PILIHAN
Sri Mulyani: Ini Kebijakan THR untuk Guru di Daerah
BUALBUAL.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai non PNS, termasuk THR untuk guru di daerah. Penjelasan itu disampaikan lewat akun Facebook resminya, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan Jadi THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 58/2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2006, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada pegawai negeri sipil daerah (PNSD), termasuk Guru.
"Berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," ujar Sri Mulyani di laman facebook resminya, dikutip Sabtu (26/5/2018).
Kemudian dia menjelaskan pemberian TPP untuk Guru di masing-masing daerah berbeda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke 13 bagi non PNSD (PNS daerah). Hal ini karena honor bagi tenaga non PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," jelas dia.***
Editor: ucu
Sumber: detik.com

Berita Lainnya
Sebelum Jadi Boss Mafia Narkoba Adam Pernah Jadi Petani hingga Pebisnis dan Punya Istana di Batam
Tak Lagi Pakai Rok, Paskibraka Putri Tahun 2019 Gunakan Celana Panjang
Penuhi Undangan Presiden, Bupati Inhil Ikuti Rakornas Pengendalian Karhutla Di Istana Negara
Wardan-SU Resmikan Posko Tim Pemenangan di Kecamatan Kemuning
Ternyata Inilah Makna Ritual Lepas Burung Saat Imlek
Lurah Tertangkap Narkoba, Ini Kata Kepala BNK - Siak
Pimpinan PLTG Balai Pungut Akui Adanya Getaran Mesin, Ada Gangguan Pada Mesin
Bupati Inhil Minta Pejabat yang Malas Bekerja Agar Mundur
Panjat Tebing Indonesia Sumbang Medali Emas dan Perak
Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Ternyata Tercatat sebagai ASN Pemkab Pelalawan
WARdanSU Sambangi Korban Kebakaran Di Teluk Kiambang Kec Tempuling
Keluar dari Rumah Sakit, Kondisi Gubri Wan Thamrin Hasyim Sudah Kembali Normal