PILIHAN
Sekolah Dilarang Memungut Uang kepada Peserta Didik, Berdasarkan Hasil Monitoring Korsubgah KPK

BUALBUAL.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh sekolah tingkat SMA/SMK untuk tidak memungut uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik.
Surat edaran ini dikeluarkan setelah diadakannya rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bersama KPK, Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait.
“Jadi ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau, rapat ini dihadiri Gubernur Riau. Dengan telah di keluarkannya surat ini maka sekolah dilarang memungut iuran, sesuai dengan isi surat ini,” kata Kadisdik Riau, Rudyanto, Kamis (22/8/2019).
Dijelaskan Rudi, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan mengatasnamakan Komite sekolah, tidak dibenarkan meminta langsung kepada siswa. Dan untuk sumbangan dari komite langsung kepada orangtua siswa, berapa besarannya tidak dibenarkan ditetapkan. Komite hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.
“Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Jadi silahkan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu silahkan, dan langsung dengan komite sekolah,” kata mantan Pj Bupati Inhil ini.
“Dan komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka rekening atas nama sekolah, tetap menggunakan rekening komite. Tidak boleh melibatkan sekolah untuk rekening komite,” tegas Rudi.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau ini telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada tanggal 20 Agsutus 2019.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Dahnil Ungkapkan Peran Imam Nachrowi di Balik Apel Pemuda Islam
Prabowo Paparkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ''Undang Media Asing''
Berikut Jadwal & Tahapan Gerhana Bulan di Indonesia Besok
Sidang Gugatan Perdata Dugaan Wanprestasi PT MPN di PN Tembilahan Masuki Agenda Saksi Penguat Perkara
Api Hanguskan 24 Bangunan Mes Sopir PT Arara Abadi Terbakar
Pjs Bupati Inhil Hadiri Ramah Tamah Pemrov Riau dengan Jaksa Agung RI
Kodim dan ISSI Inhil Akan Gelar Fun Bike Berhadiah Sepeda Motor dan Puluhan Sepeda
Oknum Guru di Kuansing Terlibat Narkoba, Begini Kronologisnya
Bupati Inhil Diwakili Asisten I Darussalam Hadiri HUT Bhayangkara ke-72 yang di Gelar Polres Inhil
Asyik Malam Mingguan, Aparat Temukan Barang Ini
Sinergitas Polres Bengkalis dan BNPB Prov Riau serta BPBD Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Sungai Alam