PILIHAN
Ahok dituntut 12 Bulan Penjara
bualbual.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.(BS)

Berita Lainnya
Penolakan Keras Muhammadiyah, Terkait Permen Agama yang Mengatur Majelis Taklim
Wabup Inhil Rosman Malomo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-73
Pulau Burung Kosisten laksanakan Program DMIJ
PD IWO Inhil Berikan Bantuan Kepada Kakek Alkamah dan Saidi
Untuk Kasus Bahar Bin Smith, 11 Saksi Sudah Diperiksa
Polda Riau Tetapkan Dua Pimpinan PT Teso Indah Tersangka Karhutla
HM. Wardan Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Bupati ke PAN
Banyak Istri Ingin Menceraikan Suaminya di Pekanbaru 'Pasca Lebaran'
Dandim 0314 Inhil Hadiri HUT Ke-3 TRC BPBD Inhil
KPUD Inhil Tetapkan 3 Poslon Putra Terbaik Inhil Maju di Pilkada Bupati-Wakil Bupati Periode 2018-2023
Prabowo Marah Kader Gerindra Yang kritik AHY
Anda! Peserta CPNS Diminta Rutin Pantau Website Resmi BKPSDM Pekanbaru