PILIHAN
Polisi Tetapkan Kades Sialang Godang sebagai Tersangka
bualbual.com, Polisi akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Ar alias Ari sebagai tersangka kasus pembunuhan Daud Hadi (50).
Daud Hadi ditemukan tak bernyawa di halaman rumahnya yakni Kantor BUMDes samping Kantor Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Selasa 10 April 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardinata, Minggu (8/7/2018) mengatakan, penetapan Ar hasil dari pengembangan kedua tersangka yang lebih ditangkap sebelumnya.
"Hasil pengembangan diperoleh fakta bahwa ada keterlibatan tersangka lain yaitu Kepala Desa Sialang Godang atas nama Ar alias Ari bin Salim," jelasnya.
Lanjutnya, karena telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Ar guna proses penyidikan hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Teddy Ardinata.
Terkait kasus pembunuhan Daud Hadi ini, sebelumnya Polres Pelalawan telah menetapkan dua tersangka berinisial SY alias Isap dan TS merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Godang. Terungkap fakta pembunuhan Daud Hadi.
"Adapun berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka SY alias Isap diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Daud Hadi (Eksekutor) bersama DPO atas nama S," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, saat konferensi pers, Kamis (5/7/2018) kemarin.
Lebih lanjut disampaikan, kemudian dilakukan pengembangan bahwa tersangka SY dibayar oleh tersangka TS sejumlah Rp10 juta untuk membunuh korban.
"Terhadap kedua tersangka ini, masing-masing diancam 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Pelalawan.***
Sumber: goriau.com

Berita Lainnya
PERKAHPI Riau, Wujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Riau Gunakan Dana Darurat, Untuk Perbaiki Jalan Longsor Lintas Rengat-Tembilahan
Apa Saja Masukan Anies? Sandiaga Minta Petuah Jelang Debat Cawapres
Pakai Mobil Ambulance Dua Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Baku Tembak di Sepakat
Menteri PPN dukung inovator geospasial jadi "starup"
Semarak Ramadhan, DPC MOI Meranti Bagi Takjil Gratis ke Pengendara
Terbukti Nistakan Agama, Mantan Bos Inter Milan Dihukum
Finishing Jembatan Siak IV Tak Sesuai Harapan 'Kadis PUPR Protes ke Kontraktor'
Berjarak 60 Km Dari Pekanbaru, Terduga Teroris Latihan Di Tengah Hutan
Djadjang Nurjaman: Wibawa Istana dan Presiden
Rugi 2,1 Miliar Kejari Tembilahan, Resmi Tahan Kontraktor Taufiq Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Enok T.A 2013
Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona