PILIHAN
Ahok dituntut 12 Bulan Penjara
bualbual.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.(BS)

Berita Lainnya
Jago Merah, Sikat Gedung Perpustakaan Balai Diklat, Diduga Akibat Korsleting Listrik.
Ciri Ciri Ikan Mengandung Formalin Yang Harus Di Ketahui
Agama Islam, Menjadi agama dengan pertumbuhan paling pesat di dunia
Gerindra Riau: Masyarakat Dirugikan, Akses Medsos Dibatasi Pemerintah
Diduga Dibunuh, Ibu dan Anak di Sigi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Single Terbaru Ramadan "WULAN YEE - BULAN MULIA"
PS Senayang Di Pastikan Lolos Ke Babak 8 Besar PSSI Cup I Lingga
Menpora Bangga Tim Sepak Bola Indonesia U-16 Mampu Kalahkan Jepang
Satu Orang Dikabarkan Tewas, Petugas Gabungan Gerebek Rumah Sindikat Narkoba di Bengkalis
Nenek Roslaini Terharu Disambangi Jum'at Barokah Polresta Pekanbaru
Saat Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat? Tak Tertampak Ketua LAMR Alazhar dan Syahril Abubakar
'Tak Dapat THR' Tenaga Kerja Diminta Melapor ke Disnaker