PILIHAN
'Tuan Guru Diadili' Sebut Bisa Gandakan Uang Hingga Miliaran

BUALBUAL.com, Ismail alias Tuan Guru, asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama dua rekannya, Ahmad dan Sukma Hadi, seorang oknum polisi aktif, Senin (22/1/2019), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ketiganya didakwa melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang milik korban hingga miliaran rupiah.
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang korban sebagai saksi. Keempatnya yakni, Andre Antoni, Isnaini, Helmiyani dan Rido Setiawan. Kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, para saksi mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2018 lalu. Ketika itu terdakwa menyampaikan kepada para saksi korban bahwa terdakwa Ismail alias Tuan Guru bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menyediakan uang sebesar Rp199 juta untuk digandakan. Terdakwa juga meminta agar dicarikan tempat yang aman, yang akhirnya dipilih disalah satu rumah di Jalan Kuantan. Atas permintaan terdakwa, para saksi korban kemudian menyiapkan uang yang akan digandakan tersebut dengan cara iuran.
Saksi Andre mengaku menyerahkan uang sebesar Rp80 juta, saksiIsnaidi Rp50 juta, saksi Helmiyani Rp40 juta dan saksi Rido Setiawan sebesar Rp45 juta. Setelah uang tersebut diserahkan kepada terdakwa. Kemudian dilakukan ritual penggandaan uang. Terdakwa Ismail alias Tuan Guru mengatakan akan memanggil jin-jin yang ada di gunung-gunung untuk menggandakan uang tersebut.
Namun sebelum ritual, para korban memfoto dan memvidiokannya. Sementara terdakwa meyakinkan para korban dengan memperlihatkan lembar-demi lembar uang hasil penggandaan tersebut. Namun ritual penggandaan dinyataakan belum selesai sampai disitu. Pada hari itu uang menurut terdakwa masih bisa digandakan sebanyak Rp200 juta. Kalau ditunggu beberapa hari lagi uang bisa mencapai miliaran rupiah.
para korban akhirnya percaya. Namun Rido mencoba memperhatikan perbedaan sebelum ritual dan ketika ritual pada potonya dan melihat adanya keanehan. Yakni, kardus yang semula telungkup, saat ini terbalik dan dari kardus tersebutlah uang tersebut diambil. "Ternyata yang diserah-serakkan itu, uang kami juga," ujar saksi kepada majelis hakim.
Pada persidangan itu juga terungkap kalau ada beberapa uang palsu yang digunakan terdakwa Ismail untuk melakukan aksi penipuan tersebut. Usai mendengar keterangan saksi korban, sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda penuntutan.
Sumber: bertuahpos.com
Berita Lainnya
Pingsan di Persidangan, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia
Salah Satu Toko di Kabupaten Bengkalis Terapkan Physical Distance 'Penuhi Imbauan Pemerintah'
Tunjangan Tak Kunjung di Bayar,Ratusan Dosen UIN Suska Demo
Program Desa Inovasi dan Pedoman Umum, Berdasarkan Permendes No 48 Tahun 2018
Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Cokok Pelaku Pemilik Sabu-sabu
Polisi Intimidasi dan Pukuli Jurnalis Saat Liput Aksi Mahasiswa di DPR
Heboh Penemuan Potongan Mirip Tangan Manusia di Kampar, Ini Penjelasan Polisi
Berpolitik Santun Lebih Mulia Dari Pada Menjual Agama Demi Kekuasaan
Sekda Inhil Said Syarifuddin Buka Sosialisasi PPTKH
Mantap! Di Pekanbaru Penerimaan Siswa Baru Bakal Pakai Sistem GPS
Gubri Pinta Penyuluhan Covid-19 Harus Sampai ke Tingkat RT/RW
Soal Sanksi Disdikpora Rohul Serahkan ke Disdik Riau 'Video Siswa SMA Rayakan Kelulusan Viral'