• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi

Senin, 25 September 2017 14:09:30 WIB Dibaca : 1199 Kali
Cetak


Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis   Bualbual.com, - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, Aris Wahyudi diduga telah melakukan perdagangan manusia dengan cara melelang keperawanan anak berusia 14 tahun yang telah menjadi mitra dari nikahsiri.com. Sejak diluncurkan pada 19 September 2017, situs nikahsiri.com itu memiliki sebanyak 300 mitra yang siap dilelang keperawanannya dengan nilai mahar tertentu. Dari 300 orang itu kemungkinanbesar ada yang masih berusia dibawah umur karena Aris Wahyudi sendiri memberi syarat umur minimal 14 tahun."Seseorang bisa menjadi mitra ketika diasudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2017). Berita RekomendasiWilayahnya Tercoreng, Warga Perumahan TNI AU di Bekasi Harap Pendiri Situs Nikahsirri.com dan Keluarga Segera PindahTegas! PP Muhammadiyah Sebut Pendiri Nikahsirri.com Lakukan Penistaan Agama(Baca juga:Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Mereka ditawarkan kepada orang-orang yang sudah menjadi anggota nikahsiri.com yang bersedia membayar mahar. Sementara untuk menjadi member, setiap pelanggan harus mendaftar dan membayar Rp100 ribu yang akan dibagi 80 % untuk mitra sementara 20 % pemilik situs.Dengan demikian, Aris tidak hanya dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE melainkan juga terindikasi melanggar UUTindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan UU Perlindungan Anak. Kalau ini melibatkan anak-anak kita akan kenakan juga undang-undang perlindungan anak-anak, kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beliterhadap orang-orang yang didorong sebagai mitra kita kenakan juga undang-undang human trafficking," terangnya.Berkaitan dengan kasus tesebut, Aris Wahyudi diringkus oleh polisi pada Minggu 24 September dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatnya itu Aris Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. (Okezone)




Berita Lainnya

Hari Ini Wabup Inhil Rosman Malomo Hadiri Maulid Nabi di 2 Kecamatan

Wabup Inhil Rosman Malomo Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 8 dan 9 Embarkasi Batam

FUI akan Datangi GP Ansor dan NU Riau, Minta Klarifikasi Pernyataan Yaqut

Video Lucu: Smule Si "GAGAP" membuat Si Cantik Terbahak-bahak Lucu gila!!!

Heboh Beredar Komik Singkat yang Menggambarkan Indahnya Perbedaan

Makan Permen Ekstasi, Tiga Anak SD di Bukitbatu, Bengkalis "Teler"

Mencari Jati Diri, Alasan Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk Terorisme

Lucu-Lucu Bareng Gubri Andi Rachman dalam kegiatan One Day For Children 2017

Wakil Bupati Inhil Syamsuddin Uti, Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi Melalui E-Filling

Dua Anggota Hamas Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza

Ijtima Ulama III, Penyelenggara: Yang Sudah Jadi Cebong Tidak Akan Diundang

Lion Air Pasrah, Ikuti Apapun Keputusan Kemenhub

Terkini +INDEKS

Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu

02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 4 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 5 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 6 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 7 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 8 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media