PILIHAN
Viral Begini Kronologis Tewasnya 4 Ekor Beruang Madu di Kab Inhil
BUALBUAL.com, Tim Reskrim Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir Mengamankan Empat Pelaku Dugaan Pembunuh Hewan Yang di Lindungan Yaitu Berunah Madu di daerah kawasan Kecamatan Tempuling.
Awal mulanya sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar yang dilindungi, Polres Indragiri bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya.
Didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli, Kapolres lalu memaparkan kejadian, yang membuat miris banyak kalangan tersebut.
Dalam BUAL Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada insan media cetak, online dan televisi yang hadir, dalam konfrensi pers.
Bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir secara live di salah satu akun media sosial.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing - masing berinisial FS, (33 tahun) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34 tahun) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
Dari empat orang pelaku, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, dari daging mentah hingga daging yang sudah di masak serta empedu beruang madu dan tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setakat ini, dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", tutup Kapolres mengakhir konfrensi pers.
Reporter: ucu

Berita Lainnya
Diacara RKPD Bupati Wardan Ungkap Kekesalannya, OPD Jangan Hanya Bisa Kopi Paste
PT TPM Terima Dana Rp26 Miliar 'Kelola Bus TMP'
Bupati Kampar Resmikan Pasar Pekan Tua di Kawasan Restorasi Kesultanan Kampa
Sebanyak 20 Hektare lahan tidur di Indragiri Hilir terbakar
Jejak Harimau Mengarah ke Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim 'BBKSDA Riau Turunkan Tim ke GS 5 PT Chevron'
Pemprov Riau Siapkan Pergub Penghapusan Denda Pajak
Aturan Rumah Makan Selama Ramadan Belum Dikeluarkan, Tapi Berikut Gambarannya
Rakayat Harus Tahu! Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini
Butuh Komitmen Aparat, Pemilu Damai
Pemko Pekanbaru Bakal Rekrut 322 PPPK, Berikut Syaratnya?
Polemik Bantuan Bankeu Pemprov Riau Kab Inhil dan Klarifikasi Bantahan Bupati Wardan
Gelar Kegiatan Di Kab Siak, Ketum 'PELTI' Riau Agus Triansyah: Ini Awal Kebangkitan Kita Bersama