PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
'Tuan Guru Diadili' Sebut Bisa Gandakan Uang Hingga Miliaran
BUALBUAL.com, Ismail alias Tuan Guru, asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama dua rekannya, Ahmad dan Sukma Hadi, seorang oknum polisi aktif, Senin (22/1/2019), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ketiganya didakwa melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang milik korban hingga miliaran rupiah.
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang korban sebagai saksi. Keempatnya yakni, Andre Antoni, Isnaini, Helmiyani dan Rido Setiawan. Kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, para saksi mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2018 lalu. Ketika itu terdakwa menyampaikan kepada para saksi korban bahwa terdakwa Ismail alias Tuan Guru bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menyediakan uang sebesar Rp199 juta untuk digandakan. Terdakwa juga meminta agar dicarikan tempat yang aman, yang akhirnya dipilih disalah satu rumah di Jalan Kuantan. Atas permintaan terdakwa, para saksi korban kemudian menyiapkan uang yang akan digandakan tersebut dengan cara iuran.
Saksi Andre mengaku menyerahkan uang sebesar Rp80 juta, saksiIsnaidi Rp50 juta, saksi Helmiyani Rp40 juta dan saksi Rido Setiawan sebesar Rp45 juta. Setelah uang tersebut diserahkan kepada terdakwa. Kemudian dilakukan ritual penggandaan uang. Terdakwa Ismail alias Tuan Guru mengatakan akan memanggil jin-jin yang ada di gunung-gunung untuk menggandakan uang tersebut.
Namun sebelum ritual, para korban memfoto dan memvidiokannya. Sementara terdakwa meyakinkan para korban dengan memperlihatkan lembar-demi lembar uang hasil penggandaan tersebut. Namun ritual penggandaan dinyataakan belum selesai sampai disitu. Pada hari itu uang menurut terdakwa masih bisa digandakan sebanyak Rp200 juta. Kalau ditunggu beberapa hari lagi uang bisa mencapai miliaran rupiah.
para korban akhirnya percaya. Namun Rido mencoba memperhatikan perbedaan sebelum ritual dan ketika ritual pada potonya dan melihat adanya keanehan. Yakni, kardus yang semula telungkup, saat ini terbalik dan dari kardus tersebutlah uang tersebut diambil. "Ternyata yang diserah-serakkan itu, uang kami juga," ujar saksi kepada majelis hakim.
Pada persidangan itu juga terungkap kalau ada beberapa uang palsu yang digunakan terdakwa Ismail untuk melakukan aksi penipuan tersebut. Usai mendengar keterangan saksi korban, sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda penuntutan.
Sumber: bertuahpos.com

Berita Lainnya
Gelar Aksi Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Sawit
Pengunjung Tracking Wisata Hutan Mangrove Pantai Solop Terkejut, Kondisinya Kok Seperti Ini!
RSJ Tampan Riau Belum Terima Data 'ODGJ' yang Boleh Ikut Nyoblos Pemilu dari KPU
Stabilitas Ekonomi dari Imbas Corona, Kepala OJK Riau Yusri Menilai itu Sudah menjadi Perhatian bagi Pemerintah
Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui
Wahyu Komisioner KPU Resmi Ditahan KPK, 'Maaf untuk Rakyat Indonesia'
Tidak Menariknya Liga Lokal Michael Owen Tolak Bermain Di Indonesia Karena Alasan Kesatuan
Kronologi Baku Tembak yang Menewaskan Satu Anggota MIT di Poso
Tiada Ampun, Sat Narkoba Semakin Unjuk Taring Gulung Pelaku Narkoba.
Untuk Lockdown, Inhil Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Hari Kesehatan Dunia, Rotte Indonesia Mulya Salurkan Bantuan 300 Paket Nutrisi Tenaga Medis Ke 3 RS di Pekanbaru
Periksa dan Penjarakan Kades Kuala Patah Parang Inhil, Diduga DD Di Korupsi