PILIHAN
MA Kabulkan Hukuman Dirinya, Bual Suparman Belum Menerima Salinan Amar Putusan Tersebut
Bualbual.com, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman kembali menegaskan, dia akan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya itu, dia pun mengaku siap dipenjara. Meski begitu, Suparman mengaku belum menerima salinan amar putusan MA tersebut.
“Saya belum terima salinannya. Untuk upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA itu nantilah. Kami tidak berpikir sejauh itu dulu. Kami terima saja ini. Mudah-mudahan ini, dapat memuaskan semua pihak," bualnya, 25/11/17
Apakah dia pasrah menerima putusan MA tersebut? Suparman menjawab siap menjalankannya. “Yang namanya Suparman itu silakan badannya dipenjara, tapi semangat membangun Rohul tidak akan hilang. Tak akan sanggup sebuah institusi apapun di negara ini memadamkannya," tegasnya.
Bupati Rohul itu tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Riau 2014 dan APBD P 2015 saat duduk di legislatif Riau.
“Saya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena tidak terbukti. Bahkan hakim memutuskan vonis bebas saya juga diperiksa MA, ternyata dinyatakan tidak bersalah dalam memutuskan perkara itu,” ujarnya.
Menurut hematnya, kalau hakim mengatakan dia tidak bersalah berarti keputusan yang dia terima juga benar. “Namun karena ada kasasi dari jaksa KPK ke MA, karena itu instistusi negara yang lebih tinggi, ya saya sebagai warga negara siap saja menjalaninya," sebut Ketua Umum Ikatan Trail Adventure itu.
Sementara itu Penasehat Hukum Suparman, Eva Nora SH mengatakan, dia sudah diberitahu PN Pekanbaru tentang putusan kasasi MA tersebut. "Tapi secara resmi belum sampai ke saya," katanya, Kamis (23/11). Saat ditanya langkah yang diambil, dia membuka kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang baru bisa dilakukan setelah ekseskusi dilakukan oleh KPK. "PK tergantung apa hasil putusan. Kemungkinan besar kami akan mengajukan PK," katanya.
KPK Segera Eksekusi Sementara itu Tim eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD Provonsi Riau.
“Eksekusi akan kami lakukan segera, begitu KPK menerima salinan formil dari putusan tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di kantor lembaga antirasuah, Kamis (23/11) malam.
KPK menyatakan apresiasi putusan kasasi MA yang telah mengkoreksi vonis bebas yang telah dijatuhkan terhadap Bupati Rohul itu sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. “Ini menegaskan conviction rate (tingkat keyakinan, red) KPK itu adalah seratus persen. Seluruh terdakwa yang kami bawa ke persidangan itu divonis bersalah sampai berkekuatan hukum tetap,” jelas mantan aktivis antikorupsi itu.
Namun ketika ditanya berapa lama jeda waktu yang diperlukan jaksa eksekutor KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Suparman, Febri hanya memastikan sesegera mungkin.
“Eksekusi akan dilakukan segera. Tentu dalam proses eksekusi itu perlu strategi. Namun kami pastikan terlebih dahulu putusan formilnya atau putusan cetaknya untuk dasar eksekusi itu bisa kami terima,” ujarnya ***(rpc)
Berita Lainnya
Begini Kronologi Kecelakaan Saleem Iklim, yang Berakibat Koma hingga Meninggal
Berikut Jadwal kunjungan ke Kecamatan DPD KNPI Kampar Peduli Covid-19
Ketiga, Ustaz Abdul Somad Dipanggil terkait Mundur dari Dosen
Bupati Inhil Imbau Seluruh Desa Bentuk BUMDes
Anggota DPRD Asmadi: Tegaskan Kepada Dinsos Inhil Tertipkan Para Pengemis Di Kota Tembilahan
Sekda Inhil Said Syarifuddin: Resmi Menutupi Festival Kelapa Dunia Tahun 2017
Beredar Video Viral! Pelajar SMK di Batam Bugil di Kelas Rayakan Ultah
Maling Rumah Warga Kelapapati Bengkalis Tertangkap Basah, Kini Digelandang Polisi
Pilpres 2019: Umat Makin Mantap Memilih Capres 02 Setelah UAS Dukung Prabowo
Pelamar CPNS Diminta Hati-Hati, Beredar Pesan Penipuan Pembagian NIP Lewat WhatsApp
Lukman Edy Adukan ke BK DPD RI, Ini Tangkisan Arya Wedakarna
MTQ Al-Barzanji Mampu Tingkatkan Kecintaan Masyarakat Inhil kepada Allah