PILIHAN
Bayar THR dan Gaji ke-13 Pakai Dana APBD Itu Bisa Jadi “Jebakan Batman” Kepala Daerah
BUALBUAL.com, Surat Edaran Kemendagri 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 merupakan sebuah “jebakan batman” kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Surat tersebut memerintahkan kepada seluruh kepala daerah mengalokasikan dana APBD untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara alokasi dana itu tidak ada di APBD 2018.
Begitu kata Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (5/6).
“Alokasi APBD untuk THR dan gaji-13 PNS bisa dianggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar UU,” ujarnya.
Menurut adri, surat itu seperti menggali lobang kuburan untuk mengubur kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan gaji 13 PNS. Sebab, ketika kepala daerah mengikuti perintah Mendagri, maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK.
“Oleh karena itu, kami dari Alaska sebelum nasi menjadi bubur, meminta Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karena THR dan gaji 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018. Supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK,” tukasnya.
Selain itu, Alaska juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membatalkan kebijakan THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat. Sebab, kebijakan itu akan menjadi bentuk ketidakadilan bagi ASN di tingkat daerah.
“Ini karena kalau THR dan gaji ke-13 di pusat, anggaran disediakan oleh pemerintah pusat. Sedangkan THR maupun Gaji ke-13 untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran disuruh cari sendiri dalam APBD,” tukasnya.
Alaska sendiri merupakan aliansi lembaga pengkaji kebijakan anggaran yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik) dan Lembaga Center Budget Analysist (CBA).
Editor: ucu
Sumber: RMOL.com
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Amankan Satu Unit Kapal Bawa Barang Ilegal Malaysia
Gilanya Harga Cabai di Pekanbaru Hampir Menyentuh Rp80 Ribu per Kilogram
Kadis PMD Riau Sampaikan Beberapa Permasalahan Pedesaan
Diikuti 9 Kab HM. Wardan Buka Kejurda Cabang Olah Raga Futsal Tahun 2017
Isu Korupsi dan Lapangan Kerja Perhatian Terbesar Milenial 'Survei'
Persepsi: Lembaga Survei Siap Diaudit, Tak Terima Disebut Penyebar Hoax
Ternyata Ini yang Membuat Banyak Cikgu di Pelalawan Minta Cerai
Palestina Resmi Gugat Israel ke Mahkamah Kejahatan Internasional
Tiga Pejabat Pemprov Riau Bakal Bertarung di Pilkada 2020 'Sudah Ada yang Minta Restu Gubri'
Diskes Riau Belum Temukan Penyakit Kuning
Untuk Bangun Rumah PNS, TNI, dan Polri, Pemerintah Bereskan Lahan Sengketa
Parah! Gadis ABG di Jambi Digilir 12 Pria