• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipa Transmisi Tembilahan Tahun 2013

Redaksi

Kamis, 22 Februari 2018 15:40:56 WIB Dibaca : 1275 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya meningkatkan status dua orang saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi tersangka. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan ekspos perkara tersebut beberapa waktu lalu. "Sudah kita tetapkan dua tersangka. Inisial EM dan SB," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, 22/02/18 Dua tersangka tersebut adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut. "EM saat itu PPK saat pelaksanaan kegiatan tersebut, dan SB adalah rekanan proyek tersebut," sambung Guntur. Kedua tersangka itu, sebut Guntur, pernah diperiksa sebagai saksi. Dalam proses penyidikan, Penyidik meyakini keterlibatan keduanya dalam penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih. "Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik," lanjut Guntur. Lebih lanjut Guntur mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Sejauh ini, katanya, belum tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru mendampingi dua orang yang telah ditetapkan sebagai pesakitan tersebut. "Saksi-saksi itu diambil dari pihak-pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan. Saksi bisa meningkat menjadi tersangka jika ada bukti keterlibatannya penyimpangan proyek tersebut," tegas mantan Kapolres Pelalawan itu. Dengan telah ditetapkannya kedua tersangka utama, penyidik selanjutnya akan berusaha melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, sebut Guntur, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelaahan, atau tahap I. "Selanjutnya kita tunggu, apakah Jaksa menyatakan berkas ini lengkap secara formil dan materiil. Jika lengkap, maka kita lanjutkan ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red). Tapi kalau belum, maka akan ada petunjuk-petunjuk dari Jaksa yang harus kita lengkapi," pungkas Guntur. Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi. Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini. ‎ Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer. Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada. ‎ Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. ‎ Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Dan lebih tragisnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.‎ Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800. Sumber: riaumandiri Editor: ucu  
loading...




Berita Lainnya

Kontraversi Keputusan Wasit, Jadi Pemicu Ricuhnya PS. Mandah vs PS. Pelangiran " Bupati Cup Inhil"

Saat Mau Akad Nikah Hamukan Ortupun Timbul

Gubri Syamsuar akan Tingkatkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19

Kodim 0314 Inhil, Melaksanakan Syukuran Walimatul Safar

Sapu Bersih Polisi Bawak 43 Orang Dalam Mobil Ke Amanan Saat Razia Hotel di Pekanbaru

Gelar Aksi di Kantor Gubri dan Polda, Mahasiswa Riau Akui Aksi Demonya 'Ditunggangi'

TNI - Polri Serta Warga Berjibaku Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

H. Syamsuar Minta Dunia Usaha Tidak Tinggal Diam Terkait Corona

SK Pengoperasian Embarkasi Antara Riau Keluar 15 April, Gubernur Pesimis

Begini Kondisi Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru yang Amblas Beberapa Waktu yang Lalu

Gubri Syamsuar Turut Pasarkan Produk Ekonomi kreatif ke Dirut BUMN PT Sarinah

DPRD Inhil Pinta Pihak Terkait Segera Cari Seorang Nelayan Kec Tempuling Di Laporkan Hilang

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 2 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 3 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 4 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 5 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 6 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 7 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 8 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media