PILIHAN
Kasus Jembatan Penyebrangan Enok,Kejari Tembilahan Sudah Tetapkan 3 Kontraktor dan 3 Pegawai ULP Jadi Tersangka
Bualbual.com, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin (9/4/2018) kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Enok tahun 2012-2013. Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan (kontraktor), Yakni HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.300.
Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MHmengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012, 2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).
“ Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja” Jelas Kajari ketemui wartawan diruang kerja, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang. Senin (9/4/2018).
untuk di ketahui Beberpa waktu lalu Kejaksaan Negri Tembilahan sudah menahan tiga Tersangka korupsi Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.
penahan ke tiga Tersangka ini sudah memasuki tahap ke dua artinya tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan Ke ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan Mengikuti Sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru. *(mlc/rasyid)

Berita Lainnya
Rapat Banggar-TAPD Diskors, Gara-gara Mau Sidang Paripurna
Warga Dorong Afrizal-Bahtiar di Pilkada Rohil 2020
Sebanyak 92 Peserta Tidak Hadir Dihari Pertama Tes CPNS di Inhil
Dalam Rangka Memperingati HUT. RI yang ke 74 Tahun 2019,Bupati Rohil. H.Suyatno.Amp bertidak sebagai IRUP dalam Apel Pengibaran Bendera Pudaka
Selebrasi Kontroversial, Ronaldo Bisa Dihukum UEFA
PLKB dan Kader Berperan Dalam Pencegahan Covid-19
Diduga Keselek Makan Pecel Lele Warga Bangkinang Meninggal Dunia
Jalani Sidang, Zul Zivilia Request Bertemu Anak Bungsu
Heboh !!! Saddil Ramdani Beri Semangat Untuk PS Senayang di Laga PSSI CUP 1
Sekdako: Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Tunggu Pengesahan Perda
Masya Allah! Satu Keluarga Positif Corona di Kota Dumai
Bapenda Riau Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Dampak Covid-19