• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

KPU Atur Tentang Larangan Eks Bandar Narkoba-Penjahat Seksual Nyaleg

Redaksi

Sabtu, 26 Mei 2018 11:50:27 WIB Dibaca : 1334 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, KPU tak cuma akan melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan juga bakal berlaku bagi eks narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak. "Iya benar (tiga eks napi itu bakal dilarang jadi caleg)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Sabtu (26/5/2018). Hasyim menyatakan pada prinsipnya seorang calon anggota legislatif haruslah orang yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Kecuali orang tersebut secara jujur dan terbuka mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana. "Pada prinsipnya begini, untuk jadi anggota DPR itu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada prinsipnya. Kecuali secara jujur dan terbuka mengumumkan," ujar Hasyim. Berikutnya, ia juga menjelaskan dasar KPU berencana melarang eks napi dari 3 jenis kejahatan itu maju sebagai caleg. Untuk larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan anak, aturan itu disebutnya berasal dari UU Pemilihan Kepala Daerah. Larangan yang dimaksud Hasyim terdapat dalam Penjelasan atas UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Berikut penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016: "Yang dimaksud dengan 'mantan terpidana' adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak." Sementara untuk larangan nyaleg bagi eks napi korupsi, menurutnya aturan itu diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres. Ia juga menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Kemudian dalam pilpres undang-undang yang sama, nomor 7 tahun 2017, calon presiden nggak boleh pernah terlibat korupsi. Dari berbagai macam undang-undang, kemudian undang-undang nomor 28 tahun 1999 itu juga ditentukan jadi penyelenggara negara itu dilarang korupsi. Dari situlah kemudian kita ambil. Jadi membuat peraturan perundang-undangan itu ada aspek filosofis, ada aspek yuridis, aspek sosilogis," ujar Hasyim. "Filosofisnya adalah penyelenggara negara ini harus punya komitmen bersih dan bebas dari KKN, yuridisnya di berbagai macam undang-undang yang mengatur pengisian jabatan mulai dari pilkada, pilpres kan pada prinsipnya nggak boleh yang terlibat korupis. Sosiologisnya dari mulai dari reformasi sejak pemilu 1999 coba udah berapa banyak anggota DPR kena korupsi. Kemudian orang mestinya percaya pada DPR pada partai akhirnya percayanya menurun," pungkasnya.   Editor: ucu Sumber: detik.com




Berita Lainnya

Polres Inhil Amankan Seorang Warga Pelangiran Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Karena Bikin Hoaks 'People Power'

10 Rumah Warga di Bawah Jembatan Leighton I Kota Pekanbaru di Lalap Sijago Merah

Tommy Soeharto akan Tempuh Jalur Hukum soal 'Soeharto Guru Korupsi'

Ketua PKK Inhil Zulaikhah Wardan Ikuti Rakornas PKK di Jakarta

Teman Satu Kelas Bupati Inhil HM. Wardan Waktu di SMPN Pulau Kijang

Pemda Akan Bantu Melalui BP3TKI Pekanbaru 'TKW Meranti Tewas di Malaysia'

Di Tembilahan ada Wisata Kekinian 'Kampoeng Milenial' Anda Pernah Kesana Koment!

Priyo Nilai Debat Pilpres, Empat Untuk Sandiaga Dan Satu Untuk Kiai Maruf, Anda Setuju?

Rapat Majelis Tinggi Demokrat Putuskan Dukung Prabowo di Pilpres 2019

Pesan HM. Wardan Saat Lantik PK Golkar, AMPG dan KPPG kecamatan Se Inhil Hindari Komplik dan Jaga Kekompakan

Terkini +INDEKS

Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana

17 Juni 2025
Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
17 Juni 2025
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
17 Juni 2025
Wakil Bupati Yuliantini Kunjungi Desa Kuala Sebatu: Tegaskan Komitmen Bangun Inhil dari Desa
17 Juni 2025
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
17 Juni 2025
Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
17 Juni 2025
Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
17 Juni 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
17 Juni 2025
Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
17 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 2 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
  • 3 Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
  • 4 Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
  • 5 Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
  • 6 Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
  • 7 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 8 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media