PILIHAN
Ombudsman Sebut: Gaji Para TKA 3X Lipat dari Tenaga Kerja Lokal
BUALBUAL.com, Ombudsman RI merilis temuan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) dibayar dengan gaji tiga kali lipat daripada gaji tenaga kerja lokal.
Ombudsman pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ke depannya lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia.
"Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA," ujar anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Beberapa saran yang disampaikannya kepada Kemenaker adalah agar dibuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA. Kemenaker juga memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA, yang melanggar aturan.
"Harus ada pelatihan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga tenaga lokal sudah terampil maka TKA dipulangkan ke negara asal," tuturnya.
Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional. Pasalnya, derasnya arus TKA ke Tanah Air menyebabkan kerugian negara. Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal.
"Pembayaran gaji mereka langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut," katanya.
Ombudsman memetakan adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah TKA terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat.
"Ini wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak," kata Laode.
Temuan-temuan di atas merupakan hasil investigasi independen yang dilaksanakan Ombudsman RI terkait permasalahan TKA di dalam negeri. Namun demikian, pihaknya tidak merilis jumlah pekerja asing di tiap-tiap wilayah tersebut.
Ia mengatakan, 90 persen dari para TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar yang bekerja di pabrik smelter. "Tenaga kerja asing itu semestinya level supervisor atau manajer. Tapi ini 90 persennya malah bertopi kuning (pekerja kasar)," ungkap Laode.***
Antara/Republika.co.id
Berita Lainnya
Rocky Gerung Sebut: Ambulans, dan Teknik Bersiasa
Terkait Aksi Demo Masyarakat Tanjung Simpang Pelangiran Kepada PT THIP, Disbun Inhil Gelar Pertemuan dan Perhitungkan Kerugian Kebun Kelapa
Klarifikasi BNNP Riau Terkait Video Viral Adu Mulut Satpol PP dan Pejabat BNN
Pemkab Inhil Akan Melakukan pelatihan Pengolahan Turunan Kelapa
Resmi Dilatik,Gema PPI Riau Akan Bergerak Cepat
Menghadiri Acara Isra Mi'raj, Ketua PC Muslimat NU Inhil: Terkait Virus Corona Masyarakat Jangan Panik
Jelang Ramadhan, Wabub Inhil Ziarah ke Makam Orang Tuanya
Sambil Bebual Mari Cek Data Pemilih Anda! KPU Riau Telah Umumkan DPS di Desa dan Kelurahan
Rektor UIR Sambangi Kediaman Ketua STIH Putri Maharaja Payakumbuh' Usai Teken MoU'
Jalan Teropong Pekanbaru Tak Kunjung Diaspal "Warga Sangat Mengeluhkan"
Petugas KPK Teriak 'Kalau Tak Dibukakan, Kami Segel' Saat Datangi Rumah Romahurmuziy
Dana CSR Bank Riau Kepri untuk Karpet Masjid Annur Capai Rp1,9 Miliar