PILIHAN
Muhammadiyah Minta Warganya Tak Berdemo Lagi 'Ahok Sudah Tersangka'
Bualbual.com - Yogyakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta semua pihak menahan diri setelah Polri menetapkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Agama. Muhammadiyah meminta warganya dan semua pihak untuk tidak lagi melakukan demo.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan jika masih ada demo lagi maka masalah tidak akan selesai. Saat ini yang perlu dilakukan menurutnya adalah mengawal proses hukum selanjutnya setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak perlu demo lagi dari kelompok manapun. Sebaiknya semua pihak menahan diri. Toh titik temu kita itu di jalur hukum," kata Haedar saat menghadiri resepsi Milad Muhammadiyah ke 104 di sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (17/11/2016) malam.
Haedar mengatakan demo memang hak konstitusional setiap warga negara. Namun dalam konteks urgensi dan stabilitas nasional dan untuk menjaga keharmonisan bangsa, maka semua harus bisa belajar.
Pihaknya mengimbau semua pimpinan ormas dan keagamaan agar bisa menahan diri. Karena titik temunya sudah ketemu, sehingga tidak perlu ada perluasan aspirasi. Semua pihak disebut Haedar harus berpikir untuk melakukan langkah-langkah yang produktif, jangan sampai justru energi menjadi terkuras.
Resepsi Milad Muhammadiyah ke 104 di sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dihadiri ribuan warga Muhammadiyah. Ruangan sportorium tidak mampu menampung banyaknya warga yang datang. Sehingga meluber di luar sportorium yang juga disediakan layar untuk bisa melihat berbagai acara yang digelar dalam Milad tersebut.
BB.C/detik.com
Acara Milad Muhammadiyah di UMY. Foto: Edzan/detikcom |
Acara Milad Muhammadiyah. Foto: Edzan/detikcom |

Acara Milad Muhammadiyah di UMY. Foto: Edzan/detikcom
Acara Milad Muhammadiyah. Foto: Edzan/detikcom
Berita Lainnya
Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar
Tak Bisa Datang ke Kantor Bawaslu Riau, Bupati Inhil HM.Wardan Diperiksa di Rumahnya
Dalam Waktu Dekat, Akan Ada Mutasi Pejabat di Pemkab Inhu
Dua Saksi Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi RSP Unri
H Bustami HY, “ASN Pemkab Bengkalis Tidak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas” Kecuali Urusan Sangat Penting.
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Hendak Berangkat Kerja, Perempuan Ini Jadi Korban Remas Payudara
Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Kecamatan Kempas
Pemkab, DPRD Inhil Taka Pembinaan Pengelolaan BUM-Des Bersama Pemprov Riau Tahun 2018
Pemprov Riau akan Konsultasi ke Pusat, Soal THR Honorer