PILIHAN
Karena Kasus Ini, Artis Reza Bukan di Tangkap Polisi

Bualbual.com, Artis Deron Eka atau Reza Bukan ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait narkoba. Artis yang kerap menjadi presenter itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi sudah mengintai Reza sejak seminggu terakhir setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut Reza sering mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Tim kemudian melakukan investigasi ke daerah rumahnya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Minggu (1/7).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu, yakni satu plastik klip kecil sabu seberat 0,19 gram di dalam bungkus kotak rokok elektrik, dua plastik klip kecil sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di dalam kotak warna merah di gudang rumah Reza.
Selain itu polisi juga menyita tiga buah alat hisap sabu , satu buah bekas kotak kaleng permen yang berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu.
Oleh polisi Reza dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Editor:rasyid
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Lainnya
Ingin Laporkan SBY, Ferdinand: Kapitra Sedang "BerBUAL Ngigau"
Pasca Terima Penghargaan Dari Kapolda Riau, Sat Narkoba Polres Bengkalis, Kembali Gulung Pengedar Sabu Di Mandau
Fadli Zon Minta Kapolda Riau Segera Dicopot
Pesawat Militer AS Angkut Tulang Belulang dari Korut
Ada Keluhan dengan Kinerja Disdukpencapil Inhil, Hubungi Nomor Ini
Polsek Tapung Hilir Kampar, Amankan 2 Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo
Wabup H Syamsuddin Uti: Bidan Bekerja Tanpa Mengenal Lelah dan Waktu
Sekda Inhil Hadiri Pisah Sambut Kepala RSUD Puri Husada Tembilahan
Kejati Riau: Tetapkan Tersangka Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas
Partai Golkar Inhil Sembelih Hewan Qurban
Begini Penjelasan Pemprov Riau, Soal Formasi CPNS 2019
Israel Buka Kembali Jalur Penyeberangan ke Gaza