PILIHAN
Tersangka Alzami Menang Atas Praperadilan, Dengan Polda Riau Atas Kasus Pengelapan dan Pencurian Alat Berat
BUALBUAL.com, Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kepada Alzami atas kasus penggelapan dan pencurian alat berat, berakhir berbuah petaka bagi pihak Polda Riau.
Setelah sepekan menjalani sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Riska Widiana SH, perjuangan Alzami pun membuahkan hasil. Hakim pun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Alzami dan menyatakan, penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Pasalnya, Alzami yang tak terima dirinya dijadikan tersangka, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, agar pihak PN Pekanbaru dapat menilai dan menimbang apakah penetapan dari Polda Riau itu sah.
"Dalam gelar perkara dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan dibuatkan Berita Acaranya tidak ada menyebutkan mengenai pasal yang dituduhkan kepada pemohon yaitu Pasal 365, 368 dan 372 KUHP," kata Riska pada sidang Rabu (16/5/18) sore.
Dalam pertimbangan putussn hakim menyebutkan, penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau inkonsisten.
Atas putusan tersebut, Alzami beserta kuasa hukumnya, Aditia Bagus Santoso, didampingi, Andi Wijaya Samuel Sando Giardo Purba dan Jhon Tua dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, sangat senang. Mereka menilai hakim telah memberikan keputusan yang adil.
Selain itu, Alat bukti yang disita juga tidak berkesesuaian dengan pasal yang disangkakan. Hal itu menyebabkan proses penyidikan tidak sah yang berakibat tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon (Polda)," sambung Riska.
" Putusan ini jadi preseden baik bagi proses penegakkan hukum, khususnya proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Semoga ke depannya penyidik di Polda Riau dapat bekerja dengan lebih baik lagi demi keadilan,” harap Aditia.
" Perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan korban (Alzami) tapi juga saudara dan orangtua kandungnya," jelas Aditia.
Aditia menyebutkan kasus ini adalah masalah keluarga dan tidak seharusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Permasalahan ini berawal ketika Alzami dilaporkan abang kandungnya, Aznur Affandi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas tuduhan melakukan penggelapan alat berat pada Desember 2017 lalu. Aznur yang merupakan anak ketiga Hj Zawyah menyebutkan alat berat itu adalah miliknya yang dibeli atas nama anaknya, Silvia Roza.
Alat berat itu dibeli tahun 2009 lalu. Sebelum dibeli, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan keluarga. "Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui, akhirnya Aznur pergi membeli.Tidak hanya alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Setelah dibeli Aznur, bukti-bukti pembelian dipegang olehnya.
Hanya dalam waktu dua bulan, yakni pada akhir Februari 2018, Alzami ditetapkan jadi tersangka. Dalam persidangan, Hj Zawyah, ibu kandung Alzami dan saudara-saudaranya menyebutkan tidak ada penggelapan dan perampasan alat berat dilakukan Alzami. Mereka menyatakan, alat berat itu milik keluarga dan dipercayakan kepada Alzami untuk mengelola perkebunan milik keluarga di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.
Namun pada Agustus 2017, Aznur datang dan menyebutkan semua harta adalah miliknya, termasuk alat berat dibeli atas nama anaknya, Silvia Rosa.***
Editor: ucu
Sumber : riauterkini.com
Berita Lainnya
Kabar Gembira? Bosda SMA/SMK di Riau Segera Cair
Mahasiswa: Kami Tak Ingin Diundang ke Istana, Kabulkan Saja Tuntutan Kami Pak Presiden
Pelantikan Bupati Kampar akan Dikemas Sederhana 'Masih Suasana Duka'
Dihadiri Perwakilan Kementerian PUPR RI, Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat Pengelolaan Wilayah Sungai Reteh
Soal Embarkasi Haji Antara Plt Gubri Yakin Tahun Ini Sudah Bisa Digunakan
Panpel Turnamen Sepak Bola Pasar Kembang Dilaporkan ke Polisi 'Diduga Gelapkan Uang Hadiah'
Dandim 0314 Inhil Berikan Wejangan ke Santri Ponpes Jilussalamah Al-Islami
PBB Tegaskan Tak Pernah Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi 'Disebut Sebagai Pengkhianat'
Muslim: Perihatin Kondisi Pers Mereka Ada di Garis Depan Menginformasikan Seputar Corona 'Saya Perjuangkan Nasib Wartawan'
Alasan Mendagri Membatalkan APBD Kab Rohul Tahun 2018
Desa Teratak Buluh Kampar Riau 1.800 Rumah Masih Terendam Banjir
Tim Tuan Rumah (ELITE. FC) Keluar Sebagai Juara I Turnamen Futsal Kecamatan GAS Cup II Dalam Rangka HUT RI 71 Tahun