PILIHAN
Sri Mulyani: Ini Kebijakan THR untuk Guru di Daerah

BUALBUAL.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai non PNS, termasuk THR untuk guru di daerah. Penjelasan itu disampaikan lewat akun Facebook resminya, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan Jadi THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Sesuai Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 58/2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2006, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada pegawai negeri sipil daerah (PNSD), termasuk Guru.
"Berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," ujar Sri Mulyani di laman facebook resminya, dikutip Sabtu (26/5/2018).
Kemudian dia menjelaskan pemberian TPP untuk Guru di masing-masing daerah berbeda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke 13 bagi non PNSD (PNS daerah). Hal ini karena honor bagi tenaga non PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," jelas dia.***
Editor: ucu
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Pulau Bengkalis Terancam! Abrasi Pantai Menggerogoti
Firdaus Sebut: Setiap Tahun, Pemko Pekanbaru Selalu Kekurangan PNS
Jelang Pilpres 2019, Aa Gym Himbau Panggilan Kecebong Dihentikan
Gara-Gara "Game Online" Pria di Cina Lumpuh
Yuk Update Real Count KPU Wilayah Riau, Raih 13,56% PAN Salip PKS, Gerindra dan PDIP
Polisi Gali Motif RM dan RB Serang Novel dengan Air Keras
Polisi Belum Limpahkan Berkas Perkara 'Guru Cabul di Siak'
Polsek Bangko Rohil Tangkap Empat Pelaku Narkoba
Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit
Rumah Warga dan Tempat Umum Tak Luput dari Penyemprotan Disinfektan oleh Tim Gabungan
Gubri Syamsuar Harapkan BBPOM Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Produk IRTP
Sekdaprov Riau Ingatkan ASN yang Baru Dilantik Langsung Bekerja