PILIHAN
Selebrasi Kontroversial, Ronaldo Bisa Dihukum UEFA
BUALBUAL.com, Penyerang Juventus Cristiano Ronaldo bisa dihukum UEFA karena selebrasi cojones yang kontroversial di leg kedua babak 16 besar Liga Champions, tengah pekan lalu.
Ronaldo mencetak hattrick ke gawang Atletico Madrid saat kedua tim bertemu di Stadion Allianz, Selasa (12/3) waktu setempat. Tiga gol Ronaldo membawa Juventus membalikkan agregat menjadi 3-2 atas Atletico dan lolos ke perempat final.
Usai mencetak tiga gol, Ronaldo melakukan selebrasi cojones ke arah suporter Atletico. Perayaan gol itu sebagai balasan kepada pelatih Los Rojiblancos, Diego Simeone, yang lebih dulu berselebrasi dengan gaya serupa di leg pertama.
Dikutip dari Sportbible berdasarkan laporan Gazzetta dello Sport, UEFA akan melakukan penyelidikan terhadap Ronaldo yang dinilai melakukan provokasi.
Ronaldo diklaim berpotensi mendapat hukuman berupa denda atau larangan bermain di pertandingan berikutnya di level Eropa.
"UEFA akan membuka penyelidikan atas gerakan Ronaldo di akhir pertandingan Juventus vs Atletico. Dia berisiko terkena denda seperti Simeone, tetapi jika itu dianggap sebagai isyarat mengejek suporter, itu bisa berubah menjadi larangan dalam pertandingan," ucap UEFA dikutip dari Sportbible.
Diego Simeone dijatuhkan denda sebesar €20 ribu atau setara dengan Rp322,7 juta karena selebrasinya di leg pertama. Tetapi pelatih asal Argentina itu terhindar dari hukuman larangan mendampingi tim.
Tidak saja melakukan selebrasi yang diduga mengandung provokasi, Ronaldo juga disebut-sebut melontarkan kata kasar kepada suporter Atletico. CR7 diduga membalas perlakuan suporter Atletico yang mengejeknya lebih dulu saat di leg pertama.
Sumber: cnnindonesia
![]() Simeone didenda Rp322 juta karena selebriasi cojones di leg pertama. (GABRIEL BOUYS / AFP)
|


Berita Lainnya
Gara gara Telat Bayar Cicilan, Seorang Gadis Belia di Bawa Debt Collector
Bupati Inhil Lantik Pengurus TP-PKK Inhil dan Kukuhkan Pengurus K3S Inhil Periode 2018-2023
HM Wardan menghadiri Istighotsah dan perayaan tahun baru Hijriyah di Yayasan Pondok Pesantren Al - Huda Mugomulyo, Desa Mugomulyo, Kecamatan Sungai Batang
Melahirkan Sendiri di Gubuk Kawasan Gedung LAM Riau, Bayi Pemulung Meninggal Dunia
Tiga Petani Ditangkap, TNI-Polri Gerebek Ladang Ganja
Mandi di Anak Sungai Desa Gunung Sari Kampar, Seorang Pelajar SD Meninggal Dunia
Meski Tertangkap Nyabu di Jakarta Sampai Saat Ini Raja Beni Masih Kasubag ULP Prov Riau
Artis Tik Tok Bowo Keluar Dari Sekolah
Begini Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat
Dua Oknum Mantan Anggota DPRD Pekanbaru akan Dipolisikan, Diduga Jual Mobil Dinas
Plh. Bupati Bengkalis Minta Kepala PD Harus Pastikan ASN Capai Sasaran dan Target Kerja
Polsek Bangko Ciduk Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet