PILIHAN
Jelang Akhir Tahun, 3 Hari Berturut-Turut "KEJATI" Tembilahan Tahan Kasus koropsi, Mau Tahu Baca Disini.!!

Bualbual.com, Jelang Akhir Tahun dan Juga Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tepatnya tanggal 9 Desember 2017 nanti. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tembilahan telah memberikan kado Hari Anti Korupsi melalui wujud komitmennya “ Hattrik” 3 (Tiga) hari secara berturut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di kabupaten Indragiri Hilir.
Aksi penahan terhadap 3 (Tiga) tersangka kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Dimulai dengan penahan hari pertama terhadap tersangka Tfq terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangun Jembatan Enok di Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai Rp. 9.997.465.000,- dan kerugian negara sebesar 2.1 miliar. Selasa sore (5/12) tiga hari lalu.
Penahan hari kedua, penahan terhadap tersangka Mft selaku penerima kuasa CV. Bes Consultan, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (satu) Inhil mencakup 5 kecamatan (Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka) tahun 2014. Nilai kontrak sebesar Rp.134.200.000,- dan kerugian negara (Total Lost) kurang lebih Rp.134.200.000,-. Rabu sore (6/12) dua hari lalu.
Adapun penahanan tersangka hari ketiga, Kamis (7/12) kemarin, Tindakan penahanan terhadap tersangka Hr juga terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.441.225.000,- dan kerugian negara diakibatkan kurang lebih Rp.967.000.000,-..
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustofa SH didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.SH dan Kasi Intel Ari Supandi.SH. Kamis (7/12) mengatakan bahwa perkara tersangka Hr ini sama dengan perkara tersangka Tfq yang ditahan dua hari sebelumnya, terkait perkara korupsi proyek pembangun Jembatan Enok di kecamatan Enok.
“ Kalau tersangka Hr tahun anggatan 2014 dengan kerugian negara Rp 967.000.000. Sedangkan Tfq tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan negara 2.1 Miliar." terang Kajari.
Ditambahkannya, bahwa tindakan penahanan terhadap 3 tersangka kasus korupsi di Inhil kabupaten Indragiri Hilir ini, Selain memang menjadi tugas dan kewajiban harus dilaksanakan penegak hukum. Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam rangka pemberantas korupsi di Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 ini.
" Semoga dengan tindakan penahan terhadap tiga tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan. Perkara-perkara ini, segera bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan." tambah Kajari usai melakukan penahanan terhadap tersangka Hr, Kamis (7/12) kemarin. ***(GGRC)
Berita Lainnya
Pemuda Senayang Kumpulkan KTP Untuk Jaringan 3G
Polsek Enok dan Tim Gabungan Temukan Nelayan Korban Tenggelam Teluk Medan
Siapa Bilang Kabut Asap Sudah "Clear", Pagi Ini Jarak Pandang di Pekanbaru Hanya 700 Meter
Indrapuri Fc Keluar Sebagai Juara I di Liga Mandiri Tapung
Dipasar Seribu Durian di Rohul 'Bayar Rp50 Ribu, Makan Durian Sepuasnya'
Hutan Mangrove Kampung Rawa Mekar Jaya Jadi Lokasi Wisata
BKKBN Riau Berharap Bisa Perkuat dan Bersinergi, Saat Perkenalkan Logo Baru
Ketum Kohati Badko Riau-Kepri Menduga Ada Kecurangan Persiapan Peserta MTQ Ke 23 Kec Gaung
RSUD Puri Husada Tembilahan Tiadakan Jam Besuk Pasien
Abdullah Sulaiman Kembalikan Kerugian Negara Rp 400 Juta "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"
Isu PDIP Dukung Ahok-Djarot Berhembus Kian Kencang
Wow.. Festival Hari Kelapa International Inhil, Insya Allah Akan di Buka Presiden Jokowi