PILIHAN
KPK Tegaskan ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. KPK juga mengingatkan pejabat dan pegawai di kementerian, BUMD, BUMD dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi.
"Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sempat menyampaikan usulan mengenai penggunaan bus kementerian/lembaga negara dapat digunakan untuk mudik bagi PNS rendahan dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.
Ketua KPK menilai, penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu. pimpinan kementerian /lembaga /organisasi /pemerintah daerah dan BUMN /BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemeberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada 'stakholder'-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," ujarnya.
Agus juga berharap pimpinan perusahaan atau korporasi meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada PNS atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya.
"Bahwa permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan atau perusahaan baik lisan maupun tertulis dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan," jelas Agus.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***
Editor: ucu
Sumber: republika.co.id
Berita Lainnya
Lahan Gambut Milik PT Adei Plantation di Pelalawan Riau Terbakar
Seorang Perempuan Dimeranti Kesetrum dalam Kamar Mandi, Mulutnya Keluar Asap
Mahasiswa Teknik Sipil UNISI Gelar Temu Keluarga FKMTSI Wilayah II se-Riau - Riau Kepri
Kalau Tak Ada Haral Melintang, 772 Mahasiswa Unisi Akan di Wisudakan Sabtu Mandatang
Jadi Juara di KIDBF 2019, Ribuan Masyarakat Euforia Sambut Kemenangan Tim PODSI Kampar
Tapi dengan Syarat, Tempat Hiburan di Hotel Pekanbaru Boleh Buka di Bulan Puasa
Imam Masjid Palestina Kunjungi Bali, Safari Ramadhan ke Pelosok Masjid Hingga Silaturahmi Bersama Umat Muslim
Polisi Tetapkan Lima Perusahaan Jadi Tersangka Karhuta, dari Riau Hingga Kalimantan
Gabung Madrid, Eden Hazard Ogah Dibandingkan dengan Messi
Tim Promosi Tiga Naga akan Berkandang di Stadion Utama Riau
'Ratu' Kerajaan Ubur-ubur Mengalami Depresi
Pengakuan Nurul: Bawa Bendera Indonesia Bertuliskan Arab di Demo FPI