PILIHAN
Suparman kembali Menjadi Bupati Rohul Setelah SK Pengatifan dirinya Sudah di Teken Mendagri

bualbual.com, Setelah menunggu proses pengaktifan cukup panjang. Akhirnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu setelah dinonaktifkan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Akhirnya Menteri Dalam Negeri meneken SK pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu. Tinggal tugas Pemprov mengambil SK tersebut di Jakarta.
Kepastian keluarnya SK pengaktifan tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono kepada riauterkinicom, Rabu (17/5/17) di Kantor Kemendagri, Jakarta, saat ditanya terkait pengaktifan Suparman Kembali sebagai Bupati Rokan Hulu.
"Betul, SK-nya sudah keluar dan bisa diambil Pemprov Riau dan diserahkan ke Bupati oleh Gubernur atau yang mewakili," kata Sumarsono.
Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatakan, pihaknya menunggu Pemprov Riau untuk mengambil SK pengaktifan Suparman tersebut di Kemendagri.
"Kita nunggu orang Pemprov Riau untuk mengambil SK. Lebih cepat tentu lebih baik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Suparman menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015. Dimana Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
KPK berjanji akan memberitahu kejanggalan itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi. Mulai dari dakwaan Suparman yang diperkuat oleh putusan terdakwa sebelumnya.
Kasus yang menjerat Suparman merupakan perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp 900 juta.(rtc)
Berita Lainnya
UAS Bersama Salman Amrillah Akan Hadir Pada Perhelatan MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten Bengkalis
Pola AP Bisa Menjadi Alternatif Gesa Pembangunan Daerah
Apa itu KIM, Dan Apa Fungsinya KIM Yang Baru Saja di Lantik HM. Wardan Mau Tahu Baca Disini
Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Terbukti Lakukan Korupsi E- KTP, Hakim Jatuhkan Vonis Setya Novanto
Jumlah Terbaru PDP Covid-19 di Riau, 22 Orang Telah Dinyatakan Negatif
Zainal: Kasus Bom Molotov Pos PP Riau, Ditangani Polsek Limapuluh
Satpol PP Amankan Belasan Anak Punk di Simpang Ombak
Hamil Lima Bulan, Anggota Brimob Dilapirkan Kekasihnya MN, ke Propam Polda Riau
Pekan Aksi Riau, Kadispersip: Kita Wujudkan SDM Unggul
Timnas Indonesia U-23 Kalah Dramatis dari Korsel,Berikut Skornya