PILIHAN
Sekolah Dilarang Memungut Uang kepada Peserta Didik, Berdasarkan Hasil Monitoring Korsubgah KPK
BUALBUAL.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh sekolah tingkat SMA/SMK untuk tidak memungut uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik.
Surat edaran ini dikeluarkan setelah diadakannya rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bersama KPK, Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait.
“Jadi ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau, rapat ini dihadiri Gubernur Riau. Dengan telah di keluarkannya surat ini maka sekolah dilarang memungut iuran, sesuai dengan isi surat ini,” kata Kadisdik Riau, Rudyanto, Kamis (22/8/2019).
Dijelaskan Rudi, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan mengatasnamakan Komite sekolah, tidak dibenarkan meminta langsung kepada siswa. Dan untuk sumbangan dari komite langsung kepada orangtua siswa, berapa besarannya tidak dibenarkan ditetapkan. Komite hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.
“Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Jadi silahkan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu silahkan, dan langsung dengan komite sekolah,” kata mantan Pj Bupati Inhil ini.
“Dan komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka rekening atas nama sekolah, tetap menggunakan rekening komite. Tidak boleh melibatkan sekolah untuk rekening komite,” tegas Rudi.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau ini telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada tanggal 20 Agsutus 2019.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
PUPR Riau Janji Segera Perbaiki, Jalan Soekarno-Hatta Amblas
Kepala Desa Belaras Barat terpilih Mulai Mencicil Janji
Usai Sudah Seleksi Peserta Timnas U 19
Bawaslu Menangkan OSO, KPU Akan Gelar Rapat Tanggapi Putusan Tersebut
PKB - Gerindra Resmi Luncurkan Posko "RIAU BANGKIT" Pemenangan Lukman Edy - Hardianto
Gubri Syamsuar Resmi Tetapkan Riau Siaga Darurat Non Alam Akibat Virus Corona
Sagu Lemak Makanan Khas Tradisional Melayu Riau - Wisata Riau 'Jumput sedikit lalu Lambungkan ke Mulut Haaaaap Sedaaaaaap!!!
Bupati Inhil Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan
Supaya Jangan Gagal Paham, Yuk Kenali Arti ODP, PDP, Imported Case, Hingga Lockdown yang Masuk Kamus COVID-19
KPU Pekanbaru Akan Plenokan Hasil Pemilu 2019 dari 7 Kecamatan
Penambahan 15 Ruang Kerja Anggota DPR RI Telan Anggaran Rp 5 M
Sekda Said Syarifuddin, ASN Inhil Yang Terlibat Politik Praktis Sudah Ditindak