PILIHAN
Delay 2 Jam Ada Ancaman Bom dari Penumpang Pesawat Lion Air

BUALBUAL.com, Pesawat Lion Air rute penerbangan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang menuju Bandara Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Belitung, diancam bom. Akibatnya, penerbangan tersebut sempat delay dua jam.
Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, ancaman tersebut disampaikan oleh seorang penumpang berinisial FW kepada salah satu awak kabin.
"(Menanggapi laporan) Pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure)," kata Danang keterangan resminya, Rabu (2/5/2018).
Atas adanya ancaman tersebut, pilot pesawat --sebagai PIC-- memutuskan untuk menurunkan kembali seluruh penumpang dan kru yang sudah ada di pesawat.
"Dilakukan pengecekan ulang pada pesawat, (termasuk terhadap) 166 penumpang dewasa, enam anak-anak dan dua bayi; seluruh barang bawaan serta kargo," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya ancaman bom seperti yang disampaikan oleh FW. Menurut Danang, pihak Lion Air melakukan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandar udara sehingga proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar.
"Akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB," ungkapnya.
Hingga kini penumpang FW masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani proses lebih lanjut.
Lion Air penginformasikan atas adanya ancaman tersebut berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kep. Riau (BTH) pergi pulang (PP).
"Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan," pungkasnya.***
(cakaplah.com)
Berita Lainnya
Ketua PD IWO Inhil,Sarankan Pemkab Bentuk Tim Terpadu Untuk Pencegahan Virus Covid-19
Polisi Rohuk Berjibaku Bantu Warga Korban Banjir di Kabun
BMKG Riau Bukan Karena Asap, Jarak Pandang di Pekanbaru 4 KM Berkabut
Sekda Inhil Said Syarifuddin Buka Pawai Ta'ruf dan Bazar MTQ Kecamatan Enok Tahun 2018
Perbaikan Kebun Tetap Jadi Perhatian Pemkab Indragiri Hilir 'Terluas di Indonesia'
Protes Kebijakan Soal Impor Beras, Besok KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran
Di Purna MTQ Pekanbaru Ada Pentas Lumba-lumba, Jangan Lewatkan!
Putra Terbaik Inhil "Abdul Wahid" Lolos ke Senayan Sebagai Anggota DPR RI
Kadisdik Riau Tegaskan Tidak Ada Guru Honorer Komite Diberhentikan
Terkait UN 2020 Ditiadakan, Riau Tunggu Surat Resmi Kemendikbud
Enam Penerbangan di SSK II Pekanbaru Ditunda, Jarak Pandang Mendadak Merosot
BUALBUAL.com - Tim Relawan Bunda Kasmarni juga bergerak turun ke Masyarakat untuk memberikan Masker, Hand Sanitizer, dan Sabun, sebelumnya Tim juga telah mendukung Pemerintah dalam Gerakan Penyemptotan Disinfektan, bertujuan melawan penyebaran Covid 19.