PILIHAN
Karena Kasus Ini, Artis Reza Bukan di Tangkap Polisi
Bualbual.com, Artis Deron Eka atau Reza Bukan ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait narkoba. Artis yang kerap menjadi presenter itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi sudah mengintai Reza sejak seminggu terakhir setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut Reza sering mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Tim kemudian melakukan investigasi ke daerah rumahnya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Minggu (1/7).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu, yakni satu plastik klip kecil sabu seberat 0,19 gram di dalam bungkus kotak rokok elektrik, dua plastik klip kecil sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di dalam kotak warna merah di gudang rumah Reza.
Selain itu polisi juga menyita tiga buah alat hisap sabu , satu buah bekas kotak kaleng permen yang berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu.
Oleh polisi Reza dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Editor:rasyid
Sumber: cnnindonesia.com

Berita Lainnya
Kamu Harus Tau, Hina Pahlawan Bisa Bikin Kamu Didenda Milyaran!
Dalam 7 Jam, Polres Kampar Ringkus 9 Tersangka Narkoba
Hari Ini Bufon Anak SD Asal Kab Siak-Riau Tampil di Hitam Putih Trans 7
Pemko Pekanbaru Akan Bangun Underpass, Tak Memungkinkan Dibangun JPO Depan Mal Ciputera
Abdul Aziz Terpilih Menjadi Dekan Kembali dan Dipercaya Nakhodai Fikom UIR
AR, PDP Covid-19 yang Dirawat di RSUD Bengkalis Sudah Sehat dan Kembali ke Kediaman
Pertamina Buka Peluang SPBU Khusus Motor, Anda Berminat Baca disini?
Final Bupati Cup 2019, Sporter Bertanya 'Apa Kabar Kebanggaanku Saat ini' #SavePersih
Pemerintah Pusat Resmi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Riau akan Bahas Subsidi untuk Warga Miskin
Aneh! Sang Produser Malah Senang, Film Dilan 1991 di Demo
Sekda Inhil Hadiri Pisah Sambut Kepala RSUD Puri Husada Tembilahan
Magribi dan Anggota KPPS di Kampar Divonis 4 Bulan Penjara 'Coblos 20 Surat Suara'