PILIHAN
Selebrasi Kontroversial, Ronaldo Bisa Dihukum UEFA
BUALBUAL.com, Penyerang Juventus Cristiano Ronaldo bisa dihukum UEFA karena selebrasi cojones yang kontroversial di leg kedua babak 16 besar Liga Champions, tengah pekan lalu.
Ronaldo mencetak hattrick ke gawang Atletico Madrid saat kedua tim bertemu di Stadion Allianz, Selasa (12/3) waktu setempat. Tiga gol Ronaldo membawa Juventus membalikkan agregat menjadi 3-2 atas Atletico dan lolos ke perempat final.
Usai mencetak tiga gol, Ronaldo melakukan selebrasi cojones ke arah suporter Atletico. Perayaan gol itu sebagai balasan kepada pelatih Los Rojiblancos, Diego Simeone, yang lebih dulu berselebrasi dengan gaya serupa di leg pertama.
Dikutip dari Sportbible berdasarkan laporan Gazzetta dello Sport, UEFA akan melakukan penyelidikan terhadap Ronaldo yang dinilai melakukan provokasi.
Ronaldo diklaim berpotensi mendapat hukuman berupa denda atau larangan bermain di pertandingan berikutnya di level Eropa.
"UEFA akan membuka penyelidikan atas gerakan Ronaldo di akhir pertandingan Juventus vs Atletico. Dia berisiko terkena denda seperti Simeone, tetapi jika itu dianggap sebagai isyarat mengejek suporter, itu bisa berubah menjadi larangan dalam pertandingan," ucap UEFA dikutip dari Sportbible.
Diego Simeone dijatuhkan denda sebesar €20 ribu atau setara dengan Rp322,7 juta karena selebrasinya di leg pertama. Tetapi pelatih asal Argentina itu terhindar dari hukuman larangan mendampingi tim.
Tidak saja melakukan selebrasi yang diduga mengandung provokasi, Ronaldo juga disebut-sebut melontarkan kata kasar kepada suporter Atletico. CR7 diduga membalas perlakuan suporter Atletico yang mengejeknya lebih dulu saat di leg pertama.
Sumber: cnnindonesia
![]() Simeone didenda Rp322 juta karena selebriasi cojones di leg pertama. (GABRIEL BOUYS / AFP)
|


Berita Lainnya
Gubri 'Titip Pesan' untuk Presiden Soal Kelapa Inhil dan Pulau Terluar
Wakapolres Inhil Minta Pada Bhabinkamtibmas Agar Besinergi Dengan Masyarakat
H Said Hasim: Jelang Stabil, Hindari Ngumpul dan Bermain Domino
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Canangkan Gerakan 2019 Prabowo Presiden
Melalui LSP, Polbeng Tingkatkan Kompetensi BNSP
Bolehkah Remaja Perempuan Sering Pakai "Make Up"?
BI Akan Tarik Uang Kertas Emisi 1998 dan 1999, Berikut Batas Penukarannya
DPRD Inhil Sebut El Nino dan Sedimentasi Faktor Penyebab Kerusakan Lahan Perkebunan Kelapa Rakyat
Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, Perbatasan Riau-Sumbar Diperketat
BREAKING NEWS: Satu Polisi Terluka Dalam Baku Tembak dengan Komplotan Narkoba di Sepakat
Bupati Bengkalis 'Amril Mukminin' Resmi di Tahan KPK
Berbagi Keceriaan Bersama Siswa, Marlis Syarif Kunjungi SDN 003 Pulau Panjang Hilir Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing