PILIHAN
Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis
Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis
Bualbual.com, - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, Aris Wahyudi diduga telah melakukan perdagangan manusia dengan cara melelang keperawanan anak berusia 14 tahun yang telah menjadi mitra dari nikahsiri.com.
Sejak diluncurkan pada 19 September 2017, situs nikahsiri.com itu memiliki sebanyak 300 mitra yang siap dilelang keperawanannya dengan nilai mahar tertentu. Dari 300 orang itu kemungkinanbesar ada yang masih berusia dibawah umur karena Aris Wahyudi sendiri memberi syarat umur minimal 14 tahun."Seseorang bisa menjadi mitra ketika diasudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Berita RekomendasiWilayahnya Tercoreng, Warga Perumahan TNI AU di Bekasi Harap Pendiri Situs Nikahsirri.com dan Keluarga Segera PindahTegas! PP Muhammadiyah Sebut Pendiri Nikahsirri.com Lakukan Penistaan Agama(Baca juga:Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Mereka ditawarkan kepada orang-orang yang sudah menjadi anggota nikahsiri.com yang bersedia membayar mahar.
Sementara untuk menjadi member, setiap pelanggan harus mendaftar dan membayar Rp100 ribu yang akan dibagi 80 % untuk mitra sementara 20 % pemilik situs.Dengan demikian, Aris tidak hanya dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE melainkan juga terindikasi melanggar UUTindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan UU Perlindungan Anak.
Kalau ini melibatkan anak-anak kita akan kenakan juga undang-undang perlindungan anak-anak, kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beliterhadap orang-orang yang didorong sebagai mitra kita kenakan juga undang-undang human trafficking," terangnya.Berkaitan dengan kasus tesebut, Aris Wahyudi diringkus oleh polisi pada Minggu 24 September dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatnya itu Aris Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(Okezone)

Berita Lainnya
Jika Hanya Mengandalkan APBD, Herwanissitas: Nasib Pentani Kelapa Inhil Tidak akan Berubah
Jelang MTQ Bupati Inhil H Muhammad Wardan Minta Ruas Jalan Kotabaru-Pulau Kijang Harus Siap Di Kerjakan
Mantan Menpora Era Sby, Andi Mallarangeng Bebas
Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 TPS 5 Desa Dapil 4 Inhil, Caleg PDIP dan PAN Resmi Laporkan Ke Panwaslu
Peduli Abrasi, Polres Bengkalis Tanam 1.500 Bibit Bakau di Pambang Pesisir
Bawa 1.000 Aspirasi, Pemuda Blora Jalan Kaki ke Istana Temui Presiden
Robby: Seselakan ABPD 2018 Kuansing Tidak Masuknya Pembangunan Di Tiga Kecamatan
Sri Mulyani Buka BUAL, Soal Pembelian Saham Freeport Dituding Goblok 'Membeli Barang Milik Sendiri'
Ayah dan Saudara Dalang Teror Sri Lanka Bunuh Diri
DPRD Inhil Sarankan GGTV Bergabung Dengan TV Kabel
Anda Minat! Pemda Pelalawan Bakal Lelang Mobil dan Sepeda Motor Dinas
Gubri Ingin Kota Pekanbaru Jadi Percontohan Penangan Corona di Riau