• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

KPU Atur Tentang Larangan Eks Bandar Narkoba-Penjahat Seksual Nyaleg

Redaksi

Sabtu, 26 Mei 2018 11:50:27 WIB Dibaca : 1436 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, KPU tak cuma akan melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan juga bakal berlaku bagi eks narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak. "Iya benar (tiga eks napi itu bakal dilarang jadi caleg)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Sabtu (26/5/2018). Hasyim menyatakan pada prinsipnya seorang calon anggota legislatif haruslah orang yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Kecuali orang tersebut secara jujur dan terbuka mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana. "Pada prinsipnya begini, untuk jadi anggota DPR itu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada prinsipnya. Kecuali secara jujur dan terbuka mengumumkan," ujar Hasyim. Berikutnya, ia juga menjelaskan dasar KPU berencana melarang eks napi dari 3 jenis kejahatan itu maju sebagai caleg. Untuk larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan anak, aturan itu disebutnya berasal dari UU Pemilihan Kepala Daerah. Larangan yang dimaksud Hasyim terdapat dalam Penjelasan atas UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Berikut penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016: "Yang dimaksud dengan 'mantan terpidana' adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak." Sementara untuk larangan nyaleg bagi eks napi korupsi, menurutnya aturan itu diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres. Ia juga menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Kemudian dalam pilpres undang-undang yang sama, nomor 7 tahun 2017, calon presiden nggak boleh pernah terlibat korupsi. Dari berbagai macam undang-undang, kemudian undang-undang nomor 28 tahun 1999 itu juga ditentukan jadi penyelenggara negara itu dilarang korupsi. Dari situlah kemudian kita ambil. Jadi membuat peraturan perundang-undangan itu ada aspek filosofis, ada aspek yuridis, aspek sosilogis," ujar Hasyim. "Filosofisnya adalah penyelenggara negara ini harus punya komitmen bersih dan bebas dari KKN, yuridisnya di berbagai macam undang-undang yang mengatur pengisian jabatan mulai dari pilkada, pilpres kan pada prinsipnya nggak boleh yang terlibat korupis. Sosiologisnya dari mulai dari reformasi sejak pemilu 1999 coba udah berapa banyak anggota DPR kena korupsi. Kemudian orang mestinya percaya pada DPR pada partai akhirnya percayanya menurun," pungkasnya.   Editor: ucu Sumber: detik.com




Berita Lainnya

Kapolda Riau Berjibaku Padamkan Api di Rupat Utara, Bengkalis

Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Update Status IG "Pinjam HP Dalih Hubungi Kerabat"

Terkuak Sebelum Tewas, Ayu Safitri Sudah Sebulan di Pekanbaru Bekerja Sebagai PRT

Januari, Seksi I Tol Pekanbaru-Dumai Dilakukan Uji Coba

Bahaya Penyalahgunaan Senpi, Polres Pelalawan Lakukan Psikotes Terhadap Personel

Wow...Motor Baru Vespa, Cuma Ada 700 Unit

Patroli Di Parit 8 Tembilahan, Polres Inhil Aman 9 Orang 1 Diantaranya Wanita

Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara

Dinas PMD Kabupaten Bintan Gelar Lomba Tekhnologi Tepat Guna 2019

Mantan Kadishub Rohul Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana PJU Rp693 Juta

BUALBUAL RAKYAT Duka Warga Riau Yang Masih Terisolir

Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas

Terkini +INDEKS

Sekali Bergerak, Polda Riau Bongkar 3 Kejahatan Besar: Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil

14 Juni 2026
Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
13 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media