• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Mantan Kadishub Rohul Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana PJU Rp693 Juta

Redaksi

Rabu, 27 Maret 2019 20:57:58 WIB Dibaca : 1306 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Roy Roberto, divonis 6 tahun penjara, Selasa (26/3/2019) sore. Roy terbukti melakukan korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp693 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan menyatakan Roy bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan, terdakwa Roy Roberto terbukti melakukan korupsi sebagai mana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," ujar Dahlia, didampingi hakim anggota Mahyudin dan Ramlan Silaen. Selain Roy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada  Bendahara Dishub Rohul, Oktavia Yuliwanti. Dia divonis dengan penjara selama 4 tahun. Tidak hanya penjara, Roy dan Oktavia juga dihukum membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," kata Dahlia. Hanya saja, Oktavia tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu dibebankan kepada Roy sebesar Rp149.234.704.  Dari jumlah itu, sebesar Rp30 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Roy) disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," tutur Dahlia. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Roy dan Oktavia menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugandi, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," kata JPU. Sebelumnya, JPU menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara terhadap Roy dan Oktavia 6 tahun penjara. Keduanya didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan Roy juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu, Dishub Rohul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU untuk Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Tandun kepada pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nyatanya, dana sebesar Rp683 juta itu digunakan untuk keperluan pembayaran baju Linmas, di antaranya untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul pada Pilkada Rohul tahun 2015. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp693 juta.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Di Inhil Harimau Serang Manusia, Plt Gubri Sebut Dulu Kami Sering Tangkap

IPMPK Gelar Pengenalan Organisasi dan Latihan Kepemimpinan

Ketika Kekuatan Umar bin Khathab Mampu Menaklukkan Yerusalem

Atik Rusmiaty Ambarsari SH., MH Jabat Kajari Lampura

M. Rafii Putra Penderita Osteosarcoma Asal Teluk Pinang, Inhil Butuh Uluran Tangan Kita Semua

Masyarakat Masih Banyak Belum Bayar Pajak, Meeski Denda sudah Dihapuskan

Ahmad Syah Harrofie dampingi Menristek Kunker di ST2P Langgam

Kapolda Beri Kejutan HUT TNI ke Danrem, Wakapolda Sambangi Danlanud

Ricuh! Rutan Siak Dibakar, Narapidana Kabur ke Hutan

Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Amril Mukminin Bengkalis Ditangkap

Buka MTQ Tingkat Kecamatan, Harris Berpesan Mari Kita Wujudkan Inovasi Menuju Pelalawan Emas

Dituntut Mati, Hasan Terbukti Kendalikan Peredaran 40 Kg Sabu-Sabu

Terkini +INDEKS

Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum

05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media