PILIHAN
Ahok dituntut 12 Bulan Penjara
bualbual.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.(BS)
Berita Lainnya
Indonesia Tak Akan Menerapkan Opsi Lockdown Karena Ada Negara yang Gagal
Tak Bisa Mencoblos di TPS, Emak-emak di Pekanbaru Datangi Kantor KPU
Dua Oknum Anggota Satpol PP Ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan
Taufan Rahmadi: Utang Dan Investasi China Diduga Jadi Penyebab, Indonesia Tak Tegas Soal penindasan penduduk muslim Muslim Uighur
HM. Wardan Perintahkan Disdukcapil Berikan Pelayan E-KTP Sampai Ketingkat Kecamatan
Daffa D'Academy Ditangkap karena Kasus Narkoba
Utusan Kuansing Lolos Seleksi Jambore dan Bakti Pemuda Tingkat Provinsi Riau
Debat Pilpres 2019: Sandi Jangan Takut Kualat Berdebat Dengan Maruf Amin
Hanya Berstatus Petani Warga Mandau Palsukan Uang Rp. 23 Juta untuk di Edarkan Saat Lebaran
Bupati Lingga Kejar Kawasan Ekonomi Khusus Dan Berikan Kemudahan Bagi Investor
Terkait Banyaknya APK Rusak, Ini Kata KPU Riau
Danramil 03 Tempuling Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Kepada Pelajar di Desa Harapan Jaya