PILIHAN
Ombudsman Sebut: Gaji Para TKA 3X Lipat dari Tenaga Kerja Lokal

BUALBUAL.com, Ombudsman RI merilis temuan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) dibayar dengan gaji tiga kali lipat daripada gaji tenaga kerja lokal.
Ombudsman pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ke depannya lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia.
"Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA," ujar anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Beberapa saran yang disampaikannya kepada Kemenaker adalah agar dibuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA. Kemenaker juga memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA, yang melanggar aturan.
"Harus ada pelatihan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga tenaga lokal sudah terampil maka TKA dipulangkan ke negara asal," tuturnya.
Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional. Pasalnya, derasnya arus TKA ke Tanah Air menyebabkan kerugian negara. Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal.
"Pembayaran gaji mereka langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut," katanya.
Ombudsman memetakan adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah TKA terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat.
"Ini wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak," kata Laode.
Temuan-temuan di atas merupakan hasil investigasi independen yang dilaksanakan Ombudsman RI terkait permasalahan TKA di dalam negeri. Namun demikian, pihaknya tidak merilis jumlah pekerja asing di tiap-tiap wilayah tersebut.
Ia mengatakan, 90 persen dari para TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar yang bekerja di pabrik smelter. "Tenaga kerja asing itu semestinya level supervisor atau manajer. Tapi ini 90 persennya malah bertopi kuning (pekerja kasar)," ungkap Laode.***
Antara/Republika.co.id
Berita Lainnya
Tidak Suai: Pemkab Rohil Gajikan Tenaga Honorer 375 Ribu Perbulan
Kadisdik Riau Tegaskan Tidak Ada Guru Honorer Komite Diberhentikan
Ditetapkannya Siaga Karhutla, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2020
Dana Sertifikasi Guru Pekanbaru Cair, Nilainya Capai Rp31 Miliar
Legislator Riau Minta Travel Umroh Amanah Pegang Dana Jamaah
Bupati Kampar Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Antisipasi Korona
Peringati Hari Anti Korupsi 2019, Kejari Kampar Sosialisasikan Perang Lawan Korupsi
Sekda Inhil Hadiri Halal bi Halal Dan Deklarasi Milad Kecamatan GAS
H.M. Wardan: Open O2SN and FLS2N Tingkat SD-SMP Se-Inhil 2017
Bandara Supadio Dibuka Kembali, Lion Air Berhasil Dievakuasi
63 Orang Anak Yatim - Piatu Mendapatkan Bantuan Dari Bupati Wardan
34 Napi Masih Berkeliaran, Pasca Kerusuhan di Rutan Siak