PILIHAN
Tersangka Alzami Menang Atas Praperadilan, Dengan Polda Riau Atas Kasus Pengelapan dan Pencurian Alat Berat

BUALBUAL.com, Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kepada Alzami atas kasus penggelapan dan pencurian alat berat, berakhir berbuah petaka bagi pihak Polda Riau.
Setelah sepekan menjalani sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Riska Widiana SH, perjuangan Alzami pun membuahkan hasil. Hakim pun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Alzami dan menyatakan, penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Pasalnya, Alzami yang tak terima dirinya dijadikan tersangka, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, agar pihak PN Pekanbaru dapat menilai dan menimbang apakah penetapan dari Polda Riau itu sah.
"Dalam gelar perkara dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan dibuatkan Berita Acaranya tidak ada menyebutkan mengenai pasal yang dituduhkan kepada pemohon yaitu Pasal 365, 368 dan 372 KUHP," kata Riska pada sidang Rabu (16/5/18) sore.
Dalam pertimbangan putussn hakim menyebutkan, penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau inkonsisten.
Atas putusan tersebut, Alzami beserta kuasa hukumnya, Aditia Bagus Santoso, didampingi, Andi Wijaya Samuel Sando Giardo Purba dan Jhon Tua dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, sangat senang. Mereka menilai hakim telah memberikan keputusan yang adil.
Selain itu, Alat bukti yang disita juga tidak berkesesuaian dengan pasal yang disangkakan. Hal itu menyebabkan proses penyidikan tidak sah yang berakibat tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon (Polda)," sambung Riska.
" Putusan ini jadi preseden baik bagi proses penegakkan hukum, khususnya proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Semoga ke depannya penyidik di Polda Riau dapat bekerja dengan lebih baik lagi demi keadilan,” harap Aditia.
" Perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan korban (Alzami) tapi juga saudara dan orangtua kandungnya," jelas Aditia.
Aditia menyebutkan kasus ini adalah masalah keluarga dan tidak seharusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Permasalahan ini berawal ketika Alzami dilaporkan abang kandungnya, Aznur Affandi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas tuduhan melakukan penggelapan alat berat pada Desember 2017 lalu. Aznur yang merupakan anak ketiga Hj Zawyah menyebutkan alat berat itu adalah miliknya yang dibeli atas nama anaknya, Silvia Roza.
Alat berat itu dibeli tahun 2009 lalu. Sebelum dibeli, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan keluarga. "Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui, akhirnya Aznur pergi membeli.Tidak hanya alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Setelah dibeli Aznur, bukti-bukti pembelian dipegang olehnya.
Hanya dalam waktu dua bulan, yakni pada akhir Februari 2018, Alzami ditetapkan jadi tersangka. Dalam persidangan, Hj Zawyah, ibu kandung Alzami dan saudara-saudaranya menyebutkan tidak ada penggelapan dan perampasan alat berat dilakukan Alzami. Mereka menyatakan, alat berat itu milik keluarga dan dipercayakan kepada Alzami untuk mengelola perkebunan milik keluarga di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.
Namun pada Agustus 2017, Aznur datang dan menyebutkan semua harta adalah miliknya, termasuk alat berat dibeli atas nama anaknya, Silvia Rosa.***
Editor: ucu
Sumber : riauterkini.com
Berita Lainnya
Musadikin: Apa Kabar Harga Kelapa Di Indragiri Hilir
Ke TVone UIR Serahkan Bantuan Kemanusiaan Palu dan Banten Senilai Rp101 Juta
Upaya Pencegahan COVID 19, Gubri Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Raya Annur
Seorang Warga Desa Sungai Undan Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon
Naas
Pj Bupati dan Anggota DPRD Inhil Harapkan Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Saling Berkoordinasi dengan Sekolah
Bupati Inhil Teken Mou Pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian di Jakarta
Wardan, melakukan dialog interaktif bersama masyarakat di Mesjid At-Taubah
Dosen UNRI Berikan Workshop pengembangan Perangkat Pembelajaran Bagi Guru-guru PPKn di Kabupaten Pelalawan
Maraknya Covid-19, Pemdes Bantayan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Pemkab Inhil Taja Sosialisasi Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendagri Tentang Hibah dan Bansos
Hari Ini JCH Asal Inhil, Sudah Berada di Makkah