• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

MA Kabulkan Hukuman Dirinya, Bual Suparman Belum Menerima Salinan Amar Putusan Tersebut

Redaksi

Sabtu, 25 November 2017 19:32:44 WIB Dibaca : 1196 Kali
Cetak


Bualbual.com, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman kembali menegaskan, dia akan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya itu, dia pun mengaku siap dipenjara. Meski begitu, Suparman mengaku belum menerima salinan amar putusan MA tersebut. “Saya belum terima salinannya. Untuk upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA itu nantilah. Kami tidak berpikir sejauh itu dulu. Kami terima saja ini. Mudah-mudahan ini, dapat memuaskan semua pihak," bualnya, 25/11/17 Apakah dia pasrah menerima putusan MA tersebut? Suparman menjawab siap menjalankannya. “Yang namanya Suparman itu silakan badannya dipenjara, tapi semangat membangun Rohul tidak akan hilang. Tak akan sanggup sebuah institusi apapun di negara ini memadamkannya," tegasnya. Bupati Rohul itu tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Riau 2014 dan APBD P 2015 saat duduk di legislatif Riau. “Saya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena tidak terbukti. Bahkan hakim memutuskan vonis bebas saya juga diperiksa MA, ternyata dinyatakan tidak bersalah dalam memutuskan perkara itu,” ujarnya. Menurut hematnya, kalau hakim mengatakan dia tidak bersalah berarti keputusan yang dia terima juga benar. “Namun karena ada kasasi dari jaksa KPK ke MA, karena itu instistusi negara yang lebih tinggi, ya saya sebagai warga negara siap saja menjalaninya," sebut Ketua Umum Ikatan Trail Adventure itu. Sementara itu Penasehat Hukum Suparman, Eva Nora SH mengatakan, dia sudah diberitahu PN Pekanbaru tentang putusan kasasi MA tersebut. "Tapi secara resmi belum sampai ke saya," katanya, Kamis (23/11). Saat ditanya langkah yang diambil, dia membuka kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang baru bisa dilakukan setelah ekseskusi dilakukan oleh KPK. "PK tergantung apa hasil putusan. Kemungkinan besar kami akan mengajukan PK," katanya. KPK Segera Eksekusi Sementara itu Tim eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD Provonsi Riau. “Eksekusi akan kami lakukan segera, begitu KPK menerima salinan formil dari putusan tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di kantor lembaga antirasuah, Kamis (23/11) malam. KPK menyatakan apresiasi putusan kasasi MA yang telah mengkoreksi vonis bebas yang telah dijatuhkan terhadap Bupati Rohul itu sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. “Ini menegaskan conviction rate (tingkat keyakinan, red) KPK itu adalah seratus persen. Seluruh terdakwa yang kami bawa ke persidangan itu divonis bersalah sampai berkekuatan hukum tetap,” jelas mantan aktivis antikorupsi itu. Namun ketika ditanya berapa lama jeda waktu yang diperlukan jaksa eksekutor KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Suparman, Febri hanya memastikan sesegera mungkin. “Eksekusi akan dilakukan segera. Tentu dalam proses eksekusi itu perlu strategi. Namun kami pastikan terlebih dahulu putusan formilnya atau putusan cetaknya untuk dasar eksekusi itu bisa kami terima,” ujarnya ***(rpc)




Berita Lainnya

Tingkatkan Kwalitas dan Pelayanan Pelanggan, PDAM Tirta Indragiri Gandeng 3 Perusahaan 

Kursi Kepemimpinan Kosong, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Rokan Hulu Demo Kemendagri

Untukmu Tuan Syamsuar

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi secara resmi membuka Pelatihan Operasi Zebra Siak 2017

Damkar Tambah Personel dan Mobil Water Suply 'Karhutla di Siak Meluas'

Kunjungi Penyandang Disabilitas,Ketua Apdesi Kampung Seni Budaya Inhil: Fahruddin Merupakan Inspirasi Untuk Kita

DLHK Nyatakan Kualitas Udara Daerah Dumai Riau Berbahaya

Heboh Di Media Sosial Video Pengeroyokan Riska alias Aska Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka!

Para Ahli Temukan Mumi Bertopeng Emas di Pemakaman Mesir Kuno

Camat Talang Muandau Lakukan Innovasi Resmikan 30 Kolam Budi Daya Ikan Lele

Mengerikan! Tembus 1 Ton Narkoba Ditangkap di Riau 'Sejak Januari-Agustus 2019'

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media