PILIHAN
Kasus Dugaan Gratifikasi dan Penyuapan Masih Berlanjut, NJ Anggota DPRD Riau Terancam Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Seorang anggota legislatif di DPRD Provinsi Riau berinisial NJ terancam jadi tersangka suap dan gratifikasi yang dilakukan pada saat pemilihan anggota DPRD Riau pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, pekan depan akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial NJ kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, berinisial IS.
"Berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyuapan untuk penetapan tersangka rencana akan dilakukan gelar perkara minggu dapan. Tinggal satu langkah lagi untuk menentukan siapa-siapa dalam perkara ini yang dapat ditetapkan jadi tersangka itu akan kita ketahui minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam kepada GoRiau.com, Selasa (22/10/2019).
Sementara untuk NJ, Awaluddin menuturkan memungkinkan untuk dijadikan sebagai tersangka meski ia sekarang menyandang jabatan di DPRD Provinsi Riau.
"Untuk NJ itu tetap kita akan lengkapi buktinya apakah akan jadi tersangka atau tidak tergantung nanti gelar perkara," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Awaluddin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain termasuk IS, Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto. Penyidik juga sudah mendapatkan SK pengangkatan IS sebagai Ketua PPS dari KPU Pekanbaru.
"Saksi-saksi baik yang menyerahkan uang, menerima uang tapi tidak mengakui sudah diperiksa, ada juga ahli pidana. Semua unsur sudah dilengkapi, tinggal selangkah lagi ada tersangka," tutur Awaluddin.
Sebelumnya, KPU Pekanbaru juga sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu tidak terkait dugaan suap tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap melibatkan NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali. ***
Goriau//Riaupublik
Berita Lainnya
Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Masyarakat, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD
Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar: Penguatan Toleransi Sebagai Basis Kebhinekaan
DPRD Pekanbaru Panggil BCA Finance, Pertanyakan Dana CSR
Abdul Wahid Resmikan SPBU BBM 1 Harga di Mandah, Warga Kami tidak Pernah Terbayang Bahwa di Daerah kami ada SPBU
Luar Biasa Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanjungpinang
Abdul Wahid Bawa Panja Migas ke Riau, Wujud Keseriusan Mengakomodir Aspirasi
Paripurna Penyampaian Visi Misi Paslon Gubernur dan Wagub Kepri
Ketua DR. H. Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil
LAM Riau Rapat Tertutup Terkait Cekcok Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dengan anggota dewan Suhardiman Amby
DPRD Apresiasi TP PKK Kecamatan dan Desa yang Bagikan Vitamin C dan Masker Gratis
DPRD Riau Ingatkan Jangan Sampai Ada Warga Kelaparan 'Pekanbaru akan Terapkan PSBB'
Sempat Batal, Septina Primawati Rusli Akhirnya Diumumkan Sebagai Ketua DPRD Riau