PILIHAN
Terkait Regestrasi Kartu Seluler, Pemerintah di Mintak Jaminan Agar Data Tersebut Tidak Disalahgunakan
bualbual.com, Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah menjamin data seluler dari masyarakat aman dan tak disalahgunakan.
Hal itu disampaikannya menanggapi program Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan para pengguna telepon seluler melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi pada Pasal 26 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 juga ditegaskan dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
“Kita memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, 03/11/17
Ia menambahkan para pelaku tindak kejahatan dimungkinkan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan selainnya.
Namun, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas.
Ia juga meminta pemerintah tidak membungkam masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena itu merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum.
"Sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut,” lanjut dia.(Kompas)

Berita Lainnya
Lahan Eks PT Tumpuan, Dibeli PT Kristo Agro Diduga Kelebihan HGU Dan Di Areal HPT
'Yang Gaji Kamu Siapa' Menkominfo Dilaporkan ke Bawaslu
Perusahaan Harus Urus Tapal Batas, Jika Tak Ingin Kena Pasal Lalai karena Karhutla
Benarkah Andik Vermansah Gabung Kedah FA?
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Bagikan Takjil Ke Masyarakat
Kebakaran Kembali Terjadi, 3 Rumah Dinas PUPR Inhil Hangus Terbakar
Bupati Irwan Lantik Bambang Supriyanto Sebagai Penjabat Sekda Meranti
Mobil Neno Dilempari, Pengacara Kecewa, Begini Situasi di Lapangan
Piala AFF U-19: Kalahkan Vietnam, Timnas Indonesia Maju ke Semifinal
Dandim 0314 Inhil Hadiri Final Bulu Tangkis Bupati Cup di GOR Sederhana
Tragis! Si Cantik Dellisa Ayu Tewas Dibakar
Gubernur Riau Serahkan Santunan Untuk Petugas Pemilu Yang Terkena Musibah