PILIHAN
Menolak Lupa! Apa Kabar Revisi Perda PBBKB?
BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga kini belum mendapatkan hasil evaluasi revisi peraturan daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Harusnya minggu ini revisi Perda Pertalite sudah terbit dari kementerian. Nanti saya koordinasikan dengan Biro Hukum perkembangannya," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi Selasa (24/4/2018).
Setelah Perda tersebut terbit dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Ahmad Hijazi, selanjutnya dievaluasi dan bisa langsung diundangkan.
"Kalau sudah diundangkan, maka Pertamina harus laksanakan penerapan Pajak Pertalite yang baru sebesar 5 persen," kata mantan Kepala Disperindag Kota Batam ini.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku kalau revisi pajak Pertalite belum keluar dari Kemendagri.
"Setelah kita cek kemarin, Perda Pertalite belum selesai, masih proses sesuai prosedur di Kemendagri," kata Elly Wardhani, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, Elly menyampaikan pada prinsipnya evaluasi revisi Perda Pertalite tidak ada masalah, karena sudah dibahas bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu.
"Untuk sampai ke menteri untuk ditandatangani kan perlu paraf-paraf. Jadi sekarang masih proses itu, yang jelas Perda itu sudah dibahas," ujarnya.
Ditanya sudah ada kepastian kapan evaluasi revisi Pajak Pertalite itu dari Kemendagri, Elly mengatakan pihak Kemendagri belum bisa menjanjikan kapan Perda itu selesai dievaluasi.
"Nggak bisa mereka menjanjikan kapannya, tapi mereka tetap mengusahakan sesegera mungkin, karena sebetulnya waktu yang ditentukan kan sudah lewat," tutupnya.
Untuk diketahui, sebelum Perda Pertalite 5 persen diterapkan, terlebih Perda itu harus dievaluasi di Kemendagri. Massa evaluasi sesuai aturan selama 14 hari terhitung Perda dikirim. Namun hingga kini Pemprov Riau belum menerima hasil evaluasi dari Kemendagri meski waktu yang ditentukan sudah lewat. Amin
(cakaplah.com)

Berita Lainnya
Di Riau Tito Karnavian: resmikan layanan Masyarakat berbasis online
FC Tokyo Menang Atas Bhayangkara FC,Berikut Skornya Pertandingannya
Sekolah Dilarang Memungut Uang kepada Peserta Didik, Berdasarkan Hasil Monitoring Korsubgah KPK
Sosok Dr. Hj. Mutia Eliza, MM di Balik Kepemimpinannya
UIR Perpanjang Libur Kuliah, Kabut Asap di Riau Masih Pekat
Yan Prana: Pemprov Riau akan Lantik Pejabat Eselon III dan IV Gelombang Kedua
Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba + 17 KG Shabu Dan Happy Favi 9,798 butir
SELAIN OBJEK WISATA, GUBRI RENCANAKAN BANGUN PONDOK PESANTREN DI RUPAT UTARA
Di Pinggir Jalanan Pekanbaru, Sampah Masih Banyak Menumpuk
PSPS Riau Raih Poin Penuh di Kandang, Setelah Taklukan Persita Tangerang 2-1
Dua Pembakar Lahan di Payung Sekaki Pekanbaru Diamankan Polisi
Mantan Kepala SKK Migas Sumbagut Kembali Disomasi, Diduga Cemarkan Nama Baik