PILIHAN
Kamu Harus Tau, Hina Pahlawan Bisa Bikin Kamu Didenda Milyaran!
Bualbual.com - Artikel, Kalo kamu pikir kamu gak akan mungkin ngelakuin penghinaan terhadap pahlawan, karena kenal aja enggak dan terutama sih karena kamu hidup di jaman yang berbeda sama pahlawan-pahlawan tersebut, kamu salah. Kamu tau gak kalo perbuatan yang keliatannya sepele kayak nyoret-nyoret uang itu juga sebuah penghinaan?
Bukan cuma penghinaannya aja yang jadi masalah, tapi ini juga masuknya udah tindakan kriminal lho, soalnya:
Bukan cuma penghinaannya aja yang jadi masalah, tapi ini juga masuknya udah tindakan kriminal lho, soalnya:
Orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar!Waduh, sayang banget kan kalo kamu dipenjara cuma gara-gara keisengan semata?
Selain nyoret uang, tindakan kayak gini juga sama dengan menghina pahlawan lho.
Hayo ngaku, pernah gak melakukan hal yang ternyata adalah menghina pahlawan?
Sumber: Malesbanget.com

Berita Lainnya
Dengan Barang Bukti Rp200 Juta Polisi Tangkap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD
Waduh! Rupanya Dinsos Riau Tak Tahu Jumlah Data Korban Banjir
4 Polisi Terlibat Penculikan WN Inggris, Minta Tebusan USD 900 Ribu
Wali Kota Dumai: Ini Penyebab Terlambatnya Pembayaran Honor Guru Bantu
RE-Karmila Diyakinkan duet Ampoh Menangkan Pilkada Rohil Tahun 2020
menjanjikan rumah dengan DP 0%, Anies Baswedan Mengaku Tidak Pernah
Bosan Ribut-Ribut Politik, dan Politik di Mata Milenial
#7 Sumpah Pemuda Kepada Pemudi yang Susah Dipertanggung Jawabkan
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Enam Rumah Terbakar
Jenazah Sys NS Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
Ikuti Langkah AS, Yerusalem Resmi Nyatakan Keluar Dari UNISCO
Lakukan Bedah Rumah Pak Saidi, Sinergitas Ormas MPI dan LBDH Tembilahan