• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Penahanan Lurah yang Terlibat Kasus Pungli Warga Pekanbaru, Diperpanjang

Redaksi

Rabu, 12 Desember 2018 16:49:57 WIB Dibaca : 2381 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pihak Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Raimon dari penyidik Polda Riau. Sejauh ini, jaksa baru menerima SPDP dan pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Lurah Sidomulyo Barat itu. Raimon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang Lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani. Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta. Dalam proses penyidikannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan pada Senin (3/12) lalu. "Baru SPDP yang kita terima. Berkas perkara belum ada," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu (12/12/2018). Atas SPDP itu, kata Muspidauan, telah ditunjuk tiga jaksa yang nantinya bertugas menelaah syarat formil dan materiil perkara. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penyidikan perkara itu, penyidik juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka. Perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan penyidik. "Pemberitahuan itu (perpanjangan penahanan) telah disampaikan ke kita pada awal pekan ini. Perpanjangan itu untuk 40 hari ke depan," pungkas Muspidauan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Sir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penanganan perkara dugaan pemerasaan tersebut masih berjalan. Dimana, penyidik masih merampungkan proses pemberkasan. "Kita tengah merampungkan pemberkasan perkara," kata Gidion belum lama ini. Penyidik, kata Gidion, menargetkan akan merampungkan proses penyidikan jelang akhir Desember 2018 mendatang. Kemudian, dilakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa pneliti untuk ditelaah. "Kita targetkan sebelum tahun baru, berkasnya sudah tahap I (dilimpahkan ke jaksa)," imbuh Gidion. Gidion juga pernah mengatakan, dalam perkara ini terdapat tersangka tunggal, yakni Raimon. Pihaknya menyakini tidak ada keterlibatan orang lain khususnya pihak kelurahan dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu. "Dia single (pelaku tunggal). Tidak ada terlibat pihak lain," tegas mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu. Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, Gidion menambahkan jika uang yang diminta Raimon kepada warga itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Pengakuannya, uang itu buat keperluan sehari-hari," imbuh Gidion. Atas perbuatannya, Raimon yang tinggal di Jalan Angkasa Nomor 24 Kecamatan Tampan itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Adapun ancaman pidana minimal selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sumber: riaumandiri




Berita Lainnya

Senapang Milik Napi Narkoba Masuk Lapas Pekanbaru Yang Kabur, Jadi Bahan Selidikan Polisi

Banjir Sudah Mulai Surut, Jalan Lintas Pekanbaru-Inhu Kembali Normal

Jarak Pandang 3 Kilometer, Dumai Masih Selimut Kabut Asap

Hasil Ijtimak Ulama Prabowo Capres Ustaz Abdul Somad Cawapres

Sulitnya Akses Transfortasi Menuju Rumah Sakit,Wardan Serahkan Ambulance Air Kepada RSUD Tengku Sulung, Pulau Kijang

Sumbar Akan Siapkan Perda Terkait Tingginya Survei LGBT

Jalan Nasional Lipatkain-Kebun Durian Ambrol

Bupati Inhil: Sampaikan Pandangan Umum RAPBD Tahun 2017

Tolak Bantuan Pemerintah, RT/RW Akui Data Tidak Sesuai

Penyidik Kejari Terus Dalami Dugaan Korupsi Anggota DPRD Inhu Sebesar 1,7 Miliar

Asmadi Maknai Hari Sumpah Pemuda dengan, Aku Pemuda, Aku Indonesia

Telah Terjadi Kebakaran di Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan

Terkini +INDEKS

BPBD Inhil Bergerak Cepat! Bantuan Disalurkan ke Korban Longsor Enok dan Kuala Enok

19 Juni 2026
Jalan Rusak Diperbaiki, Kejari Lingga Bawa Pesan Keras: ''Jangan Biarkan Judi Online Merusak Masyarakat!''
19 Juni 2026
Baru Jadi Dirut SPR, Haris Kampai Langsung Tancap Gas: Tiga Direksi Diganti, Misi Besar BUMD Riau Dimulai
19 Juni 2026
Tujuh Ton Jagung Pipil Panen Jadi Bukti Nyata Keterlibatan Polri Dukung Program Pangan Pemerintah
19 Juni 2026
Pemkab Inhu Dukung Kerja Sama Kejari dan Perumda dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
19 Juni 2026
Pemkab Indragiri Hulu Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
19 Juni 2026
SPMB SD dan SMP Negeri Pekanbaru Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Link Daftarnya Sekarang!
19 Juni 2026
TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar
19 Juni 2026
Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
19 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar
  • 2 Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 3 Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
  • 4 Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
  • 5 Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
  • 6 Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
  • 7 Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
  • 8 Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media