PILIHAN
Polri Keluarkan 13 Aturan Pilkada Serentak Tahun 2018

Bualbual.com, Jelang penetapan calon kepala daerah yang jatuh pada Senin (12/2) mendatang, Polri mengeluarkan 13 aturan atau larangan untuk anggotanya dalam Pilkada melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Tujuannya untuk menjaga netralitas Polri dalam kontestasi Pilkada serentak 2018.
"Itu larangan-larangan untuk anggota. Untuk menjamin netralitas Polri," kata Kadiv Propam, Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi, Selasa 16/01/18
Dirinya pun menegaskan bahwa untuk setiap anggota yang ikut dalam kontestasi tersebut tak boleh lagi berstatus sebagai Polri. Untuk anggota Polri yang melakukan pengamanan, harus bersikap netral dan tak berpihak kepada siapa pun itu calonnya.
"Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas," tegasnya.
Berikut 13 aturan atau larangan untuk anggota Polri di Pilkada :
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg.
2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg atau Tim Sukses. Yang WAJIB dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses Paslon atau Caleg di dalam Pemilu atau Pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon atau Caleg di dalam kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Sukses dan Paslon Pres atau Wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu atau Pemilukada.
13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
*** (mdk/eko)
Berita Lainnya
Empat Orang Terluka Terkena Sabetan Senjata Tajam, Tawuran di Jembatan Siak IV Pekanbaru
Dinyatakan Negatif Suspect Virus Corona, Pasien Asal Inhu yang Dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan Hari Ini Dipulangkan
MENPAN-RB, Akan Dirikan Pelayanan Publik di Pekanbaru
Kartono : Orang Kaya Bisa Miskin Kalau Sakit Tidak Punya JKN-KIS
Pemerintahan Tak Akan Gentar Dengan Ancaman Trump Soal Cabut Dana
Atiok Harus Berurusan dengan Polisi, Karena Bakar Lahan di Hutan Samak
Laki-laki di Selatpanjang - Meranti, Ditangkap Polisi, Kapolsek Tebingtinggi Amankan Sabu-sabu
Dinkes Inhil Agendakan Pelaksanaan Program Gerakan Satu Hati
Jelang Tahun Baru, Penjualan Kondom Laris Manis
Setelah Lakukan Aksi Beberapa Kali, Pelaku Penjaambretan Ditahan Polisi
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Untuk UNBK Senilai Rp 25 Miliar di Disdik Riau
PSPS Riau Sukses Bungkam Seman Padang dengan Skor 3-0