PILIHAN
Tim Siber Polisi Rohul Amankan Perangkat Desa Kasus Pungli Penerbitan surat tanah

Bualbual.com, Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau menangkap sejumlah perangkat desa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerbitan ratusan surat keterangan riwayat penguasaan tanah (SKRPT).
"Dari OTT tersebut tim berhasil menyita uang tunai Rp 50 juta serta kwitansi senilai Rp 255 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Sabtu 20/01/18
Guntur menguraikan sebanyak enam orang yang ditangkap dalam OTT pada Kamis (18/1) tersebut. Di antaranya adalah PA (32) yang merupakan Kepala Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu serta Sa (29), selaku Sekretaris.
Selain kedua perangkat desa tersebut, polisi turut menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah MD (49), Kepala Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Sungai Rokan Jaya serta SD (44), Su (30), dan As (31). Tiga inisial terakhir merupakan warga desa Rantau Benuang Sakti.
Kasus yang menyeret tiga perangkat desa dan tiga warga desa itu berawal dari laporan pengurus koperasi Serba Usaha Rokan Jaya. Pengurus koperasi berinisial EE tersebut menerangkan bahwa perangkat dan warga desa meminta sejumlah uang untuk pengurusan SKRPT, yang merupakan cikal bakal terbitnya SHM atau surat hak milik tanah.
Awalnya, sang Kades meminta uang "terima kasih" sebesar Rp3,5 juta untuk setiap SKRPT yang disahkan. Total terdapat 102 dari 426 SKRPT yang diurus oleh para perangkat desa.
"Namun korban tidak menyanggupinya karena terlalu tinggi," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku kembali meminta biaya sebesar Rp2,5 juta atau lebih rendah dari permintaan pertama. Hingga akhirnya, muncul kesepakatan "uang terima kasih" tersebut disanggupi sebesar Rp1,5 juta untuk per surat.
Mendapat informasi itu, polisi yang menerima laporan bahwa korban akan menyerahkan sejumlah uang tersebut ke pelaku langsung bergerak dan melakukan OTT.
Selain barang bukti Rp50 juta, kwitansi pembayaran kepada pelaku untuk 102 SPKRT senilai Rp 255 juta, polisi turut menyita 73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik surat yang ditandatangani Kades serta pihak kecamatan.
"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," urai Guntur.***(mdk/eko)
Berita Lainnya
Sekolah di Dumai Pulangkan Anak Didik Lebih Awal 'Kabut Asap Makin Tebal'
Polres Dumai Ungkap Pelaku Misteri di Temukannya Tulang Belulang di Bukit Kapur
Wabup Bengkalis Muhammad Mangkir dari Panggilan Polda Riau "Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil"
Pelatih Kamboja Akui Tim U-16 Indonesia
PSPS Riau Raih Poin Penuh di Kandang, Setelah Taklukan Persita Tangerang 2-1
Haha..10 Foto buktikan gagak burung paling usil dan nakal
Info Terbaru BNPB, Korban Tewas akibat Gempa dan Tsunami di Palu 384 Orang
Warga Pekanbaru Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Soekarno Hatta
Sosok Mayat Wanita di Temukan Membusuk di Desa Sialang Panjang Inhil
Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla
Tabrakan Beruntun Dump Tuck Hino vs BUS Telan 4 Nyawa dan 9 Luka-luka
Pasca Ditemukannya Cacing, BPOM Akan Berikan Sangsi Importir Sarden Kalengan