• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru Akan Menerapkan Sangsi e-Tilang Tiga Bulan Kedepan

Redaksi

Jumat, 31 Maret 2017 08:31:28 WIB Dibaca : 1340 Kali
Cetak


bualbual.com - PEKANBARU - Memasuki bulan April 2017 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru,  menggelar Bulan Tertib Lalu Lintas Secara Tematik Tahap II. Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga Juni 2017 mendatang. Adapun sasaran dari Bulan Tertib Lalu Lintas Secara Tematik Tahap II ini, yakni kendaraan angkutan umum yang berhenti sembarangan dan juga pelanggaran terhadap marka serta Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APIL). Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan menyampaikan, sebelum pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan bermotor, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Sosialisasi kita lakukan mulai tanggal 1 April hingga 15 April 2017, jadi ada waktu 15 hari untuk kita lakukan himbauan dan pemberitahuan serta sosialisasi kepada masyarakat," ucap Budi, Jumat (31/3/2017) siang. Kasat menuturkan, dalam proses penindakan terhadap pelanggar yang terjaring razia, pihaknya akan menerapkan sistem tilang berbasi IT (Information and Technology), yaitu tilang elektronik atau e-Tilang. "Untuk Bulan Tertib Lalu Lintas Secara Tematik Tahap II ini, pelanggar tidak lagi kita berikan sanksi tilang teguran, tapi sudah sanksi tilang," terang Kasatlantas. Untuk sasaran razia, Kasat menambahkan, masih yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas dan segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Sasaran kita masih sama dengan Operasi Simpatik waktu lalu. Namun, untuk sanksi, kita berlakukan sanksi tilang dan bukan sanksi teguran seperti sebelumnya," pungkas Kasat.*** (Goriau.com)




Berita Lainnya

Abdul Wahid Minta Pusat Carikan Solusi Tentang Bagasi Berbayar Agar tidak Memberatkan Rakyat

PS Kecamatan Pelangiran Juara Pertama Bupati Cup 2019, Setelah Menang Tipis Atas PS Kecamatan Gaung

Penyemprotan Disinfektan Upaya Melakukan Pemutusan Rantai Penyebaran Covid-19

PDI-P Riau Gelar Konferda 14 Juli di Pekanbaru

Kapolres Inhil Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Mantap Praja Muara Takus 2018

Doa Bersama dalam rangka HUT-RI ke 72 Sukses dilaksanakan Kodim 0314/Inhil

Inilah Kopi Transparan Tampa Warna Pertama di Dunia

Setiap Tahun Ribuan Masyarakat Hadiri Haul Sech Abdurahman Sidiq Albanjari

Pemotor Tewas Setelah Tabrak Fuso Parkir, di Jalan HR Soebrantas

Imet Terancam 9 Tahun Penjara, Terbukti Curi Ratusan HP dari Toko Ponsel di Pekanbaru

Jarak Pandang Menurun, Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat

Bupati Inhil Instruksikan Panpel MTQ Kabupaten Inhil Ke - 47 Di Reteh Gesa Persiapan

Terkini +INDEKS

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

30 Juli 2025
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
30 Juli 2025
Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
30 Juli 2025
Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
30 Juli 2025
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
30 Juli 2025
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
29 Juli 2025
Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
29 Juli 2025
Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
29 Juli 2025
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
29 Juli 2025
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
29 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 2 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 3 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 4 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
  • 5 Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
  • 6 Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
  • 7 Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
  • 8 KIM Lembaga Tepak Sirih Dan KKN Tematik Leterasi Gelar Festival Kampung Literasi Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media