PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Sabu-Sabu
Bualbual.com, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan pengiriman setengah kilogram sabu - sabu, Rabu, (7/2/2018), sekira pukul 06.30 WIB.
Paket narkotika yang dikirim lewat sebuah mobil travel dari Pekanbaru tujuan Tembilahan itu, diamankan dari seorang perempuan yang bernama Dar (26 tahun), warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan. Dari ibu rumah tangga ini, disita barang bukti 1 buah tas warna merah yang berisikan 1 buah kotak yang dibungkus kertas kado berisikan 5 paket besar sabu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan 8 buah ATM, dan 2 buah buku tabungan.
Tak lama setelah wanita itu ditangkap, Polisi kembali menangkap Mar (30 tahun). Pria yang merupakan suami dari Daroma Rona, ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan. Dari narapidana itu disita 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp. 175.000.- (seratus tujuh lima ribu rupiah).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan pengungkapan kasus narkotika ini.
Penangkapan terbesar kasus narkoba tahun 2018 di Polres Indragiri Hilir ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisikan sabu - sabu, kepada seseorang di Tembilahan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba dengan melacak posisi penerimanya. Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., dan KBO IPTU Arinal Fajri, Dar langsung diamankan, sesaat setelah menerima paket tersebut. Dari interogasi awal diketahui bahwa paket itu dipesan oleh suaminya, Mar, yang sedang mendekam di Lapas Tembilahan.
Setelah berkoordinasi dengan Kalapas Tembilahan, Unit Opsnal Sat Res Narkoba kembali mengamankan lelaki, yang saat ini sedang menjalankan hukuman, juga karena kasus narkotika, dan baru menjalankan 4 tahun masa hukuman dari 20 tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kasat menyatakan bahwa, jaringan ini sudah menjadi target operasi sejak lama, dan baru kali ini bisa tertangkap.
Terpisah, Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K, M.H., menyatakan apresiasinya kepada jajaran Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, atas penangkapan jaringan ini. Pengungkapan ini sebagai bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat ini, pasangan suami istri ini, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Berita Lainnya
Tim 7 "Pemuda Tangguh" Berhasil Juara Untuk Kategori " Penampilan Terheboh" Pada Gelaran Lomba Handy Hygiene Dance
Tragis..! Tabrakan Maut di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, 1 Orang Meninggal Dunia
Kursi Kepemimpinan Kosong, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Rokan Hulu Demo Kemendagri
Hingga Oktober 2019 realisasi infrastruktur desa pangkalan libut melalui ADD Sudah 60 Persen.
Sunarto : Laporannya Sudah Masuk Kini Telah Didalami, Terkait Kasus Penghinaan Gubri
Luhut Ke Inhil, Sebanyak 4.000 Undangan Diberikan ke Masyarakat untuk Datang
Bupati Inhil HM. Wardan Terima Kasih Diselenggarakannya pelatihan daiyah Muslimat NU
20.000 Ton Beras Bakal Dibuang, Bulog Minta Ganti Rugi ke Sri Mulyani
Bosan Ribut-Ribut Politik, dan Politik di Mata Milenial
Potret Kondisi Pelabuhan Domestik di Meranti Ambruk, Dishub Sudah Prediksi Akan Terjadi
Safari Ramadan 2024, PHR Santuni 1.000 Anak Yatim di Blok Rokan
Pj Bupati Inhil Ajak Ansor dan Banser Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Terorisme