jembatan Siak IV

Lagu Keos Plus: "Bukan Lautan Hanya Kolam Susu" Benar-Benar Ada di Indonesia!

Untuk Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Polresta Tutup Jalan Nagoya Kota Batam

Misi Dagang Jawa Timur dan Riau Resmi Digelar

DP2KP3A Inhil Targetkan Predikat Nindya Kota Layak Anak

Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media