PILIHAN
Ahok dituntut 12 Bulan Penjara

bualbual.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.(BS)
Berita Lainnya
Pelaku Peragakan 26 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Selatpanjang
KI akan Kawal Transparansi Pengelolaan Aset Pemprov Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Bekuk 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Shabu
Seorang Calon Kades di Majalengka yang Rebutan Tempat Duduk Wafat
Ketua IWO Inhil : Pejabat Jangan Alergi dengan Wartawan
Tol Pekanbaru - Dumai Seksi 1 Paling Siap untuk Diresmikan
Kemenag: ASN Bisa Menolak Jika Tidak Mau Dipotong Zakat
Ucap HM. Wardan: Semua Berpeluang Untuk Menjadi Calon Wakil Bupati Tahun 2018 Mendatang
Gara Gara Lama Menjomlo,Pria Ini Nyaris Perkosa Tetangganya yang Sedang Tidur
Sampai Kini Sudah Ada 43 Warga Kota Pekanbaru Terjaring OTT Satgas Kebersihan
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Andrian Siregar Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke 73