PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Misteri Ditemukan perempuan Tewas Didalam Parit di Pekanbaru, Ternyata Dibunuh Pacarnya
bualbual.com, Teka-teki misteri siapa pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan didalam parit di Sungai Umban Kecamatan Rumbai akhirnya terkuak. Dari pengembangan yang dilakukan pelakunya ternyata adalah pacarnya.
Penangkapan pelaku inisial AS (27) dilakukan tim Opsnal Polresta Pekanbaru, Kamis (28/7) malam lalu di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Dari hasil interogasi yang sudah dilakukan, pelaku AS mengakui motifnya membunuh korban, dikarenakan sakit hati.
''Korban membunuh korban, karena sakit hati korban tidak memberikan harta bendanya,'' sebut Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhiandia.
Dikatakan Kasubag Humas juga, bukti niat pelaku membunuh korban. Sejalan dengan temuan barang bukti satu unit Handphone warna hitam milik korban.
''Untuk barang bukti alat yang digunakan membunuh kita aman satu buah kayu digunakan untuk memukul korban, dan sepeda motor Yamaha Vixion BA 2332 HY serta saat helai baju merek VOLCOM kemudian satu helai celana merek Levis,'' ungkapnya.
Menurut Budhiandia, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban. Pada Selasa (19/6) orang tua korban tidak dapat menghubungi korban yang belakangan diketahui bernama Tri Murtini.
Karena tidak ada kabar, orang tua korban lalu menanyakan informasi kepada Reki temannya. Selanjutnya informasi didapat, bahwa pada Rabu (20/6) lalu saksi sempat bertemu korban bersama seorang pria di kawasan Sungai Hijau, Bangkinang, Kampar.
''Pengungkapan ini, juga setelah diketahui siapa orang terkahir bersama korban,'' jelas Budhiandia.
Paska kehilangan Tri Murtini, keesokan harinya, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa korban telah ditemukan menjadi mayat.
''Setelah ditemukan menjadi mayat, kita sempat kesulitan mengenali korban. Sebab saat ditemukan tidak ada identitasnya,'' jelas Budhi.
''Penyelidikan identitas korban dibantu tim Identifikasi dan setelah data didapat, langsung dicocokkan dengan pihak keluarga yang datang ke RS Bhayangkara Polda Riau,'' pungkasnya.
Selanjutnya, untuk saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. *(HA)
Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya
Soeryo dan Ismeth Muncul Sebagai Bacalon Gubernur Kepri dari Gerindra
Hadapi Pileg Dan Pilpres, Bupati Inhil Ikuti Apel 3 Pilar Gabungan Di Rengat
Besok, Gerakan Satu Hati Serentak Dilaksanakan di Inhil
Berikut Nama 48 Pejabat Administrator Bengakalis yang Dilantik
Meningkat 2 Kali Lipat, Pelamar CPNS di Inhil Tembus Angkat 9 Ribuan
Dapatkan Diskon Hingga 55 Persen di Hotel Grand Zuri Duri Dengan Kartu JKN-KIS .
Penolakan Keras Muhammadiyah, Terkait Permen Agama yang Mengatur Majelis Taklim
Keluarga Tak Tahu Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' Akan Menikah 15 Februari
Politisi PKB Ini Mau Maju Pilkada Inhu Kalau Diusung Jadi Calon Bupati Bukan Sebagai Wakil
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa
Harga TBS Sawit di Riau Naik
Makam Syekh Abdurrahman Siddiq 'TUAN GURU SAPAT'