PILIHAN
Asosiasi Media Siber Indonesia Meyakini RUU KUHP Lumpuhkan UU Pers

Bualbual.com, Rumusan pasal-pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Bahkan akan melumpuhkan Undang-undang Pers yang lebih dulu ada.
"RUU KUHP ini membuat Undang-undang Pers menjadi lumpuh," ujar Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut dalam jumpa pers pernyataan sikap Koalisi Pembela Kebebasan Berekpresi dan Kemerdekaan Pers, di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Pria yang akrab disapa Wens ini mengatakan, poin-poin di RUU KUHP ini tak hanya tumpang tindih, bahkan mencampur adukkan antara konten yang diproduksi media resmi dan informasi yang diperoleh publik dari media sosial.
"Kalau media formal ada Undang-undang Pers yang mengatur. Problemnya bahwa hoaks itu ada di media sosial, regulasi yang menjangkau ini kan hanya UU ITE," ujar Wens.
Atas dasar itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan suatu media, Undang-undang Pers mengatur penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers.
"Banyak pengaduan di Dewan Pers dan berjalan baik. Kalau ada sengketa, dia berhak mengadu ke Dewan Pers. Kalau pers salah, minta maaf dan meralat," ucapnya.
Keberadaan Dewan Pers sendiri, menurut Wens, selama ini sudah tepat dan mampu menyelesaikan sengketa. "Dewan Pers ini sangat ampuh untuk mengatasi sengketa pers. Jangan dibawa ke pidana lagi oleh RUU KUHP ini," ujarnya menegaskan.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, Rancangan KUHP yang masih berproses di DPR RI tak hanya mengancam kebebasan pers di Indonesia.
"Bukan hanya mengancam kebebasan pers, namun juga mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi," ujarnya. (mus)
sumber: viva.co.id
Berita Lainnya
Secara Resmi Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri sebagai Bupati Siak
Menpan RB: 120 Ribu CPNS Akan di Buka Tahun 2018 Untuk Pegawai Daerah
Hebohnya Pidato Prabowo Soal Pancasila, PAN: Salahnya Di Mana?
Penahanan Lurah yang Terlibat Kasus Pungli Warga Pekanbaru, Diperpanjang
Pemilukada Inhil 2018 Sudah Dekat, DPD PAN Kembali Gelar Konsolidasi
Janji RW-IRVAN : Pembangunan Puskesmas Sampai kelurahan dan Pelayanan Kesehatan Gratis
Demi Ulamak Dan Marwah Riau Ini Isi Tuntutan Laporan Lukman Edy Terhadapa Arya Wedakarna-Bali
Untuk Lipat Surat Suara, KPU Pekanbaru Siapkan 200 Orang
Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla, Dua dari Korporasi
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi bersama Anggota Pramuka Saka Wira Kartika
Caleg PDIP Pendukung 01, Yang Injak-injak Sajadah Dipastikan Tidak Kena Proses Hukum! Gerindra: Coba Pedukung 02?
Camat Riki Rihardi : Bagi Makanan Pada Hari Jum'at Untuk Anak Yatim Piatu, Diganti Dengan Kunjungi Warga Kurang Mampu Dan Serahkan Bantuan Sembako