PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Terungkap: Pertalite di Riau Belum Diturunkan, Karena Perda PBBKB Masih Kandas di Mendagri
BUALBUAL.com, Setalah dua bulan dibahas dan dilakukan revisi terhadap perda pajak daerah yang mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang isinya penurunan pajak pertalite di Riau oleh DPRD Riau, harga pertalite di Riau masih belum turun. Hal tersebut disebabkan perda yang mengatur tentang harga bahan bakar tersebut masih tertahan di Kemendagri.
Hal tersebut disampaikan anggota komisi IV DPRD Riau Hj Sumiyanti. Dia menyebutkan, pihaknya sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Perda tersebut. Hanya saja penerapan Perda tersebut belum dapat terealisasi karena masih tertahan di kementrian dalam negri (Mendagri).
"Perda Itu masih dievaluasi di Kemendagri. Tapi belum turun, ketika sudah selesai di Kemendagri nanti diberikan nomor registrasi," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau itu.
[caption id="attachment_27920" align="alignnone" width="700"]
Anggota DPRD Riau, Sumiyanti[/caption]
Lebih lanjut politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Siak-Pelalawan ini mengatakan sesuai dengan revisi PBBKB itu, pajak daerah pertalite diturunkan dari angka 10 persen menjadi 5 persen.
"Jadi, jika perda itu diberlakukan harga pertalite di Riau turun dari Rp8.150 per liter menjadi Rp7.750 per liter," jelasnya.
Untuk mempercepat evaluasi yang dilakukan kementrian, pihaknya dari komisi IV sudah meminta dan mengimbau biro hukum Pemprov Riau untuk mengawal evaluasi perda di pusat.
Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk proses evaluasi perda di Kemendagri biasanya membutuhkan waktu sebulan masa kerja."Dari kita sebenarnya semuanya sudah selesai sudah kita sahkan. Setelah selesai evaluasi di Kemendagri itu bisa diberlakukan dan pergubnya harusnya sudah dipersiapkan pemprov," tutup Sumiyanti.***
riaupos.co
Anggota DPRD Riau, Sumiyanti[/caption]
Lebih lanjut politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Siak-Pelalawan ini mengatakan sesuai dengan revisi PBBKB itu, pajak daerah pertalite diturunkan dari angka 10 persen menjadi 5 persen.
"Jadi, jika perda itu diberlakukan harga pertalite di Riau turun dari Rp8.150 per liter menjadi Rp7.750 per liter," jelasnya.
Untuk mempercepat evaluasi yang dilakukan kementrian, pihaknya dari komisi IV sudah meminta dan mengimbau biro hukum Pemprov Riau untuk mengawal evaluasi perda di pusat.
Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk proses evaluasi perda di Kemendagri biasanya membutuhkan waktu sebulan masa kerja."Dari kita sebenarnya semuanya sudah selesai sudah kita sahkan. Setelah selesai evaluasi di Kemendagri itu bisa diberlakukan dan pergubnya harusnya sudah dipersiapkan pemprov," tutup Sumiyanti.***
riaupos.co
.jpg)

Berita Lainnya
TMMD Ke-106 Kodim 0314 Inhil, Gelar Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan di Kecamatan Reteh
Kasus fiktif UED SP Desa Bukit Batu, Mulai masuk Penyidikan Sejumlah Nama Disebut-sebut akan jadi Tersangka
Chelsea Waswas, FIFA Bakal Bikin Aturan Baru
Bupati Inhil Kecewa Terhadap Kekeliruan Pengelolaan 'Kelapa Gading'
Bupati HM. Wardan Pimpin Rakor Pejabat Pemerintah Daerah Dengan Forkopimda
Andi Arief Sebut Politisi PDIP Hasto Buta Huruf Soal Surat Suara Tercoblos
Sindir Prabowo Soal Hutang, Ma'ruf Amin Sebut dalam Islam Boleh
Apel Hari Bhakti Imigrasi Ke-69 'Sekda Meranti Ikut Hadiri di Kantor Imigrasi Selatpanjang'
Mantan Menpora Era Sby, Andi Mallarangeng Bebas
Ustadz UAS Tak Terdaftar di DPT RT 04 Sialang Munggu
Ternyata Ini Obrolan KH Maruf Amin dan KH Arifin Ilham
Sebanyak 620 Pegawai Pemerintah kota Batam Dialihkan ke Pemprov