PILIHAN
Delay 2 Jam Ada Ancaman Bom dari Penumpang Pesawat Lion Air
BUALBUAL.com, Pesawat Lion Air rute penerbangan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang menuju Bandara Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Belitung, diancam bom. Akibatnya, penerbangan tersebut sempat delay dua jam.
Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, ancaman tersebut disampaikan oleh seorang penumpang berinisial FW kepada salah satu awak kabin.
"(Menanggapi laporan) Pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure)," kata Danang keterangan resminya, Rabu (2/5/2018).
Atas adanya ancaman tersebut, pilot pesawat --sebagai PIC-- memutuskan untuk menurunkan kembali seluruh penumpang dan kru yang sudah ada di pesawat.
"Dilakukan pengecekan ulang pada pesawat, (termasuk terhadap) 166 penumpang dewasa, enam anak-anak dan dua bayi; seluruh barang bawaan serta kargo," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya ancaman bom seperti yang disampaikan oleh FW. Menurut Danang, pihak Lion Air melakukan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandar udara sehingga proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar.
"Akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB," ungkapnya.
Hingga kini penumpang FW masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani proses lebih lanjut.
Lion Air penginformasikan atas adanya ancaman tersebut berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kep. Riau (BTH) pergi pulang (PP).
"Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan," pungkasnya.***
(cakaplah.com)
Berita Lainnya
Rugikan Buruh, MPBI Reborn Riau Tolak RUU Cipta Kerja
Satu Pasien Positif Covid-19 di Padang Meninggal Dunia
Kehadiran ritel modern Pasar Kayu Jati Pemkab DAN DPRD Inhil Harapkan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Pamong Praja Inhil, Gelar Razia Anak Funk yang Berkeliaran di Kota Tembilahan
DLHK Riau Eksekusi Perkebunan Sawit di Pelalawan "Dikawal Ratusan Petugas"
Diajak Dua-duaan di Belakang Ruko dan Rumah Kosong, 'Kegadisan' Siswi 15 Tahun Hilang Direnggut Pacar
UPIKA KECAMATAN MANDAU, SIAP SIAGA ANTISIPASI KARHUTLA
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Kredit Macet Rp 1Miliar di PT PER 'BUMD Provinsi Riau'
Berkubang Lumpur Hingga Terjun ke Laut, Kisah Menarik Polisi Riau Menangani Karhutla
Wabup H Syamsuddin Uti: Bidan Bekerja Tanpa Mengenal Lelah dan Waktu
Eks Security PT BRP, Gelar Aksi Ke PKS PT PCR Sebanga, Dan Minta Patuhi UU Permenaker Tahun 2015.
Polres Inhil Tanam 3000 Pohon, HM Wardan: Yang Terpenting Terus Dipantau Perkembangannya