PILIHAN
38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut di Tetapkan KPK Jadi Tersangka

Bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.
Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.
"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018) malam.
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa.
"Ditunggu konpersnya," ujar Agus.
sumber: kompas.com
Berita Lainnya
Kasus Dugaan Gratifikasi dan Penyuapan Masih Berlanjut, NJ Anggota DPRD Riau Terancam Jadi Tersangka
DPRD Kabupaten Bengkalis, Siap Reses Silaturahmi, Jemput Aspirasi Masyarakat
Dua DPR RI Asal Riau Tolak Pilkada Serentak 2020
Reses di 2 Tempat, Bung M Arsya Fadillah,Disambut Hangat Warga Desa Pamesi dan Warga Bumbung
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto: MTQ Menjadi Momentum dalam Beribadah
Zuhandi Minta Pemda Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Lubuk Muda
DPRD Bengkalis Gelar Rapat, Pansus Mengefektifkan Penyebarluasan Perda dalam Tatib DPRD
Pasca Jabat Ketua DPRD Lampura Romli Akan Fokus Pada HGU
Sanusi, Apresiasi Sikap KNPI Bengkalis Membuka Peluang Naker Lokal
Mangkraknya Pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru, Anggota Riau Usul Dialihkan ke Cik Puan
Anggota DPRD Bintan Ini Kecewa Atas Usulan Pembangunan Gedung OPD Ditengah Pandemi Covid-19
Reses di Desa Harapan Baru, Septian Nugraha bantu Kebutuhan Rumah Tafiz