PILIHAN
Terungkap: Pertalite di Riau Belum Diturunkan, Karena Perda PBBKB Masih Kandas di Mendagri
BUALBUAL.com, Setalah dua bulan dibahas dan dilakukan revisi terhadap perda pajak daerah yang mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang isinya penurunan pajak pertalite di Riau oleh DPRD Riau, harga pertalite di Riau masih belum turun. Hal tersebut disebabkan perda yang mengatur tentang harga bahan bakar tersebut masih tertahan di Kemendagri.
Hal tersebut disampaikan anggota komisi IV DPRD Riau Hj Sumiyanti. Dia menyebutkan, pihaknya sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Perda tersebut. Hanya saja penerapan Perda tersebut belum dapat terealisasi karena masih tertahan di kementrian dalam negri (Mendagri).
"Perda Itu masih dievaluasi di Kemendagri. Tapi belum turun, ketika sudah selesai di Kemendagri nanti diberikan nomor registrasi," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau itu.
[caption id="attachment_27920" align="alignnone" width="700"]
Anggota DPRD Riau, Sumiyanti[/caption]
Lebih lanjut politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Siak-Pelalawan ini mengatakan sesuai dengan revisi PBBKB itu, pajak daerah pertalite diturunkan dari angka 10 persen menjadi 5 persen.
"Jadi, jika perda itu diberlakukan harga pertalite di Riau turun dari Rp8.150 per liter menjadi Rp7.750 per liter," jelasnya.
Untuk mempercepat evaluasi yang dilakukan kementrian, pihaknya dari komisi IV sudah meminta dan mengimbau biro hukum Pemprov Riau untuk mengawal evaluasi perda di pusat.
Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk proses evaluasi perda di Kemendagri biasanya membutuhkan waktu sebulan masa kerja."Dari kita sebenarnya semuanya sudah selesai sudah kita sahkan. Setelah selesai evaluasi di Kemendagri itu bisa diberlakukan dan pergubnya harusnya sudah dipersiapkan pemprov," tutup Sumiyanti.***
riaupos.co
Anggota DPRD Riau, Sumiyanti[/caption]
Lebih lanjut politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Siak-Pelalawan ini mengatakan sesuai dengan revisi PBBKB itu, pajak daerah pertalite diturunkan dari angka 10 persen menjadi 5 persen.
"Jadi, jika perda itu diberlakukan harga pertalite di Riau turun dari Rp8.150 per liter menjadi Rp7.750 per liter," jelasnya.
Untuk mempercepat evaluasi yang dilakukan kementrian, pihaknya dari komisi IV sudah meminta dan mengimbau biro hukum Pemprov Riau untuk mengawal evaluasi perda di pusat.
Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk proses evaluasi perda di Kemendagri biasanya membutuhkan waktu sebulan masa kerja."Dari kita sebenarnya semuanya sudah selesai sudah kita sahkan. Setelah selesai evaluasi di Kemendagri itu bisa diberlakukan dan pergubnya harusnya sudah dipersiapkan pemprov," tutup Sumiyanti.***
riaupos.co

Berita Lainnya
Scale Up Dorong Daerah Berikan Andil 'Skinflick Lahan Hanya Ditangani Pusat'
Ketua IWO Inhil : Pejabat Jangan Alergi dengan Wartawan
IRT Ditipu Pangeran Rp154 Juta, Dijanjikan Jadi PNS
Murid SD Negeri 010 Banjar Balam Dapat Pencerahan Bahaya Mie Instan
Diduga Peras dan Ancam Kades, 3 Warga Rohul Terjaring OTT
Gubri Wan Thamrin Hasyim Dirawat di RS Awal Bros Pekanbaru
Maybe Yes Maybe No. Netizen Suara Bawah, Sebut Pengurus DPD II Golkar Inhil Inisial KR Aktif Mengkonsumsi Narkoba
Anggota Bawaslu Inhu Di Vonis Penjara 4 Bulan
Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi PP No.71 Tahun 2014 dilengkapi PP No.57 Tahun 2016
Polsek Mandah Benarkan 39 Orang Warga Khairiah Jadi Korban Keracunan Makanan
Gubri Syamsuar Minta KLHK Segera Tindak Lanjut Perusahaan Terbukti Bakar Lahan