PILIHAN
Ahok dituntut 12 Bulan Penjara

bualbual.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4) pagi.
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.(BS)
Berita Lainnya
Agar Tahu, Calon Suami Nikah Berkali-kali? Bisa Dicek Via Aplikasi Ini
Penjelasan Kadinkes Inhil Terkait Perubahan Jadwal Kegiatan Kesehatan "Gerakan Satu Hati"
Peduli Warga Terdampak Covid-19, Kapolres Rokan Hulu Bagikan Sembako Untuk Warga
Kapolres Lampura Ajak Masyarakat Kotabumi NOBAR film" Hanya Manusia
Posisi H. Maryanto Sebagai Ketua DPC PDI-P Inhil, Bakal di Ganti oleh Samino
May Day, Jurnalis Juga Buruh Tuntutan Kerja Kami Tak Kenal Waktu
Polres Inhil: Amankan 2 Pelaku Pungli Di Pelabuhan Enok Tembilahan
Begini Penjelasan Disdik Pekanbaru, Terkait Viralny Anak SD Belajar di Halaman Sekolah Karena Kekurangan Kelas
Kemendagri Beri Waktu 7 Hari Untuk Menyelesaikan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19
Luar Biasa! Tontowi/Liliyana Kembalikan Tradisi Emas Olimpiade!
RSUD Kabupaten Bengkalis Terima Bantuan APD