PILIHAN
Kamu Harus Tau, Hina Pahlawan Bisa Bikin Kamu Didenda Milyaran!
Bualbual.com - Artikel, Kalo kamu pikir kamu gak akan mungkin ngelakuin penghinaan terhadap pahlawan, karena kenal aja enggak dan terutama sih karena kamu hidup di jaman yang berbeda sama pahlawan-pahlawan tersebut, kamu salah. Kamu tau gak kalo perbuatan yang keliatannya sepele kayak nyoret-nyoret uang itu juga sebuah penghinaan?
Bukan cuma penghinaannya aja yang jadi masalah, tapi ini juga masuknya udah tindakan kriminal lho, soalnya:
Bukan cuma penghinaannya aja yang jadi masalah, tapi ini juga masuknya udah tindakan kriminal lho, soalnya:
Orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar!Waduh, sayang banget kan kalo kamu dipenjara cuma gara-gara keisengan semata?
Selain nyoret uang, tindakan kayak gini juga sama dengan menghina pahlawan lho.
Hayo ngaku, pernah gak melakukan hal yang ternyata adalah menghina pahlawan?
Sumber: Malesbanget.com

Berita Lainnya
Diduga Ketua PRSI Inhil Tilap Dana Honorer Para Pelatih
Dishub Inhil: Seluruh pengemudi angkutan lebaran Harus menjalani tes kesehatan
Kamu Harus Tahu! Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona Sesuai Protokol Kementerian Agama dan Kesehatan
APBD-P Inhil 2019 Ketok Palu, Wakil Bupati Apresiasi Pembahasan Selesai Tepat Waktu
Presiden Jokowi: Tol Pekanbaru-Dumai Akhir April Tuntas
Ustadz UAS Tak Terdaftar di DPT RT 04 Sialang Munggu
Juni Batas Akhir Pencairan Dana Desa, Dewan Minta Pemkab Inhil Lakukan Percepatan
Tak Serius Sikapi Permasalahan Kampung, Ketua DPRD Berang Pemkab Siak
Gelar Kegiatan Bhakti Sosial RS Puri Husada Inhil, Gelar Oprasi Mata Secara Gratis
Anak Dibawah Umur Hamil 5 Bulan, Pelaku Masih Famili Korban.
Di RAPBD 2018 Pemprov Riau Anggarkan Rp.170 Miliar Untuk Pembangunan Gudung Mapolda
Bupati Tegaskan Sekolah di Bintan, Wajib Laksanakan PPDB Secara Transparan