PILIHAN
Masyarakat Harus Tahu Anggota Polri Dilarang Berbisnis Tambang dan Hutan
Bualbual.com, Tak dapat dipungkiri ada anggota Polri yang juga memiliki bisnis di berbagai bidang. Anggota Polri harus berhati-hati dan memperhatikan aturan dalam menjalankan bisnis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan anggota Polri memang boleh berbisnis, tapi harus memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan. Aturan untuk berbisnis itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.
"Nanti dilihat dalam Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus, bukan karena ada, terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah," kata Setyo di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 25/01/18
Setyo mengatakan, Perkap itu dibuat untuk mencegah konflik pribadi, terutama saat anggota Polri masih menjabat sebagai pimpinan wilayah itu. Misalnya, berstatus kapolda atau kapolres.
Selain itu, dalam Perkap tersebut telah diatur bahwa setiap anggota Polri yang mempunyai bisnis harus dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Dia harus lapor, harus berhenti, kalau dia masih terus kan ada kode etik, melanggar etika profesi. Pertama (sanksinya) disetop dululah," ujar Setyo.
Sebelumnya pada Rapat Pimpinan (rapim) Polri, Rabu (24/1) kemarin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan mengenai aturan disiplin terkait dengan bisnis.
Ada tiga hal yang dilarang terkait dengan bisnis anggota polri. Pertama bisnis yang dapat merugikan keuangan negara.
Kedua adalah bisnis yang ikut dalam pengadaan di lingkungan kepolisian. Serta ketiga adalah bisnis yang bisa menimbulkan conflict of interest dalam kapasitas dan jabatannya saat itu sebagai anggota Polri.
Kapolri bahkan meminta Itwasum untuk membuat unit khusus bagi setiap anggota yang akan berbisnis agar wajib membuat laporan proposal kegiatan bisnisnya.
"Tapi yang conflict of interest misalnya bisnis HPH (Hak Pengusahaan Hutan), tambang tapi dia kapolres atau kapolda di sana, conflict of interestnya akan sangat besar sekali, (ini) larang. Ini dalam rangka meredam budaya koruptif," kata Tito.***(kumparan.com)
Berita Lainnya
Ferry Juliantono: Ini Baru Konyol Peraih Revolusi Mental Award Kok Jadi Tersangka KPK
Pelaku Penggorok Leher Pria di Kos-kosan Sukajadi Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Dandim 0314/Inhil ikuti Shallat ISTIQO/dan do'a bersama di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Pemkab Inhu dan ASN Diingatkan Segera Laporkan SPT Tahunan
Naas
Puncak Peringatan HUT Damkar Ke-100 dan Satpol PP Ke-69, Bupati Inhil Berpesan Junjung Tinggi Pancasila
Prodi Teknik Sipil Unisi, Gelar Seminar Haki dan Industri 4.0, Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Golput Tak Masalah Selama Tak Ajak Orang Lain
BUAL Dari Mische Aesthetic Clinic Pekanbaru Buka Lowongan Kerja Minat?
Kepala BPN Provinsi Riau Harapkan Pemerintah Kantongi Sertifikat Tanah dan Bangunan
Warga Desa Batang Sari Kec Mandah Tak Bisa Dipungkiri HM. wardan Telah Terbukti
Tak Bisa Tahan Nafsu, Pemuda 18 Tahun di Batam Cari Mangsa, Janda Muda Jadi Korban