PILIHAN
Ini Isi Warkah Maklumat LAMR Terkait Covid-19
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau mengajak seluruh masyarakat Riau untuk meningkatkan kesetiakawanan dan perpaduan sosial dalam mengatasi kesulitan-kesulitan nyata masyarakat memenuhi keperluan hidup sehari-hari akibat bencana wabah Virus Corona (Covid-19) ini.
Selain itu, LAMR juga meminta kepada pemerintah untuk mempercepat realisasi janji pemberian bantuan/insentif/subsidi dan/atau Program Jaringan Pengamanan Sosial untuk masyarakat ekonomi lemah (di perkotaan, pedesaan, termasuk masyarakat adat di pedalaman) dan usaha kecil, sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Selasa (31/3/2020).
Kedua hal tersebut merupakan diantara dari 11 butir isi Warkah Maklumat yang dikeluarkan LAMR terkait upaya memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia, Indonesia, termasuk Provinsi Riau saat ini.
Warkah Maklumat LAMR dengan nomor 09/WARKAH/LAMR/IV/2020 tentang Percepatan Penanganan Wabah Covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar tanggal 2 April 2020 M bertepatan dengan 8 Sya’ban 1441 H tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Al azhar dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.
Dalam siaran pers LAMR yang dikirim ke media massa lokal dan nasional itu, Kamis (2/4/2020), LAMR menilai Wabah Covid-19 membawa mudarat yang luar biasa. Berbagai aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial-budaya, termasuk ibadah keagamaan berjemaah terganggu dan sebagian besar terpaksa dihentikan, sebagai bagian dari ikhtiar memutus dan menghentikan penyebaran virus tersebut.
Pemerintah telah menetapkan Indonesia dalam keadaan darurat kesehatan, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani dan mengumumkan (pada 31 Maret) Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19, diikuti beberapa kebijakan untuk menanggulangi dampak keekonomian yang ditimbulkannya.
Adapun ke-11 butir isi Warkah Maklumat LAMR yaitu pertama, Meminta seluruh masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh kelompok paguyuban berbagai etnis yang berpayung ke Lembaga Adat Melayu Riau khususnya, dan masyarakat Riau pada umumnya, untuk mematuhi kebijakan, langkah-langkah, dan atur-cara (protokol) yang dijalankan pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19.
Seluruh acara adat-istiadat yang melibatkan banyak orang diminta untuk ditunda atau ditiadakan, sampai pemerintah menyatakan bahwa keadaan sudah pulih.
Kedua, Melaksanakan pandangan ulama berkaitan dengan ibadah dalam masa wabah sekarang yang dipresentasikan melalui lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketiga, Sesuai dengan prinsip tali berpilin tiga atau tiga tungku sejerangan, diminta kepada pimpinan pemerintahan dan pimpinan masyarakat adat Melayu Riau (para Pemangku Adat, para Ninik Mamak, para Batin, beserta perangkat-perangkatnya) di wilayah masing-masing untuk seiya-sekata – seayun langkah – seciap bak ayam, sedencing bak besi – bahu-membahu dalam memutus rantai dan menghentikan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing.
Keempat, Mengajak seluruh masyarakat Riau untuk meningkatkan kesetiakawanan dan perpaduan sosial, senasib-sepenanggungan – ke air sama berbasah, ke darat sama berkering – mendapat sama berlaba, hilang sama merugi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan nyata masyarakat memenuhi keperluan hidup sehari-hari akibat bencana wabah Covid-19 ini.
Kelima, Meminta kepada pemerintah untuk mempercepat realisasi janji pemberian bantuan/insentif/subsidi dan/atau Program Jaringan Pengamanan Sosial untuk masyarakat ekonomi lemah (di perkotaan, pedesaan, termasuk masyarakat adat di pedalaman) dan usaha kecil, sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, antara lain Selasa 7 Syakban 1441 H (31 Maret 2020).
Kenam, Meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Riau untuk memerioritaskan ketersediaan anggaran penanganan COVID-19 di lingkup kewenangannya masing-masing baik melalui realokasi APBD 2020 maupun dari sumber-sumber lain yang sah.
Ketujuh, Meminta seluruh masyarakat adat Melayu Riau dan seluruh kelompok paguyuban berbagai etnis yang berpayung ke Lembaga Adat Melayu Riau khususnya, dan masyarakat Riau pada umumnya, untuk meningkatkan kedisiplinan menjalankan atur-cara (protokol) kesehatan yang sudah ditentukan untuk melindungi diri dan keluarga dari Covid-19.
Kedelapan, Meminta kepada pemerintah agar memerioritaskan kecukupan Alat Pelindung Diri (APD) baik bagi dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan orang dalam pemantauan, maupun ketersediaan pasokan masker, pencuci tangan, disinfektan, dan lain-lain yang diperlukan oleh masyarakat.
Kesembilan, Menyerukan kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak membuat dan/atau menyebarkan kabar/berita/informasi apapun mengenai Covid-19 yang bukan berasal dari sumber resmi atau yang memiliki otoritas untuk itu.
Ke-10, Menyerukan kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak panik, dan tidak bersikap atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengucilan dan diskriminasi terhadap pasien positif Covid-19 yang sembuh, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan para Dokter/Tenaga Kesehatan yang menangani mereka. Sesungguhnya semua kita adalah korban dari keadaan yang sama-sama tidak kita inginkan.
Ke-11, Mengajak kita semua meningkatkan ketakwaan kepada Maha Pencipta, dan senantiasa memohon kepada-Nya untuk melimpahkan kekuatan, kesabaran, ketabahan kepada semua kita dalam menghadapi cobaan ini, dan berdoa meminta pertolongan-Nya agar wabah ini segera berlalu.
Warkah Maklumat yang diharapkan bisa disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Riau, baik yang jauh maupun dekat, baik di laut maupun di darat itu akan disampaikan kepada Gubernur Riau yang juga selaku Datuk Seri Setia Amanah, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Riau, Ketua MUI Riau, Sultan, Raja, dan pimpinan kekerabatan kesultanan/kerajaan di Riau, bupati dan walikota se-Riau, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Riau.
Selain itu, juga disampaikan kepada Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Riau, pimpinan paguyuban etnis-etnis di Se-Riau, dan Ketua Umum MKA dan DPH LAMR Kabupaten/Kota se-Riau. (MCR)

Berita Lainnya
Pelaku Curanmor di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi saat aksinya Terekam CCTV
Begini Cara Beli Kartu Elektronik untuk Bayar Parkir Bandara SSK II
Pertanyakan Dampak Festival Kelapa Internasional Mahasiswa Inhil Pekanbaru Gelar Diskusi
Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan : Hendak Tanam Pohon Pinang, Warga Senggoro Jadi Tersangka Karlahut Seluas 300 M2 Tanah Gambut
Warga Bangun Purba Ditangkap Polisi Rohul di Simpang Tangun, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu
Polres Inhil dan Stakeholder Laksanakan Giat Bersih di Beberapa Titik di Kota Tembilahan
Man City Melaju ke Babak V Piala FA 'Bungkam Burnley 5-0'
Dinkes Inhil: Menentukan Status Stunting Anak Sesuai dengan Pedoman Kemenkes dan Berdasarkan e-PPBGM
Kapolres dan Dandim 0314 Inhil Gelar Rapat Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Kepala Daerah di Riau Diminta Periksa Kesehatan Terkait Virus Corona
Dani M Nursalam Dampingi Wardan, Abdul Wahid Siap Maju Inhil 1
BKD Provinsi Riau Terima 181 Pelamar PPPK