PILIHAN
Masyarakat Harus Tahu Anggota Polri Dilarang Berbisnis Tambang dan Hutan

Bualbual.com, Tak dapat dipungkiri ada anggota Polri yang juga memiliki bisnis di berbagai bidang. Anggota Polri harus berhati-hati dan memperhatikan aturan dalam menjalankan bisnis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan anggota Polri memang boleh berbisnis, tapi harus memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan. Aturan untuk berbisnis itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.
"Nanti dilihat dalam Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus, bukan karena ada, terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah," kata Setyo di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 25/01/18
Setyo mengatakan, Perkap itu dibuat untuk mencegah konflik pribadi, terutama saat anggota Polri masih menjabat sebagai pimpinan wilayah itu. Misalnya, berstatus kapolda atau kapolres.
Selain itu, dalam Perkap tersebut telah diatur bahwa setiap anggota Polri yang mempunyai bisnis harus dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Dia harus lapor, harus berhenti, kalau dia masih terus kan ada kode etik, melanggar etika profesi. Pertama (sanksinya) disetop dululah," ujar Setyo.
Sebelumnya pada Rapat Pimpinan (rapim) Polri, Rabu (24/1) kemarin, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan mengenai aturan disiplin terkait dengan bisnis.
Ada tiga hal yang dilarang terkait dengan bisnis anggota polri. Pertama bisnis yang dapat merugikan keuangan negara.
Kedua adalah bisnis yang ikut dalam pengadaan di lingkungan kepolisian. Serta ketiga adalah bisnis yang bisa menimbulkan conflict of interest dalam kapasitas dan jabatannya saat itu sebagai anggota Polri.
Kapolri bahkan meminta Itwasum untuk membuat unit khusus bagi setiap anggota yang akan berbisnis agar wajib membuat laporan proposal kegiatan bisnisnya.
"Tapi yang conflict of interest misalnya bisnis HPH (Hak Pengusahaan Hutan), tambang tapi dia kapolres atau kapolda di sana, conflict of interestnya akan sangat besar sekali, (ini) larang. Ini dalam rangka meredam budaya koruptif," kata Tito.***(kumparan.com)
Berita Lainnya
Massa Aksi Bela Kamarek di Inhil Ancam Menginap Hingga Besok, PN Tembilahan: Kami tak lagi Punya kapasitas bisa Bebaskan Pak Kamarek
Limbah Medis Rumah Sakit Berdampak Negatif Bagi Lingkungan, Walikota Pekanbaru Sorot Rumah Sakit Buang Limbah Medis Sembarangan
Akun Twitternya Like Konten Porno, Wamenag Zainut Ngaku Diretas
Ada Apa Dengan Lapas Kelas II A Tembilahan Kembali Napi Ini Kepergok Pesan Narkoba dari Dalam Penjara
Jembatan Cinta Penghubung Pulau Bali Roboh Saat Upacara Keagamaan Nyepi Segara
Lama Antrean Jadi Alasan 177 WNI Gunakan Paspor Filipina untuk Berangkat Haji
Polsek Mandau Dan Instansi Terkait, Gelar Kerja Bahkti Aksi Bersih Bersih Di Sekolah Dan Masjid.
PMI Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Kritang
BUALBUAL JUM'AT: Pemuda Dalam Perspektif Islam
Agus Kaget Saat Tahu Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Bir
Pemprov Riau: ASN dan THL Pengguna Narkoba Tidak Akan Ditolerir
Abdullah Sulaiman Kembalikan Kerugian Negara Rp 400 Juta "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"