PILIHAN
Mantan Kadishub Rohul Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana PJU Rp693 Juta

BUALBUAL.com, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Roy Roberto, divonis 6 tahun penjara, Selasa (26/3/2019) sore. Roy terbukti melakukan korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp693 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan menyatakan Roy bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan, terdakwa Roy Roberto terbukti melakukan korupsi sebagai mana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," ujar Dahlia, didampingi hakim anggota Mahyudin dan Ramlan Silaen.
Selain Roy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Bendahara Dishub Rohul, Oktavia Yuliwanti. Dia divonis dengan penjara selama 4 tahun.
Tidak hanya penjara, Roy dan Oktavia juga dihukum membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," kata Dahlia.
Hanya saja, Oktavia tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu dibebankan kepada Roy sebesar Rp149.234.704. Dari jumlah itu, sebesar Rp30 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Roy) disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," tutur Dahlia.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Roy dan Oktavia menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugandi, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," kata JPU.
Sebelumnya, JPU menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara terhadap Roy dan Oktavia 6 tahun penjara. Keduanya didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan Roy juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu, Dishub Rohul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU untuk Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Tandun kepada pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Nyatanya, dana sebesar Rp683 juta itu digunakan untuk keperluan pembayaran baju Linmas, di antaranya untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul pada Pilkada Rohul tahun 2015. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp693 juta.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Kabar Duka, Aktor Pesinetron Arief Rivan Tutup Usia
Akhirnya Gaji Single Salary ASN Pemprov Riau Dibayarkan
Bupati Inhu: ASN yang Tak Disiplin Akan Disanksi Peniadaan Tunjangan Kelancaran Tugas
DPRD Riau: Akan Dianggarkan di APBD-P 2019, Penerangan Jembatan Marhum Bukit Pekanbaru
Ketum Golkar Setya Novanto, Berikan Surat Teguran untuk Aburizal Bakrie Ini Isinya
Cegah DBD Dinkes Kota Pekanbaru Lakukan Kegiatan 'FOGGING'
Amien Rais : Bila Ahok Tidak Ditankap, Saya Akan Memimpin Semua Rakyat Pisah Dari Indonesia
Diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayan Lakukan MoU Kerja Sama dengan Pukesmas Kandis
Jaringan Raksasa 'Facebook' Mengakui Salah Hapus Berita yang Valid Terkait Virus Corona
JAFRI : Tiga Fakta Unik Tentang Perempuan
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke DPC LBDH Tembilahan
Dukung Pembangunan Strategis, Datun Kejati NTT Peroleh Penghargaan Dari PLN