PILIHAN
Kasus Dugaan Gratifikasi dan Penyuapan Masih Berlanjut, NJ Anggota DPRD Riau Terancam Jadi Tersangka

BUALBUAL.com - Seorang anggota legislatif di DPRD Provinsi Riau berinisial NJ terancam jadi tersangka suap dan gratifikasi yang dilakukan pada saat pemilihan anggota DPRD Riau pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, pekan depan akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial NJ kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, berinisial IS.
"Berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyuapan untuk penetapan tersangka rencana akan dilakukan gelar perkara minggu dapan. Tinggal satu langkah lagi untuk menentukan siapa-siapa dalam perkara ini yang dapat ditetapkan jadi tersangka itu akan kita ketahui minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam kepada GoRiau.com, Selasa (22/10/2019).
Sementara untuk NJ, Awaluddin menuturkan memungkinkan untuk dijadikan sebagai tersangka meski ia sekarang menyandang jabatan di DPRD Provinsi Riau.
"Untuk NJ itu tetap kita akan lengkapi buktinya apakah akan jadi tersangka atau tidak tergantung nanti gelar perkara," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Awaluddin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain termasuk IS, Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto. Penyidik juga sudah mendapatkan SK pengangkatan IS sebagai Ketua PPS dari KPU Pekanbaru.
"Saksi-saksi baik yang menyerahkan uang, menerima uang tapi tidak mengakui sudah diperiksa, ada juga ahli pidana. Semua unsur sudah dilengkapi, tinggal selangkah lagi ada tersangka," tutur Awaluddin.
Sebelumnya, KPU Pekanbaru juga sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu tidak terkait dugaan suap tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap melibatkan NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali. ***
Goriau//Riaupublik
Berita Lainnya
Andi Rachman Minta Bantuan Setya Novanto Desak DPRD Tetapkan Wagubri
Interupsi Paripurna, Anggota FPKS DPR RI Dorong Pemerintah Kembalikan Mandatory Spending di RUU Kesehatan
Komisi III DPRD Kepri Dukung PT. LUG yang Akan Beroperasi di Kecamatan Selayar
Anggota DPRD Sebut Kasus Covid-19 Bertambah, Pintu Masuk Pekanbaru Harus Diperketat
Kisruh Tes PCR, Komisi III DPRD Kepri Turun Tangan
DPRD Riau Minta Lanud yang Dipindahkan, Gubernur Usul Relokasi Bandara SSK II
Sofyan : Mari Memperjuangkan Hak Paten Baju Pengantin Adat Melayu Kabupaten Bengkalis
Rapat Pansus RTRW DPRD Riau Lakukan Secara Tertutup
Sempat Heboh, Anggota DPRD Riau Ini Bantah Berbuat Asusila di Kosan Wanita
Ketua DPRD Riau Septina Primawati Kasih Lampu Hijau Maju Pilgubri 2018
Bayar THR ASN Pakai Anggaran Daerah, DPRD Riau Itu Tak Masuk Akal, Apa Lagi Pembangunan Jadi Korban
Program 100 Hari Kerja Ketua DPRD Lampura Terkait HGU Baru Terjawab