PILIHAN
Delay 2 Jam Ada Ancaman Bom dari Penumpang Pesawat Lion Air
BUALBUAL.com, Pesawat Lion Air rute penerbangan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang menuju Bandara Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Belitung, diancam bom. Akibatnya, penerbangan tersebut sempat delay dua jam.
Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, ancaman tersebut disampaikan oleh seorang penumpang berinisial FW kepada salah satu awak kabin.
"(Menanggapi laporan) Pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure)," kata Danang keterangan resminya, Rabu (2/5/2018).
Atas adanya ancaman tersebut, pilot pesawat --sebagai PIC-- memutuskan untuk menurunkan kembali seluruh penumpang dan kru yang sudah ada di pesawat.
"Dilakukan pengecekan ulang pada pesawat, (termasuk terhadap) 166 penumpang dewasa, enam anak-anak dan dua bayi; seluruh barang bawaan serta kargo," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya ancaman bom seperti yang disampaikan oleh FW. Menurut Danang, pihak Lion Air melakukan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandar udara sehingga proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar.
"Akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB," ungkapnya.
Hingga kini penumpang FW masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani proses lebih lanjut.
Lion Air penginformasikan atas adanya ancaman tersebut berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kep. Riau (BTH) pergi pulang (PP).
"Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan," pungkasnya.***
(cakaplah.com)

Berita Lainnya
2 Program Dinsos Inhil Guna Entaskan Stunting
Mulai Langka di Peredaran, Warga Bengkalis Antre Demi Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg
Direkom PPP Jadi Bupati Rohil, Rusli Efendy Bangun Komunikasi dengan PKS dan Nasdem
Istana Siak Kembali Dibuka "Kisruh Perebutan Ahli Waris Sudah Selesai"
FPI: Gak Usah Bantu-bantu! Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta
Jika Ingin Dapat 1 Kursi, Ini Jumlah Suara yang Harus Diraih Caleg DPRD Kota Pekanbaru
Menyedihkan! Beginilah Kondisi Gedung SDN 014 Keteman Inhil
Inilah Serangkaian Agenda Kepariwisataan Disparporabud Tahun 2020, Untuk Eksplor Wisata di Inhil
Rossi Sebut Negaranya Italia seperti Zona Perang karena Wabah Corona
Kabar Gembira Untuk Masyarakat Inhil BPJS Kesehatan Permudah Daftar JKN-KIS Melalui Via Telepon 1500-400
Kalahkan Fulham, Manchester City Tembus 3 Besar Premier League
Bawa Barang Haram Jenis Sabu, DS Warga jalan tegar kelurahan pematang pudu diamankan polsek mandau