PILIHAN
Bayar THR dan Gaji ke-13 Pakai Dana APBD Itu Bisa Jadi “Jebakan Batman” Kepala Daerah

BUALBUAL.com, Surat Edaran Kemendagri 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 merupakan sebuah “jebakan batman” kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Surat tersebut memerintahkan kepada seluruh kepala daerah mengalokasikan dana APBD untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara alokasi dana itu tidak ada di APBD 2018.
Begitu kata Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (5/6).
“Alokasi APBD untuk THR dan gaji-13 PNS bisa dianggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar UU,” ujarnya.
Menurut adri, surat itu seperti menggali lobang kuburan untuk mengubur kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan gaji 13 PNS. Sebab, ketika kepala daerah mengikuti perintah Mendagri, maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK.
“Oleh karena itu, kami dari Alaska sebelum nasi menjadi bubur, meminta Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karena THR dan gaji 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018. Supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK,” tukasnya.
Selain itu, Alaska juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membatalkan kebijakan THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat. Sebab, kebijakan itu akan menjadi bentuk ketidakadilan bagi ASN di tingkat daerah.
“Ini karena kalau THR dan gaji ke-13 di pusat, anggaran disediakan oleh pemerintah pusat. Sedangkan THR maupun Gaji ke-13 untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran disuruh cari sendiri dalam APBD,” tukasnya.
Alaska sendiri merupakan aliansi lembaga pengkaji kebijakan anggaran yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik) dan Lembaga Center Budget Analysist (CBA).
Editor: ucu
Sumber: RMOL.com
Berita Lainnya
Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Sore dan Malam Nanti
KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri
Jalur Lintas Barat Bintan Diupayakan 2 Jalur
KPK Periksa Lukman Hakim Terkait Kasus Dana Haji dan Gratifikasi
Video: Pesan Andrigo untuk Bualbual.com
Memperbaiki akhlak dan adab kepada sesama, Saatnya Kiai Menentukan Arah Kebijakan Negara
Kades di Riau Korupsi Duit Simpan Pinjam Divonis 5 Tahun Penjara
Tak Menyerah, Rhoma Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu
Spirit Tarbiyah Ramadhan
Potret Kemiskinan di RI, Nenek & Kakek di Indonesia Hidup di Gubuk Reyot
Wakil Bupati H.Said Hasyim Resmi Menutupi Kegiatan 'SAKIP' Pemda Meranti 2019
Radiasi Ponsel dan Wi-Fi Bikin Wanita Hamil Berisiko Keguguran?