PILIHAN
Terkait Regestrasi Kartu Seluler, Pemerintah di Mintak Jaminan Agar Data Tersebut Tidak Disalahgunakan
bualbual.com, Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah menjamin data seluler dari masyarakat aman dan tak disalahgunakan.
Hal itu disampaikannya menanggapi program Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan para pengguna telepon seluler melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi pada Pasal 26 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 juga ditegaskan dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
“Kita memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, 03/11/17
Ia menambahkan para pelaku tindak kejahatan dimungkinkan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan selainnya.
Namun, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas.
Ia juga meminta pemerintah tidak membungkam masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena itu merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum.
"Sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut,” lanjut dia.(Kompas)
Berita Lainnya
Riau Naik di Posisi 6, Berikut Update Klasemen Sementara PON XIX
Dua Warga Pelalawan Ditahan Polisi, Rambah Kayu di Lahan Konservasi PT Musim Mas
Dandim 0314 Inhil Pimpin Apel Pindah Satuan dan Penerimaan Anggota Baru
Pemkab Inhil Gelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Progres Kegiatan DAK Tahun 2018
Viral Video Mobil Bermuka Dua, Dua Mesin Dua Supir dan Dua Stir
Buku Anak Anak Ini Dinilai Kampanyekan LGBT
Kecelakaan Bocah Di Pompa Sumur Milik PHR, Ormas DPC Projo Bengkalis Angkat Suara
Sekda Kepri: Globalisasi dan Keterbukaan Informasi Jadi Tantangan Eksternal yang Sangat Kuat
BUAL dari Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 1.139 Botol Miras, 359 gram Sabu-sabu dan 629 Pil Inex
Camat Riki Rihardi : Bagi Makanan Pada Hari Jum'at Untuk Anak Yatim Piatu, Diganti Dengan Kunjungi Warga Kurang Mampu Dan Serahkan Bantuan Sembako
Pantun Burung Kenek-Kenek Bikin Meriahkan Dukungan Wardan-Su Di Desa Belaras
Sebanyak 753,7 Juta Facebook Hapus Akun Palsu