PILIHAN
Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis
Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis
Bualbual.com, - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, Aris Wahyudi diduga telah melakukan perdagangan manusia dengan cara melelang keperawanan anak berusia 14 tahun yang telah menjadi mitra dari nikahsiri.com.
Sejak diluncurkan pada 19 September 2017, situs nikahsiri.com itu memiliki sebanyak 300 mitra yang siap dilelang keperawanannya dengan nilai mahar tertentu. Dari 300 orang itu kemungkinanbesar ada yang masih berusia dibawah umur karena Aris Wahyudi sendiri memberi syarat umur minimal 14 tahun."Seseorang bisa menjadi mitra ketika diasudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Berita RekomendasiWilayahnya Tercoreng, Warga Perumahan TNI AU di Bekasi Harap Pendiri Situs Nikahsirri.com dan Keluarga Segera PindahTegas! PP Muhammadiyah Sebut Pendiri Nikahsirri.com Lakukan Penistaan Agama(Baca juga:Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Mereka ditawarkan kepada orang-orang yang sudah menjadi anggota nikahsiri.com yang bersedia membayar mahar.
Sementara untuk menjadi member, setiap pelanggan harus mendaftar dan membayar Rp100 ribu yang akan dibagi 80 % untuk mitra sementara 20 % pemilik situs.Dengan demikian, Aris tidak hanya dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE melainkan juga terindikasi melanggar UUTindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan UU Perlindungan Anak.
Kalau ini melibatkan anak-anak kita akan kenakan juga undang-undang perlindungan anak-anak, kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beliterhadap orang-orang yang didorong sebagai mitra kita kenakan juga undang-undang human trafficking," terangnya.Berkaitan dengan kasus tesebut, Aris Wahyudi diringkus oleh polisi pada Minggu 24 September dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatnya itu Aris Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(Okezone)

Berita Lainnya
Berani Melawan Petugas Dengan Senpi Rakitan, Spesialis C3 Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung utara
BEJAD, NGERAYANGI PUTRI KANDUNGNYA BERKALI KALI, DITANGKAP POLISI
Inovasi Unik yang Digagas Dosen Unpas 'Bungaku Kuat Tanpa Obat'
Kabar Gembira! 400 Ribu Anak Keluarga Miskin Bisa Kuliah Gratis 'Lewat Program Kipas Kuliah'
Kapolres dan Dandim 0314 Inhil Gelar Rapat Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Bupati Pelelawan Kecewa, Pelayanan RSUD Kian Buruk
Hamdani Ketua Sementara, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Septina Minta Pemkab Inhil Bertindak Cepat Bantu Korban Angin Puting Beliung di Tanjung Pasir
Heboh, Masyarakat Pekan Arba Temukan Mayat
Aci Cahaya Rilis Lagu Prabowo Sandi Rhapsody 'Penyanyi Asal Pekanbaru'
Korban Tewas Kerusuhan Sudah Enam Orang
KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil