PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ombudsman Sebut: Gaji Para TKA 3X Lipat dari Tenaga Kerja Lokal
BUALBUAL.com, Ombudsman RI merilis temuan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) dibayar dengan gaji tiga kali lipat daripada gaji tenaga kerja lokal.
Ombudsman pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ke depannya lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia.
"Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA," ujar anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Beberapa saran yang disampaikannya kepada Kemenaker adalah agar dibuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA. Kemenaker juga memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA, yang melanggar aturan.
"Harus ada pelatihan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga tenaga lokal sudah terampil maka TKA dipulangkan ke negara asal," tuturnya.
Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional. Pasalnya, derasnya arus TKA ke Tanah Air menyebabkan kerugian negara. Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal.
"Pembayaran gaji mereka langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut," katanya.
Ombudsman memetakan adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah TKA terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat.
"Ini wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak," kata Laode.
Temuan-temuan di atas merupakan hasil investigasi independen yang dilaksanakan Ombudsman RI terkait permasalahan TKA di dalam negeri. Namun demikian, pihaknya tidak merilis jumlah pekerja asing di tiap-tiap wilayah tersebut.
Ia mengatakan, 90 persen dari para TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar yang bekerja di pabrik smelter. "Tenaga kerja asing itu semestinya level supervisor atau manajer. Tapi ini 90 persennya malah bertopi kuning (pekerja kasar)," ungkap Laode.***
Antara/Republika.co.id

Berita Lainnya
Ma'ruf Amin Sebut: Media Sosial Adalah Tsunami Teknologi
PKS: Politik Genderuwo Lebih Tepat untuk Penguasa, Banyak Janji-janji Tak Ditepati
Bupati Wardan Buka MTQ Ke 38 Tingkat Kecamatan
Keji, Polisi Pukuli Sopir Ambulance Padahal Lagi Bawa Pasien
Pemprov Riau Dukung Program Konferensi Kerja 1 PGRI
Pimpinan Cabang GP Ansor Rohil Kirim Peserta Pelatihan Kerja, Guna Bina Generasi Muda
Laporkan Covid-19 di Kampar Diskes dan RSUD Teleconference dengan Diskes Provinsi Riau
Polsek Mandau Amankan ZA Atas Tindak Pidana Asusila
Diajakin Selfie Bareng para Ibu-Ibu, Tukang Tahu Berjas Ini Jadi Terkenal
Wakapolresta Pekanbaru Hadiri FGD UIN Suska dengan Forum PTKIN se Indonesia
DPRD Puji Kinerja Pemkab Inhil Karena Membuat Masyarakat Senang,Jalan Lahang Baru Ke Teluk Pinang di Perbaiki
Ternyata! Ini Misi LAMR di Balik Pemberian Gelar Adat Gubernur dan Wagub Riau