• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi

Senin, 02 Juli 2018 04:48:47 WIB Dibaca : 1288 Kali
Cetak


Bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD setempat menghadapi Pemilu 2019. Pengumuman untuk pembukaan pendaftaran itu diumumkan kepada masyarakat dan partai politik di Kabupaten Bengkalis melalui Pengumuman Nomor : 133 /HM.02-Pu/1403/KPU.Kab/VII/2018. "Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui Divisi Teknis Syoib Usman di Bengkalis, Minggu (1/7/18). Syoib menjelaskan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis, dilaksanakan dari 4 hingga 17 Juli 2018  pada pukul Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB setiap hari kerja. "Tempat pendaftaran Kantor KPU Jalan Pertanian Bengkalis dan untuk pendaftaran hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan  24.00 WIB," kata Syoib. Diungkapkan Syoib, untuk ketentuan pengajuan bakal calon  oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan dan Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). "Syarat pengajuan bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, serta paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil dan  wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil, dan setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1  orang bakal calon perempuan," ungkap Syoib. Dijelaskan juga untuk syarat Bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi  telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Bacaleg juga harus wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu  bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau Korupsi, sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat Adiktif, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu. "Harus mengundurkan diri sebagai  gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa,  perangkat, ASN, Angota Polri dan TNI dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD dan Penyelenggara Pemillu," jelasnya lagi. Syoib menambahkan untuk untuk dokumen Pengajuan Bakal Calon  memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," kata Syoib.*   Ediitor: rasyid Sumber: situsriau.com




Berita Lainnya

Viral..! Aksi Congkak Murid Tantang Guru Berkelahi Bikin Geram Jenderal Polisi

Tidak Adanya Program Beasiswa Andi Rachman Di Demo 10 Organisasi Paguyuban Antar Kabupaten

Bersama Ketua DPRD Inhil, Abdul Wahid Membaur Bersama Masyarakat, Mulai dari Senam Sehat Hingga Futsal Betapih

Data Sementara BNPB, Sudah 48 Tewas Akibat Gempa Sulteng

Meluangkan Waktu Dikesibukannya, Sekda Inhil Duduk Bareng Kaum Muda Dan Aktivis Mahasiswa

Pejabat PPK dan Keuangan Serta Operator Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Revisi Dipa 2020

Begini Tanggapan Sekdaprov Riau Yan Prana, Terkait Hebohnya Adik, Abang dan Istrinya Dilantik Jadi Pejabat

Sekjen PDIP Asal Ngoceh, Sebut Jubir BPN: Soal Rocky Gerung

Danlanud Rsn: Kuasai Situasi Medan Agar Bisa Bertahan Hidup

Hina solidaritas 212 Polisi Ditantang Penjarakan Ketua Pendukung Ahok Immanuel Ebenezer

Terus Jaga Kesehatan, Sudah 28.696 Warga Riau Terpapar ISPA Kabut Asap Karhutla

KKP Ingatkan Tim Kesehatan Ikuti Aturan, Satu Calon Haji Lolos Tanpa Divaksin

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 3 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 4 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 5 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 6 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 7 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 8 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media