PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Musibah Longsor Terjadi di Kuala Enok
Pria Bersenjata Serang Sekolah diKenya, 6 Bocah Meregang Nyawa
Gubri dan Bupati Inhil Buka Talk Show dan Pertandingan Eksibisi Futsal 2017
Ketua PSMTI Kateman : Terimakasih Kapolres Inhil dan Tim Karhutla
Langka!!! Remaja Kembar ini Diberi Nama Republik Indonesia 1 dan Republik Indonesia 2
Komjen Arief Sulistyanto : Menjadi Polisi Bukan Hanya Berseragam, Tapi Terpenting Tahu Kewajiban.
Kemenag Riau Tetap Jalankan Proses Persiapan Ibadah Haji 1441H
Sah.... Wan Thamrin Hasyim Wakil Gubernur Riau Sisa Masa Jabatan 2014-2019
Melawan, Pencuri Laptop Staf Kepresidenan Tewas Ditembak
Jalan Berlobang kembali Muncul Dipermukaan di jalan lintas Rengat Tembilahan
PP Inhil desak Tutup Game Perjudian dan Karaoke, Owner Gelper akan ada 500 Orang Hilang Pekerjaan!
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara