PILIHAN
Mantan Kadishub Rohul Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana PJU Rp693 Juta
BUALBUAL.com, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Roy Roberto, divonis 6 tahun penjara, Selasa (26/3/2019) sore. Roy terbukti melakukan korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp693 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan menyatakan Roy bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan, terdakwa Roy Roberto terbukti melakukan korupsi sebagai mana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," ujar Dahlia, didampingi hakim anggota Mahyudin dan Ramlan Silaen.
Selain Roy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Bendahara Dishub Rohul, Oktavia Yuliwanti. Dia divonis dengan penjara selama 4 tahun.
Tidak hanya penjara, Roy dan Oktavia juga dihukum membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," kata Dahlia.
Hanya saja, Oktavia tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu dibebankan kepada Roy sebesar Rp149.234.704. Dari jumlah itu, sebesar Rp30 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Roy) disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," tutur Dahlia.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Roy dan Oktavia menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugandi, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," kata JPU.
Sebelumnya, JPU menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara terhadap Roy dan Oktavia 6 tahun penjara. Keduanya didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan Roy juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu, Dishub Rohul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU untuk Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Tandun kepada pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Nyatanya, dana sebesar Rp683 juta itu digunakan untuk keperluan pembayaran baju Linmas, di antaranya untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul pada Pilkada Rohul tahun 2015. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp693 juta.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Eks Lurah Sidomulyo Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah
Boedak Melayu Riau Gelar Deklarasi Damai Usai Pemilu 2019
2 Fly Over Pekanbaru Sudah Siap, 4 Hari Lagi Warga Bisa Menikmati
Dalam Sehari, Kekayaan Bos Facebook Anjlok Segini
Reni Arianti Atlet Lempar Cakram PON Riau Alami Kecelakaan Kaki dan Tangan Luka Parah
Penampakan Flyover Simpang SKA Pekanbaru Retak? Ini Kata PUPR Riau
MotoGP Malaysia, Vinales Ungguli Marquez, Rossi Keempat
Pasca Tertimpa Pagar SDN 121 Pekanbaru Begini Kondisi Salman yang Belum Sadarkan Diri
Edy Nasution Resmi Mundur, Digantikan Kolonel Czi I Nyoman Parwata Sebagai Plt Danrem 031 Wirabima
Tiga Wanita Pelayan Kafe di Rohul Diamankan Satpol PP Saat Layani Tamu
Sebut Ancam Kesejahteraan Buruh, GMNI Pekanbaru Tolak RUU Omnibus Law
Curi Motor, 4 Pria di Inhil Diamankan Polisi