PILIHAN
Kamu Harus Tau, Hina Pahlawan Bisa Bikin Kamu Didenda Milyaran!
Bualbual.com - Artikel, Kalo kamu pikir kamu gak akan mungkin ngelakuin penghinaan terhadap pahlawan, karena kenal aja enggak dan terutama sih karena kamu hidup di jaman yang berbeda sama pahlawan-pahlawan tersebut, kamu salah. Kamu tau gak kalo perbuatan yang keliatannya sepele kayak nyoret-nyoret uang itu juga sebuah penghinaan?
Bukan cuma penghinaannya aja yang jadi masalah, tapi ini juga masuknya udah tindakan kriminal lho, soalnya:
Orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar!Waduh, sayang banget kan kalo kamu dipenjara cuma gara-gara keisengan semata?
Selain nyoret uang, tindakan kayak gini juga sama dengan menghina pahlawan lho.
Hayo ngaku, pernah gak melakukan hal yang ternyata adalah menghina pahlawan?
Sumber: Malesbanget.com
Berita Lainnya
Bahas Covid-19, Bersama Forkopimda, Pagi Ini Plh. Bupati Bengkalis Telewicara dengan Gubri Syamsuar
RSD Madani Kota Pekanbaru Sediakan 60 Tempat Tidur untuk Penanganan Covid-19
Suami Tak Pulang-Pulang, Istri Melaporkan ke Polisi
Jemput Bola' Ke Pusat, Bupati Pimpin Jajaran Pemkab Inhil Audiensi Dengan Kemenkes RI
Dana Kelurahan Tahap II Terancam Tidak Dicairkan oleh Pemerintah Pusat
Lakukan Razia Cipkon, Polsek Tembilahan Temukan Pasangan Bukan Muhrim di Wisma
Aborsi, Pasangan Kekasih di Pelalawan Diamankan Polisi
Team Reskrim Polsek Mandau, Berhasil Ciduk 5 Di Duga Pelaku Narkoba,Jaringan Terkait Ke Dumai - Pekan Baru
Tangis Haru Edgar, Dua Medali Emas SEA Games untuk Mendiang Ayah
Javier Mascherano Tinggalkan Barcelona Setelah 7 Tahun Mengabdi
Kejari Daerah Kab Inhil Akan Luncurkan Program "Jaga Desa"
BPKAD Kampar Beri Sinyal Gaji PPPK Tertampung di APBD