PILIHAN
Terungkap: Pertalite di Riau Belum Diturunkan, Karena Perda PBBKB Masih Kandas di Mendagri
BUALBUAL.com, Setalah dua bulan dibahas dan dilakukan revisi terhadap perda pajak daerah yang mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang isinya penurunan pajak pertalite di Riau oleh DPRD Riau, harga pertalite di Riau masih belum turun. Hal tersebut disebabkan perda yang mengatur tentang harga bahan bakar tersebut masih tertahan di Kemendagri.
Hal tersebut disampaikan anggota komisi IV DPRD Riau Hj Sumiyanti. Dia menyebutkan, pihaknya sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Perda tersebut. Hanya saja penerapan Perda tersebut belum dapat terealisasi karena masih tertahan di kementrian dalam negri (Mendagri).
"Perda Itu masih dievaluasi di Kemendagri. Tapi belum turun, ketika sudah selesai di Kemendagri nanti diberikan nomor registrasi," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau itu.
[caption id="attachment_27920" align="alignnone" width="700"]
Anggota DPRD Riau, Sumiyanti[/caption]
Lebih lanjut politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Siak-Pelalawan ini mengatakan sesuai dengan revisi PBBKB itu, pajak daerah pertalite diturunkan dari angka 10 persen menjadi 5 persen.
"Jadi, jika perda itu diberlakukan harga pertalite di Riau turun dari Rp8.150 per liter menjadi Rp7.750 per liter," jelasnya.
Untuk mempercepat evaluasi yang dilakukan kementrian, pihaknya dari komisi IV sudah meminta dan mengimbau biro hukum Pemprov Riau untuk mengawal evaluasi perda di pusat.
Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk proses evaluasi perda di Kemendagri biasanya membutuhkan waktu sebulan masa kerja."Dari kita sebenarnya semuanya sudah selesai sudah kita sahkan. Setelah selesai evaluasi di Kemendagri itu bisa diberlakukan dan pergubnya harusnya sudah dipersiapkan pemprov," tutup Sumiyanti.***
riaupos.co
Anggota DPRD Riau, Sumiyanti[/caption]
Lebih lanjut politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Siak-Pelalawan ini mengatakan sesuai dengan revisi PBBKB itu, pajak daerah pertalite diturunkan dari angka 10 persen menjadi 5 persen.
"Jadi, jika perda itu diberlakukan harga pertalite di Riau turun dari Rp8.150 per liter menjadi Rp7.750 per liter," jelasnya.
Untuk mempercepat evaluasi yang dilakukan kementrian, pihaknya dari komisi IV sudah meminta dan mengimbau biro hukum Pemprov Riau untuk mengawal evaluasi perda di pusat.
Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk proses evaluasi perda di Kemendagri biasanya membutuhkan waktu sebulan masa kerja."Dari kita sebenarnya semuanya sudah selesai sudah kita sahkan. Setelah selesai evaluasi di Kemendagri itu bisa diberlakukan dan pergubnya harusnya sudah dipersiapkan pemprov," tutup Sumiyanti.***
riaupos.co

Berita Lainnya
Sandiaga Uno Mengaku Akan Berpasangan dengan Anies Baswedan
Februari Mendatang Pembangunan Dua Jalan Fly Over Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka Dimulai
DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Disperindag "Gas 3 Kg Langka"
Sekda Kampar: Jangan Sampai Susah Mencari Lahan Kuburan, Minta Ninik Mamak Jaga Aset Lahan
Ustadz Sumardi: Garansi SK Dukungan PKS Untuk Wardan-Su Akan Tiba Besok Malam Di Tembilahan
Sebut Dihadiri 1 Juta Orang, Kampanye Akbar Prabowo di GBK
Rendahnya Kesadaran Pejabat Riau Laporkan Harta Kekayaan Jadi Sorotan KPK
Sekdako: Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Tunggu Pengesahan Perda
Pra PSBB: Polisi di Pekanbaru Gelar Razia Masker, Yang tak Pakai Disuruh Pulang
Titi Rela Transfer Uang Belasan Juta Rupia, Karena Takut Foto Panasnya Disebar
Pemda Inhil, Eks Pujasera Selama Ramadhan Dijadikan Pasar Wadai Kota Tembilahan
Putri Riau Raih Penghargaan dengan Aplikasi Indonesia Bebas Stunting