• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi

Senin, 02 Juli 2018 04:48:47 WIB Dibaca : 1301 Kali
Cetak


Bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD setempat menghadapi Pemilu 2019. Pengumuman untuk pembukaan pendaftaran itu diumumkan kepada masyarakat dan partai politik di Kabupaten Bengkalis melalui Pengumuman Nomor : 133 /HM.02-Pu/1403/KPU.Kab/VII/2018. "Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui Divisi Teknis Syoib Usman di Bengkalis, Minggu (1/7/18). Syoib menjelaskan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis, dilaksanakan dari 4 hingga 17 Juli 2018  pada pukul Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB setiap hari kerja. "Tempat pendaftaran Kantor KPU Jalan Pertanian Bengkalis dan untuk pendaftaran hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan  24.00 WIB," kata Syoib. Diungkapkan Syoib, untuk ketentuan pengajuan bakal calon  oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan dan Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). "Syarat pengajuan bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, serta paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil dan  wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil, dan setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1  orang bakal calon perempuan," ungkap Syoib. Dijelaskan juga untuk syarat Bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi  telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Bacaleg juga harus wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu  bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau Korupsi, sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat Adiktif, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu. "Harus mengundurkan diri sebagai  gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa,  perangkat, ASN, Angota Polri dan TNI dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD dan Penyelenggara Pemillu," jelasnya lagi. Syoib menambahkan untuk untuk dokumen Pengajuan Bakal Calon  memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," kata Syoib.*   Ediitor: rasyid Sumber: situsriau.com




Berita Lainnya

Geger! Pria Meledakkan Diri Didepan Masjid di Banyuwangi

Kapolda Riau: Tak Perlu Dikomentari, Pernyataan Yaqut Soal Kelompok Radikal

PSGC Ciamis Kalah Telak, PSPS Riau Menang Besar!

Ini Antisipasi Polres Lampura Terhadap Virus Corona

SK Operasional Embarkasi Haji Antara Riau Keluar

Ketegangan Andi Saat Menghendaki Wan Thamrin Menjadi Wagubri

KKN Kepenghuluan Mesah Temu Ramah Bersama Masyarakat Dan Perangkat Desa

Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Shabu

Jafri: Ada Tiga Tingkatan orang yang berpuasa

Heboh !!!! Saddil Ramdani Beri Semangat Untuk PS Senayang di Ajang PSSI CUP 1

Inilah Faktor Eksternal Hambat Ekspor Kelapa Inhil

Pemkab Inhil Gelar Rapat Persiapan "Gerakan Satu Hati"

Terkini +INDEKS

Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi

23 Juli 2026
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
23 Juli 2026
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
23 Juli 2026
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
23 Juli 2026
Istana Siak Terancam Lapuk! Bupati Minta Rp20 Miliar ke DPR RI untuk Selamatkan Warisan Bangsa
23 Juli 2026
Terungkap! Begini Kronologi Pekerja Diseret Harimau Sumatera hingga Lolos dari Maut
23 Juli 2026
Tragis! Sopir Truk Tewas Terjepit Stir Usai Adu Banteng di Jalintim Inhu
22 Juli 2026
Membanggakan! Atlet Asal Riau Dipanggil Seleknas, Selangkah Lagi Tampil di Piala Dunia
22 Juli 2026
Resmi Dipecat! Dua Anggota Polres Kuansing Kehilangan Status Polisi, Ini Penyebabnya
22 Juli 2026
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Langkah Tak Biasa di Sidang Abdul Wahid! Sarwo Saddam Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Lihat Perkara dari Sudut Berbeda
  • 2 Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
  • 3 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 4 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 5 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 6 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 7 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 8 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media