PILIHAN
Viral Begini Kronologis Tewasnya 4 Ekor Beruang Madu di Kab Inhil
BUALBUAL.com, Tim Reskrim Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir Mengamankan Empat Pelaku Dugaan Pembunuh Hewan Yang di Lindungan Yaitu Berunah Madu di daerah kawasan Kecamatan Tempuling.
Awal mulanya sempat viral di media sosial, tentang adanya pembunuhan terhadap beruang madu, satwa liar yang dilindungi, Polres Indragiri bergerak cepat dan kemudian menangkap empat orang terduga pelakunya.
Didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli, Kapolres lalu memaparkan kejadian, yang membuat miris banyak kalangan tersebut.
Dalam BUAL Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., kepada insan media cetak, online dan televisi yang hadir, dalam konfrensi pers.
Bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir secara live di salah satu akun media sosial.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang berinisial masing - masing berinisial FS, (33 tahun) pekerjaan Petani, warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, JS, (51 tahun), pekerjaan Petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, GS (34 tahun) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.
Dari empat orang pelaku, disita barang bukti berupa kulit beruang madu, dari daging mentah hingga daging yang sudah di masak serta empedu beruang madu dan tali nylon yang digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setakat ini, dari pengakuan para terduga pelaku, niat awalnya adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi - bagikan ke teman para terduga pelaku.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", tutup Kapolres mengakhir konfrensi pers.
Reporter: ucu
Berita Lainnya
Kecelakaan Mobil Dinas No Polisi BM 1204 G Jalan Provinsi Kec Tempuling - Inhil
Teridikasi, Riau dan Kepri Termasuk Daerah Darurat Narkoba Selain Aceh dan Sumut
Harga BBM Pertamax dan Dex Naik
Daarul Huffaz Wisudakan 26 Orang Tahfiz Al-Quran, HM Wardan: Ini Upaya Mencetak Generasi Muda yang Qur'ani
Tangani Covid-19, Pemprov Riau Siapkan 300 Ruang Isolasi PDP
Kasus Tindak Pidana Pemilu di Pelalawan, Polisi Bidik Tersangka Lain
Saat Berdua Dirumah, Kakak Ipar Setubuhi Adik Istrinya
Syamsudin Uti Hadiri Pengkuhan Dewan Adat Dayak Kepulauan Riau
Dijemput Langsung BNPT, Napi Teroris Bebas dari Lapas Klas IIA Pekanbaru
Forum Rohul Bicara Tak Setuju PSBB Diterapkan di Seluruh Riau
Begini Penyebabnya, Pegasus Pekanbaru Tetap di Segel Permanen Meski Punya Berizin
Mau Dapat Paket Umrah Gratis Gunakan dengan Cara Ini