PILIHAN
Hebohkan Publik, Akhirnya Pasha Angkat Bicara Mengenai Gaya Potongan Rambutnya
Bualbual.com, Jakarta - Gaya rambut wakil wali kota Palu, Sigit Purnomo alias Pasha 'Ungu' jadi sorotan. Sebab sebagai kepala daerah, gaya rambut Pasha itu tak biasa. Pasha pun membela diri dan mengatakan dirinya tidak bermaksud untuk melanggar etika.
Gaya rambut Pasha yang disoal adalah potongan rambut gaya skin fade dan dikuncir ke belakang, padahal saat itu dia memakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada dalam acara televisi.
"Terima kasih atas perhatian saudara-saudaraku. Rekan-rekan masyarakat di seluruh Indonesia berkaitan persoalan rambut kami yang terlihat dan dianggap nyeleneh dan kurang tepat sebagai kepala daerah dalam acara Glenn-Tompi. Prinsipnya kami sangat menerima masukan dan kritik yang ditujukan kepada kami," kata Pasha dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (23/1/2018).
"Perlu kami informasikan bahwa yang mengikat kami dalam pelaksanaan tugas jabatan selaku kepala daerah ada dua hal. Pertama aturan dan yang kedua adalah etika. Secara aturan tidak ada secara jelas dan terurai dalam point point tertentu yang mengatur tentang bagaimana tatanan rambut seorang kepala daerah," lanjutnya.
Pasha mengatakan, secara etika, dirinya merasa tidak melanggar. Hal itu lantaran Pasha menyebut sudah tampil dengan rapi meski rambut dalam kondisi diikat.
"Dalam kegiatan acara Glenn-Tompi tersebut tagline atau judulnya adalah musisi yang menjadi pejabat/kepala daerah,sebenarnya kesan itu (ikat rambut) yang secara pribadi sengaja saya tampilkan agar terlihat rapih (kalau ga diikat akan terlihat berantakan dan kurang sopan) dan tetap berusaha menjaga etika tanpa bermaksud pamer atau terkesan nyeleneh dari penampilan kami pada saat wawancara dengan sahabat saya Glenn-Tompi," ujar Pasha.
Sementara itu, Kemendagri menilai pihaknya memiliki aturan tentang cara berpakaian dinas. Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik menyebut Pasha melanggar etika.
"Sisi etika saja, ada aturan berpakaian rapi, tata cara berpakaian dinas. Secara normatif tidak melanggar UU, hanya melanggar etika tata cara berpakaian," kata Akmal saat dihubungi, Senin (22/1/2018).
Akmal menambahkan pihaknya akan memberikan teguran ke Pasha. Ia juga akan diingatkan kembali soal aturan berpakaian dinas sesuai Permendagri.
"Kita akan tegur, ingatkan dulu, karena itu sifatnya administratif," katanya.
Saksikan video 20detik untuk melihat tanggapan Pasha 'Ungu' soal gaya rambutnya di sini:***(nkn/knv)

Berita Lainnya
Kuota CPNS 2019, Jatah Pemprov Riau Hanya 279 Formasi
Terungkap Ini Penyebab Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Belum Bisa Ditempati
Ketua OKK DPC Gerindra Inhil Duga Surat Pengunduran Diri Baharuddin Bocor Di Medsos
Gubri dan Kapolda Resmikan dan Launching Posko Relawan Karhutla "Saya Siap Tidur di Posko"
Kasus Perawat Raba Dada Pasien Cantik,Ternyata Berbuntut Panjang dan Masuki Babak Baru
Fokus KPK akan Cegah Korupsi di Perizinan Hingga Tata Negara
AC Milan Menang Atas Lazio,Berikut Skornya
Aturan Pindah Memilih Pemilu 2019 Hanya untuk 4 Kriteria Pemilih
Wabup SU Ingatkan Puskesmas Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Simpatisan Pendukung Bersorak Hidup No 3, Menang, Karyamu Telah Terbukti
Tol Pertama di Provinsi Riau Akan Dongkrak Sektor Perekonomian di Tanah Melayu