PILIHAN
Empat Tersangka Kasus Jual Beli Penjara Mewah Sukamiskin Di Tahan KPK

bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus jual beli kamar (jual beli penjata mewah) dan jual beli perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Mereka satu per satu meninggalkan Gedung KPK.
Mereka kompak mengenakan rompi kebanggaan KPK berwarna orange.
Tersangka yang keluar dari gedung terlebih dahulu ialah kepala lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husem kemudian disusul oleh tersangka napi korupsi Fahmi Darmawansyah pada Sabtu (21/7/2018) pukul 22.00 WIB. Langkah mereka diikuti oleh tersangka lainnya.
Mereka akan ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan. Tersangka Wahid akan ditempatkan di rumah tahanan cabang KPK di Kavling K-4, tersangka Fahmi akan menghuni rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, tersangka Andry Rahmat di rumah tahanan Polres Jakarta Timur dan tersangka Hendry Saputra ditempatkan di rutan cabang KPK di Kawasan Guntur.
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka atas kasus 'jual beli' kamar dan 'jual beli' izin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, KPK telah mengamankan enam orang dalam OTT yang dilakukan pada Jumat dan Sabtu 20 dan 21 Juli 2018.
Empat tersangka tersebut ialah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid, Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri untuk penyalahgunaan fasilitas ruang lapas. Tim KPK menemukan 2 unit mobil dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika di kediaman Wahid di daerah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/7/2018).
Untuk tersangka Hendry yang berstatus sebagai staf dari Wahid ditangkap di kediamanannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp. 27 juta 255 ribu dan langsung dibawa ke lapas Sukamiskin.
Sedangkan tersangka Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap ditangkap saat KPK menggeledah ruang lapas masing-masing tersangka.
Sedangkan dari ruang sel AR, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang, handphone serta dokumen terkait dengan barang bukti yang sudah ditemukan lainnya.* (suara.com)
Berita Lainnya
DPC AJOI Bengkalis Dikukuhkan 27 November 2018, Alexander:Jadilah Kebanggaan Masyarakat
Berikut 7 Nama Korban Terluka Akibat Ledakan Kapal Kuala Buana II Bermutan Gas LPG di Tembilahan
Anang Hermansyah Ragu Lanjutkan Karier Berpolitiknya
Dalam Kasus OTT Romahurmuziy, KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman Hakim
Syamsuar : Janji Akan Meperhatikan Infrastruktur Penghubung di Meranti, Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
Rekam Pungli Oknum, Supir Truk Bakal Dapat Reward dari Polisi
Beberapa Waktu Lalu, Kedua Pelaku Pencabulan di Siak Saling Kenal
Menekan Penderita Stunting, Bupati HM. Wardan Laksanakan "Gerakan Satu Hati" Secara Serentak di Inhil
Dua Pemuda Ini Langsung Kena Batunya, Tergiur Menjambret Gelang Emas di Tangan Pengendara Sepeda Motor
Bupati Inhil Kembali Melepas Keberangkatan JCH Kloter 3 Menuju Madinah
Cabuli Keponakan, Warga Duri, Diamakan Team Reskrim Polsek Mandau
PLN Aliri Listrik ke 17 Desa di Riau, 'Inhil, Inhu, Pelalawan, Meranti, Rohul dan Rohil'