• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Viral Begini Kronologis Tewasnya 4 Ekor Beruang Madu di Kab Inhil

Redaksi

Selasa, 03 April 2018 00:39:55 WIB Dibaca : 1356 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Tim Reskrim Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir Mengamankan Empat Pelaku Dugaan Pembunuh Hewan Yang di Lindungan Yaitu Berunah Madu di daerah kawasan Kecamatan Tempuling. Awal mulanya sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar yang dilindungi, Polres Indragiri bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya. Didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli, Kapolres lalu memaparkan kejadian, yang membuat miris banyak kalangan tersebut. Dalam BUAL Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada insan media cetak, online dan televisi yang hadir, dalam konfrensi pers. Bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir secara live di salah satu akun media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing - masing berinisial FS, (33 tahun) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34 tahun) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling. Dari empat orang pelaku, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, dari daging mentah hingga daging yang sudah di masak serta empedu beruang madu dan tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut. Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Setakat ini, dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku. "Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", tutup Kapolres mengakhir konfrensi pers.   Reporter: ucu




Berita Lainnya

Dugaan 41 Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu di Riau, Ini Rinciannya

Warga Pekanbaru Dibebohkan Penumuan 1 Plastik dan Goni Diduga Organ Dalam

Potensi Besar 'Abdul Wahid' Dorong Produksi Susu Nabati Berbahan Dasar Kelapa Terobos Pasar Eropa

PSM Tak Mau Kalah Dua Bintang Dunia Sekaligus Di Rekrut

Ternyata 1 Lembar Kulit Harimau Capai 30 Juta - 80Juta, 3 Pelakunya Di Ciduk Polda Riau Di Inhu.

Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis

Modal Main Game Online, 5 Remaja di Pekanbaru Nekad Curi Motor

Peredaran Sabu-Sabu Seberat 1,1 Kilogram Digagalkan Aparat Di Pekanbaru.

Tebus Dengan Mahar 56 juta poundsterling Arsenal Ucapkan Welcome Aubameyang

Pjs.Bupati Rudyato Membuka Musrembang RKPD INHIL Tahun 2019

ODP Corona Kurang Mampu, Dapat Bantuan Sembako dari Bupati Siak

BPK RI Warning Pemkab Siak, Lambat Setor Anggaran Rp.608,79 Juta, Dinilai Rawan Penyalahgunaan

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media