• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Sekolah Dilarang Memungut Uang kepada Peserta Didik, Berdasarkan Hasil Monitoring Korsubgah KPK

Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2019 17:02:55 WIB Dibaca : 1124 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh sekolah tingkat SMA/SMK untuk tidak memungut uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik. Surat edaran ini dikeluarkan setelah diadakannya rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bersama KPK, Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait. “Jadi ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau, rapat ini dihadiri Gubernur Riau. Dengan telah di keluarkannya surat ini maka sekolah dilarang memungut iuran, sesuai dengan isi surat ini,” kata Kadisdik Riau, Rudyanto, Kamis (22/8/2019). Dijelaskan Rudi, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan mengatasnamakan Komite sekolah, tidak dibenarkan meminta langsung kepada siswa. Dan untuk sumbangan dari komite langsung kepada orangtua siswa, berapa besarannya tidak dibenarkan ditetapkan. Komite hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik. “Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Jadi silahkan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu silahkan, dan langsung dengan komite sekolah,” kata mantan Pj Bupati Inhil ini. “Dan komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka rekening atas nama sekolah, tetap menggunakan rekening komite. Tidak boleh melibatkan sekolah untuk rekening komite,” tegas Rudi. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau ini telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada tanggal 20 Agsutus 2019.       Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Tim Ahli Tegur Rekanan dan Pengawas, Sidak Dua Proyek di Bengkalis

Wakapolresta Pekanbaru pimpin langsung pemeriksaan kelengkapan personel

HM Wardan: Siap Bantu Tingkatkan Penjualan Produk Keripik NIO Kite-kite

Mahasiswa Inhil, Sambut Baik Komitmen Sandiaga Uno Akan Bangun Pengelohan Kelapa di Riau

Sejarah RSUD Kecamatan Mandau Bengkalis

Gelar Aksi, Mahasiswa Klaim Punya Bukti Dugaan Korupsi RSUD Rohul

Perjuangan Panjang Akhirnya RTRW Riau di Sah Kemendagri

Cech: Usai Kebobolan 4 Gol, Mobilnya pun Penyok

Bocah Tenggelam Belum di Temukan,Tim Datangkan Penyelam

Dibuka Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang

Motifnya Masih Menjadi Misteri, Remaja di Karimun Gantung Diri

Pemkab dan DPRD Inhil: Terima Kasih dr. Irianto Atas Pengabdiannya Sebagai Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 5 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 6 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 7 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 8 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media