• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

PN Pekanbaru: Korupsi Dana BPMPD Inhil, ASN dan Kobtraktor Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 11:25:57 WIB Dibaca : 1295 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Dua terdakwa korupsi dana bantuan desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Indragiri Hilir (Inhil).Mendapat keringanan dari majelis hakim tipikor Pengadila Negeri (PN) Pekanbaru, dalam pemberian vonis hukuman. Kedua terdakwa yakni, Suhardiman, PNS di Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan desa melalui dana bantuan (BPMPD). Kemudian Suhardiman selaku kontraktor. Dijatuhi hukuman separuh dari tuntutan jaksa. Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, dalam persidangan Selasa (22/5/18) sore kemarin. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing masing selama 4 tahun penjara. " Suhardiman selaku KPA dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 350 juta subsider 1 tahun. Dan menghukum terdakwa Hasanudin dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidet 2 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1. 254. 000.000 subsider 1 tahun," jelas Toni Irfan. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Santoso dan Teguh Prayogi SH. menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara denda masing masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 350.000.000. Jika tidak dibayar atau dikembalikan dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dan untuk terdakwa Hasanuddin. Diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1. 254. 000 000 atau- subsider 3 tahun 9 bulan. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455.***(rtc)




Berita Lainnya

Polisi Tembak Gas Air Mata di Depan Bawaslu 'Ricuh Lagi'

Dinkes: PDP yang Positif Covid-19 Bukan Berstatus Warga Dumai

Hari ke-3, Kapolres Inhil Masih Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Desa Simpang Gaung

Saddam Dilengserkan Dari Ketua Umum HMI, Karena Lakukan Tindakan Amoral

Pocil Lampura Tunjukan Aksi

Niat Ke Yogyakarta Sudah Ada Sejak BENGKRES Masih Bernama Tuah Abdi

Tampilkan Mobil Hias Bernuansa Seni dan Budaya "Karnaval Budaya Provinsi Riau"

Pemilukada Inhil 2018 Sudah Dekat, DPD PAN Kembali Gelar Konsolidasi

Bupati Inhu Beserta Rombongan Hadiri Penutupan Mekong Cup XIV

Kepsek MA Batang Tumu Jelaskan Terkait Keluarnya Siswa Dari Sekolah

Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Soal Masa Depannya di Real Madrid

Resmi Gabung Juventus,Ronaldo Tulis Surat Perpisahan Untuk Real Madrid

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 2 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 3 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 4 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 5 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 6 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 7 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
  • 8 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media