PILIHAN
Kasus Dugaan Gratifikasi dan Penyuapan Masih Berlanjut, NJ Anggota DPRD Riau Terancam Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Seorang anggota legislatif di DPRD Provinsi Riau berinisial NJ terancam jadi tersangka suap dan gratifikasi yang dilakukan pada saat pemilihan anggota DPRD Riau pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, pekan depan akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial NJ kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, berinisial IS.
"Berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyuapan untuk penetapan tersangka rencana akan dilakukan gelar perkara minggu dapan. Tinggal satu langkah lagi untuk menentukan siapa-siapa dalam perkara ini yang dapat ditetapkan jadi tersangka itu akan kita ketahui minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam kepada GoRiau.com, Selasa (22/10/2019).
Sementara untuk NJ, Awaluddin menuturkan memungkinkan untuk dijadikan sebagai tersangka meski ia sekarang menyandang jabatan di DPRD Provinsi Riau.
"Untuk NJ itu tetap kita akan lengkapi buktinya apakah akan jadi tersangka atau tidak tergantung nanti gelar perkara," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Awaluddin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain termasuk IS, Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto. Penyidik juga sudah mendapatkan SK pengangkatan IS sebagai Ketua PPS dari KPU Pekanbaru.
"Saksi-saksi baik yang menyerahkan uang, menerima uang tapi tidak mengakui sudah diperiksa, ada juga ahli pidana. Semua unsur sudah dilengkapi, tinggal selangkah lagi ada tersangka," tutur Awaluddin.
Sebelumnya, KPU Pekanbaru juga sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu tidak terkait dugaan suap tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap melibatkan NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali. ***
Goriau//Riaupublik

Berita Lainnya
Sepakat Dengan DPRD Riau Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Jika dalam 15 Hari Belum Lelang Proyek Sapi, Saya Siap Mundur
Ketua DPRD Geram, Pinta Pemkab Bengkalis Segera Berikan Bantuan Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Reses H Adri, Warga Talang Mandi Curhat Terkait Kurang Optimalnya Pelayanan RSUD Mandau
Langkah Baru Terbentuknya, Forum Wartawan Legislatif Reformasi DPRD Riau
Terkait Adanya Anggaran Penanganan Covid 19, DPRD Riau Siap Revisi Anggaran 2020
Segera Ganti Noviwaldy dengan Asri Auzar, DPP Demokrat Minta Ke DPRD Riau
Jika Kualitas Udara Tidak Membaik, DPRD Riau Pinta Diskes Harus Keluarkan Rekomendasi Liburkan Sekolah
Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD Lampura Tahun Anggaran 2023
Politis Muda Golkar Septian Nugraha, Geler Reses Di Jalan Obor
Reses Terakhir di Dusun Blading, Bung Arsya Fadillah :Mari Hitamkan Jalan Tanah Yang Masih Menguning
Penyampaian Laporan Reses dan Pembentukan Pansus Pokir DPRD Bengkalis
Benarkah Noviwaldy Jusman Sedang Sakit? Tak Terlihat Hadir di DPRD Riau